Sabtu, 21 April 2018

Tinjauan Ifta' dan Perbedaannya dengan Ijtihad

                                        Tinjauan Ifta' dan Perbedaannya dengan Ijtihad


1. Pengertian Ifta’
Ifta’ dari kata dalam bahasa Arab yaitu ifta’, yang artinya memberikan penjelasan. Sedangkan menurut istilah ifta’ adalah: “ Usaha memberikan penjelasan tentang hukum syara’ oleh ahli kepada orang yang belum mengetahuinya”.[1]
Contoh dari ifta’ adalah mengenai hukum hadiah undian, ada tiga bentuk hukum yang menyangkut hukum tersebut salah satunya hukum–hukum yang diperbolehkan syariat hadiah-hadiah yang disediakan untuk memotivasi dan mengajak kepada peningkatan ilmu.[2] Pengetahuan yang bermanfaat dan amal sholeh misalnya, hadiah dalam perlombaan menghafal Al-Quran.

2.     Kaitan Ifta’ dengan Ijtihad
Fatwa merupakan hasil ijtihad para ahli (mujtahid dan mufti) yang dapat dilahirkan dalam bentuk lisan ataupun tulisan. Dengan upaya serius, para mufti atau mujtahid memberikan fatwa-fatwa yang berharga untuk kepentingan umat manusia. Oleh karena itu, kaitan antara ijtihad dengan fatwa sangat erat sekali, sebab ijtihad itu merupakan suatu usaha yang maksimal para ahli untuk mengambil atau mengistinbathkan hukum-hukum tertentu, sedangkan fatwa itu salah satu hasil dari ijtihad itu sendiri.
Hukum Islam yang berlandaskan al-Qur`an dan al-Hadits sebagian besar bentuknya ditentukan berdasarkan hasil ijtihad para mujtahid yangdituangkan dalam bentuk fatwa keagamaan. Karena begitu penting nilai fatwa dalam kehidupan keagamaan umat Islam, dalam mengeluarkan fatwa, seorang mufti atau lembaga tertentu harus memenuhi prosedur dan persyaratan yang cukup ketat, yang telah ditetapkan oleh para ulama’. Hal ini diberlakukan untuk menghindari kecacatan dan kesalahan dalam mengeluarkan fatwa.
Fatwa tidak bisa dikeluarkan tanpa prosedur dan persyaratan yang telah ditetapkan, serta disepakati para ulama. Ia menempati posisi penting dalam hukum Islam karena statusnya sama dengan hasil ijtihad. Realitas dan fenomena permintaan fatwa dari individu atau masyarakat sudah ada semenjak awal sejarah perkembangan umat Islam.
Pada masa Rasulallah SAW, ketika para sahabat menemukan persoalan yang dianggap sulit untuk dicarikan solusinya dan jawabannya, mereka langsung bertemu  dan meminta jawaban dari Nabi Muhammad SAW, meskipun jawaban nabi langsung berupa nash-nash al-Qur’an dan Hadist Nabi sendiri, tetapi tradisi permintaan, konsultasi, bimbingan untuk menjawab berbagai persoalan hidup kepada ahlinya merupakan bagian spirit yang menginspirasi munculnya tradisi fatwa dalam masyarakat muslim. Keberadaan Nabi SAW pada masa itu adalah pembuat keputusan (decision maker) dan pemegang kebijakan bagi hampir seluruh persoalan umat Islam. Setelah kewafatan Nabi, pemegang otoritas keagamaan menjadi persoalan. Untuk itu, para ulama selalu membuat prosedur dan persyaratan dalam berbagai hal yang menyangkut penentuan panduan keagamaan, termasuk persoalan fatwa.
Telah dijelaskan bahwa yang difatwakan atau materi fatwa itu adalah hukum syara’ yang diperoleh melalui ijtihad. Dalam hal ini mufti sama kedudukannya dengan hakim, yaitu menyampaikan hukum kepada umat. Fatwa disampaikan mufti’ dengan ucapannya setelah menerima pertanyaan dari umat. Sedangkan qadhi menyampaikan hukum melalui putusan hukum  atau dalam proses persidangan setelah perkaranya disampaikan oleh umat.[3]
Dalam kaitannya dengan masalah ijtihad ummat manusia itu terbagi dalam dua kelompok. Kelompok orang-orang yang mempunyai kesanggupan ijtihad dan mampu melaksanakannya, yaitu mujtahidin. Dan kelompok  yang kedua ialah mereka yang tidak memiliki sarana ijtihad dan karenanya tidak mampu melaksanakannya, mereka adalah orang-orang awam (kebanyakan). Biasanya orang-orang awam ini memahami dan mempraktekkan ajaran agama meminta petunjuk kepada para ulama dan memohon fatwa kepada para mujtahid.[4]Bagi mereka hal ini merupakan perintah Allah swt. :
وَمَا أَرْسَلْنَا قَبْلَكَ إِلا رِجَالا نُوحِي إِلَيْهِمْ فَاسْأَلُوا أَهْلَ الذِّكْرِ إِنْ كُنْتُمْ لا تَعْلَمُونَ
Artinya : “ Kami tiada mengutus Rasul-Rasul sebelum kamu (Muhammad), melainkan beberapa orang-laki-laki yang Kami beri wahyu kepada mereka, Maka Tanyakanlah olehmu kepada orang-orang yang berilmu, jika kamu tiada mengetahui.”  (Q.S.Al-Anbiya: 7)
Permintaan fatwa tersebut hendaklah diajukan kepada orang yang sudah terkenal keahliannya dan keadilannya.  Adapun kewajiban seorang mufti ialah memberikan fatwa, bila dimintainya. Ia tidak diperkenankan menolak memberikan fatwa. Karena mufti yang menolak dimintai fatwa diultimatum oleh Rasulullah saw. akan dikendali mulutnya dengan kendali dari pintal tali terbuat dari api neraka.

