Sabtu, 28 September 2019

PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEMULIA TANAMAN DALAM HAK PERLINDUNGAN VARIETAS TANAMAN


      I.          
1. Latar Belakang
Negara Indonesia bagaikan surga bagi keanekaragaman hayati dengan sumber daya alam yang melimpah dan begitu beraneka ragam, membuat negara lain iri dan terus melirik untuk bisa memiliki yang negara mereka tak memilikinya. Namun tak kekayaan alam indonesia membutuhkan perlindungan dan juga pengembangan sehingga dapat menciptakan varietas baru yang lebih bagus dan menyesuaikan perkembangan keadaan.
Faktanya negara lain yang kekayaan hayatinya lebih sedikit dibanding indonesia justru malah dapat menciptakan varietas unggul, sebab ketertinggalan Indonesia dari berbagai faktor yang kurang mendukung dalam penelitian pemuliaan varietas tanaman, dari segi tekhnologi Indonesia tertinggal maupun dari segi regulasi hukum yang masi tertinggal dan kurang menguntungkan bagi peneliti Indonesia.
Undang-undang yang sudah ada di Indonesia dalam menjaga hak varietas tanaman yaitu UU No. 29 Tahun 2000 Tentang Perlindungan Terhadap Varietas Tanaman, dalam UU tersebut telah memberikan jaminan perlindungan terhadap pemulia tanaman yaitu orang yang telah menemukan dan menghasilkan varietas baru serta orang yang menerima hak dari pemulia tanaman.
Perlindungan Varietas Tanaman (PVT) pada hakikatnya merupakan pelaksanaan dari berbagai kewajiban internasional yang harus dilakukan oleh Indonesia, khususnya berkaitan dengan World Trade Organization/Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights (GATT/TRIPs), yang antara lain mewajibkan kepada tiap negara anggota mempunyai dan melaksanakan peraturan perundang-undangan di bidang Hak Kekayaan Intelektual (HKI) termasuk perlindungan varietas tanaman.[1]
    II.          Rumusan Maslah
1.     Bagaimana Perlindungan Hukum Bagi Pemulia Tanaman Dalam Hak Perlindungan Varietas Tanaman?
2.     Bagaimana Upaya Hukum Untuk Melindungi Hak Pemulia Dalam Perlindungan Varietas Tanaman?
  III.          Metode Penelitian
Metode yang digunakan  dalam penelitian ini yaitu metode Yuridis Normatif, fokus dalam metode ini adalah terhadap peraturan perundang-undangan yang memiliki korelasi terhadap permasalahan yang mejadi obyek penelitian. Metode penelitian hukum normatif adalah suatu prosedur penelitian ilmiah untuk menemukan logika kebenaran berdasarkan logika keilmuan hukum dari sisi normatifnya[2].(Ibrahim 2007: 57).
Penelitian ini menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute aproach) dan pendekatan kasus (case aproach). Pendekatan yang bertujuan untuk mengetahui secara menyeluruh perundang-undang yang berlaku dan untuk mengetahui keberlakuan norma dalam kasus yang menjadi obyek penelitian.[3] (Marzuki 2007: 93-95).
  IV.          Konseptual
1.   Hak Perlindungan Varietas Tanaman.
Pengertian varietas yang ada dalam UU No.12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman, adalah Bagian dari suatu jenis yang ditandai oleh bentuk tanaman, pertumbuhan, daun, bunga, buah, biji, dan sifat-sifat lain yang dapat dibedakan dalam jenis yang sama. Sementara dalam UU No.29 Tahun 2000 varietas  sekelompok tanaman dari suatu jenis atau spesies yang ditandai oleh bentuk tanaman, pertumbuhan tanaman, daun, bunga, buah, biji, dan ekspresi karakteristik genotype atau kombinasi genotype yang membedakan dari jenis atau spesies yang sama oleh sekurang-kurangnya satu sifat yang menentukan dan apabila diperbanyak tidak mengalami perubahan. Dua pengertian yang berbeda tersebut di atas pada dasarnya tidak mempunyai perbedaan yang signifikan. Perbedaan yang ada disebabkan oleh berkembangnya ilmu pengetahuan pada waktu penyusunan UU No. 29 Tahun 2000.
Hak Perlindungan Varietas Tanaman biasa disingkat (PVT) adalah hak yang diberikan kepada pemulia dan atau pemegang hak PVT untuk menggunakan sendiri varietas hasil pemuliaannya atau memberi persetujuan kepada orang atau badan hukum lain untuk menggunakannya selama waktu tertentu keterangan tersebut terdapat pada (Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman). Perlindungan diberikan terhadap varietas tanaman yang dihasilkan oleh pemulia tanaman melalui kegiatan pemuliaan tanaman.[4]
istilah yang sering digunakan dalam Perlindungan Varietas Tanaman antara lain:
a.   Perlindungan Varietas Tanaman, ini merupakan istilah paling populer dengan singkatan PVT
b.   Varietas tanaman, yang biasa disebut varietas, merupakan sekelompok tanaman dari suatu jenis atau spesies yang ditandai oleh bentuk tanaman, pertumbuhan tanaman, daun, bunga, buah, biji, dan ekspresi karakteristik genotipe atau kombinasi genotipe.
c.   Varietas Hasil Pemuliaan merupakan varietas yang dihasilkan dari kegiatan pemuliaan tanaman.
d.   Pemuliaan tanaman, adalah rangkaian kegiatan penelitian dan pengujian atau kegiatan penemuan dan pengembangan suatu varietas.
e.   Pemulia tanaman yang selanjutnya disebut pemulia, adalah orang yang melaksanakan pemuliaan tanaman.
f.    Benih tanaman, yang selanjutnya disebut benih, adalah tanaman atau bagiannya yang digunakan untuk memperbanyak  atau mengembangbiakkan tanaman.[5]
2.     Perlindungan Hukum Bagi Pemulia Tanaman Dalam Hak Perlindungan Varietas Tanaman.
Tidak semua varietas Tanaman mendapat perlindungan  hukum, hanya varietas tanaman yang memenuhi persyaratan Undang-Undang PVT yang mendapat perlindungan hukum. Menurut Undang-Undang PVT, yang menjadi objek PVT adalah varietas tanaman yang dihasilkan oleh pemulia tanaman melalui kegiatan pemulian tanaman.
3.     Upaya Hukum Untuk Melindungi Hak Pemulia Dalam Perlindungan Varietas Tanaman
    V.          Hasil Penelitian Dan Analisis
  VI.          Kesimpulan


DAFTAR PUSTAKA
Ibrahim Jhonny. 2007. Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif . Malang.
Marzuki Peter Mahmud. 2007. Penelitian Hukum. Jakarta Raja Grafindo Persada.


[1] Nina Nuraini, Perlindungan Hak Milik Intelektual Varietas Tanaman (Guna Peningkatan Daya Saing Agribisnis) (Bandung: Alfabeta, 2007), halaman 58.
[2] (Ibrahim 2007: 57).
[3] (Marzuki 2007: 93-95).
[4] Muhammad Djumhana dan R. Djubaedillah, Hak Milik Intelektual (Sejarah, Teori dan Praktiknya di Indonesia, (Bandung : Citra Aditya Bhakti, 1997), hal.23
[5] Muhammad Djumhana, Hukum dalam Perkembangan Bioteknologi, (Bandung : Citra Aditya Bhakti, 1995), hal.111