3.     Syarat-Syarat Mufti dan Problematika Fatwa
Mufti’ berkedudukan sebagai pemberi penjelasan tentang hukum syara’ yang harus diketahui diketahuidan diamalkan oleh umat. Umat akan selamat apabila ia memberikan fatwa yang benar dan akan sesat apabila ia salah dalam berfatwa.[5]
Mufti adalah mujtahid. Ada yang berkata mufti ditujukan untuk seorang ahli fiqih (faqih), karena yang dimaksud dengan mufti adalah mujtahid dalam  istilah ulama ahli ushul.
a.      Secara global, syarat-syarat mufti dapat dikelompokan kepada empat bagian berikut:[6]
·     Syarat umum, yaitu muslim, dewasa dan sempurna akalnya. Karena mufti akan menyampaikan hal-hal yang berkaitan dengan hukum syaradan pelaksanaanya.
·     Syarat keilmuan, yaitu mengetahui secara baik dalil-dalil sam’i dan mengetahui secara baik dalil-dalil aqli. Mufti harus ahli dan mempunyai kemampuan untuk berijtihad.
·     Syaratkepribadian, yaituadildandapatdipercaya.
·     Syarat pelengkap dalam kedudukanya sebagai ulama panutan yang oleh al-Amidi diuraikan antara lain: dengan berfatwa ia bermaksud untuk mendidik untuk mengetahui hukum syara’, bersifat tenang atau sakinah, dan berkecukupan. Imam Ahmad menurut yang dijelaskan oleh ibn al-Qoyyim menambah dengan sifat berikut: mempunyai niat dan i’tikad yang baik, kuat pendirian dan dikenal ditengah umat. Secara umum, al-Isnawi mengemukakan syarat mufti adalah sepenuhnya syarat-syarat yang berlaku pada seorang perowi hadist, karena dalam tugasnya mufti memberi penjelasan sama dengan tugas perowi.
b.     Problematika Fatwa
Fatwa bukanlah sebuah keputusan hukum yang dibuat dengan mudah, atau yang disebut dengan membuat hukum tanpa dasar. Seorang yang memberi Fatwa (Mufti) harus memenuhi sejumlah persyaratan tertentu, seperti memahami pelbagai aspek hukum Islam dan dalil yang menopangnya dan otoritas keilmuannya diakui oleh masyarakat, sehingga masyarakat datang kepadanya untuk meminta pertimbangan hukum.
Dalam hal ini, dan karena dirasa terlalu sulitnya memperoleh kewenangan fatwa, dalam konteks Indonesia, maka lazim diberikan lembaga khusus dalam sebuah organisasi, misalnya Komisi Fatwa MUI, Bahtsul Masail NU,  Majlis Tarjih Muhammadiyah dan lainnya yang dianggap mempunyai komptensi yang memadai. Meskipun, fatwa yang dikeluarkan oleh lembaga-lembaga tersebut juga mendapat tanggapan yang bervariasi, pro dan kontra, termasuk MUI yang dianggap sebagai lembaga yang merepresentasikan keberadaan ulama-ulama di Indonesia. Realitas ini menjadi bahan kajian, bahwa menentukan penetapan fatwa itu tidak mudah dan membutuhkan pertimbangan yang komprehensif.
Menjadi keprihatinan bersama dengan fenomena maraknya orang atau lembaga yang dengan mudah  mengeluarkan fatwa. Satu sisi seringkali masyarakat muslim Indonesia dihadapkan pada kenyataan bahwa fatwa yang keluar dari lembaga agama yang resmi seperti MUI sering menimbulkan perdebatan panjang sehingga menimbulkan pro dan kontra, bahkan terkadang fatwa itu dimentahkan oleh segelintir orang yang tidak kompeten dalam bidang hukum Islam, pada sisi yang lain masyarakat menanti jawaban MUI atas berbagai persoalan yang ditanyakan kepada lembaga tersebut.
Akibatnya, masyarakat sering bingung dan tidak bisa menentukan mana yang benar diantara berbagai pendapat tersebut. Menurut Zain al-Najah, fatwa itu adalah hak ulama, bukan perorangan. Dan yang mengerti urusan fatwa adalah mereka-mereka yang tahu dan mengerti secara baik hukum Islam. Karenanya, jika ada orang meskipun dikenal tokoh Islam, tapi bukan berlatar belakang hukum Islam atau fiqih, mereka tak memiliki hak mengeluarkan fatwa.
Menurut Zain al-Najah memang aneh, setiap ada fatwa MUI, semua media massa termasuk TV justru meminta komentar tokoh-tokoh yang tak ahli dalam hukum Islam. Seharusnya media massa dan televisi mengerti kepada siapa harus mendapat komentar tentang fatwa, tidak kepada orang yang tidak mengerti tentang fatwa. Menurutnya, bila dibandingkan dengan negara-negara Islam di Timur Tengah,  belum ada dalam sejarahnya fatwa ulama dikencam apalagi dilecehkan orang-orang awam dan bukan ahli di bidangnya kecuali di Indonesia.
Ia mencontohkan, dalam kasus semua fatwa yang dikeluarkan Darul Ifta’ al-Mishriyyah (Lembaga Fatwa Mesir) atau Majma'ul Buhuts al-Islamiyyah di Al-Azhar,  tak pernah masyarakat bahkan pihak pemerintah mempertanyakan atau mengotak-atiknya. Umumnya, semua masyarakat Mesir paham dan menghormati, bahkan termasuk pihak pemerintah. Hal ini nampaknya berbeda dengan di Indonesia di mana fatwa ulama ‘dilecehkan’ orang yang tak paham hukum Islam.
Realitas pro dan kontra terhadap berbagai fatwa yang dikeluarkan oleh MUI, seyogyanya harus lebih dipahami sebagai bentuk dinamika intelektualitas yang menghargai sebuah perbedaan, daripada pelecehan terhadap keberadaan fatwa MUI. Kedudukan fatwa MUI yang tidak mengikat semua masyarakat atau warga memberikan peluang orang atau lembaga untuk memberikan respon yang bervariasi, mulai dari yang mengkritik, berupaya menjelaskan, menerima dan menolak total terhadap keberadaan fatwa MUI. 
Pro dan kontra ini  juga bisa dipahami sebagai bentuk koreksi terhadap kedua belah pihak yaitu MUI dan stakholdernya, baik yang pro maupun yang kontra. Paling tidak bagi yang pro, MUI dianggap sebagai lembaga yang merepresentasikan ulama-ulama yang ada di Indonesia, yang mempunyai kompetensi untuk memberikan fatwa. Sementara bagi yang kontra menganggap fatwa MUI bermasalah; proses pendefinisian masalah, prosedur penetapan fatwa, dan kelayakan kompetensi anggota komisi fatwa MUI sebagai seorang mufti. Misalnya dalam fatwa pluralisme agama, MUI sebenarnya mengharamkan pluralisme agama yang didefinisikan oleh MUI sendiri, padahal pluralisme diluar MUI mempunyai definisi dan pengertian yang berbeda dengan yang didefinisikan MUI. Maka sebenarnya MUI mengharamkan pandangan MUI tentang pluralisme, bukan pluralisme yang dipahami oleh kalangan lain.



[1]Ade Dedi Rohayana, Ilmu Ushul Fiqih (Pekalongan:STAIN Press, 2006), hlm. 304
[2] Yusuf Qaradhawi, Fatwa-fatwa Kontemporer ( Jakarta: Gema Insani press, 2002), hlm. 499
[3]Amir syarifuddin, Ushul Fiqh 2, Jakarta: Kencana, cet 5. 2009 hlm. 237
[4]Mifahu Arifin., A.Faisal Haq, Ushul Fiqh, Surabaya: Citra Media, 1997, hlm. 109
[5]Amir syarifuddin, Ushul Fiqh 2, Jakarta: Kencana, cet 5. 2009 hlm. 457
[6]Totok Jumantoro dan Samsul Munir Amin, Kamus Ilmu Ushul Fiqih ( Jakarta: Amzah, 2005),h. 101

Tinjauan Hukum (Pengertian,Tujuan, Fungsi)


Tinjauan Hukum (Pengertian,Tujuan, Fungsi)

A.    Pengertian Hukum
Para ahli hukum sampai sekarang tidak atau belum sepakat tentang definisi hukum.[1] Hampir semua ahli hukum berlainan pendapat tentang definisi hukum. Imanuel Kant lebih dari 150 tahun yang lalu menulis “Noch Suchen die Juristen eine Definition zu ihrem Begriffe von Recht”, (tidak seorang ahli hukum pun yang mampu membuat definisi tentang hukum). Ketidaksepakatan ini disebabkan persoalan lahan hukum sangat luas dan rumit, yaitu menyangkut luas dan rumitnya permasalahan kehidupan manusia. Kadang satu definisi memuaskan salah satu pihak dan tidak memuaskan pihak lain.[2]
Untuk mendapatkan gambaran tentang pengertian hukum, terlebih dahulu dapat ditelusuri dari makna secara etimologi. Kata hukum berasal dari حكم – يحكم – حكما , yang artinya menghukum, memutus, menetapkan.[3] Dalam bahasa latin hukum dikatakan terdapat banyak penyebutan, diantaranya:[4]
1.       recht yang berasal dari kata rectum yang mempunyai arti bimbingan atau tuntutan, atau pemerintahan.
2.       Ius yang berasal dari bahasa latin Iubere yang artinya mengatur atau memerintah.
3.       Lex, yang berasal dari kata Lasere, yang artinya mengumpulkan orang-orang untuk  diberi perintah.
Hukum dalam bahasa Inggris biasa menggunakan istilah law yang menurut Lawrence M. Friedman adalah a set of rules or norms, written or unwritten, about right and wrong behavior, duties, and rights, yang artinya seperangkat peraturan atau norma, tertulis maupun tidak tertulis, mengenai perilaku benar dan salah, kewajiban-kewajiban dan hak-hak.[5]
Sedang dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, hukum memiliki arti: [6]
a.     Peraturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat, yang dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah;
b.     Undang-undang, peraturan dan sebagainya untuk mengatur pergaulan hidup mengatur pergaulan hidup masyarakat.
Sedang menurut fuqaha’ hukum adalah
ان الحكم هو الخطاب المتعلق بأفعال المكلفين بالإقتضاء او التخييراوالوضع,
Hukum adalah khitab (kalam) yang mengatur hukum perbuatan-perbuatan mukallaf, baik yang berupa iqtida’ (perintah, larangan, anjuran untuk melakukan atau anjuran untuk meninggalkan, atau penetapan sesuatu sebagai sebab atau syarat.[7]
Meskipun demikian, ada beberapa pakar hukum yang memberikan definisi, diantaranya:[8]
1. Menurut Prof. Mr. E. M. Meyers, hukum adalah semua aturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan, ditunjukan kepada tingkah laku manusia dalam masyarakat yang menjadi pedoman bagi penguasa-penguasa negara dalam melakukan tugasnya.
2. Menurut Leon Duguit, hukum adalah aturan tingkah laku para anggota masyarakat, aturan yang daya penggunaannya pada saat tertentu diindahkan oleh suatu masyarakat sebagai jaminan dari kepentingan bersanma dan jika dilanggar menimbulkan reaksi bersama terhadap orang yang melakukan pelanggaran itu.
3. Menurut Immanuel Kant, hukum adalah keseluruhan syarat-syarat yang dengan ini kehendak bebas dari orang yang satu dapat meyesuaikan diri dari kehendak bebas dari orang yang lain menuruti asas tentang kemerdekaan.
4. Menurut Utrecht, hukum adalah himpunan peraturan-peraturan (perintah-perintah dan larangan-larangan) yang mengurus tata tertib suatu masyarakat dan oleh karena itu harus ditaati oleh masyarakat itu.
5. Menurut S.M. Amin, SH, hukum adalah kumpulan-kumpulan peraturan-peraturan yang terdiri dari norma dan sanksi-sanksi dan tujuan hukum adalah menciptakan ketertiban dalam pergaulan manusia, sehingga keamanan dan ketertiban terpelihara.
6. Menurut J.C.T. Simorangkir, hukum adalah peraturan-peraturan yang bersifat memaksa, yang menentukan tingakh laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib. Pelanggaran terhadap peraturan tadi berakibat diambilnya tindakan dengan hukum tertentu.
7. Menurut M.H. Tirtaamidjaya, SH, hukum adalah semua aturan (norma) yang harus dituruti dalam aturan tingkah laku tindakan-tindakan dalam pergaulan hidup dengan ancaman harus mengganti kerugian jika melanggar aturan.
Dari beberapa pendapat di atas dapat disimpulkan bahwa hukum adalah himpunan peraturan-peraturan yang dibuat oleh yang berwenang, dengan tujuan untuk mengatur tata kehidupan masyarakat yang mempunyai ciri memerintah dan melarang serta mempunyai sifat memaksa dengan menjatuhkan sanksi hukuman bagi mereka yang melanggarnya. Dari kesimpulan di atas bahwa hukum terkandung unsur-unsur:
1.     Adanya peraturan diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib dan tingkah laku manusia,
2.     Tujuan mengatur tata tertib kehidupan masyarakat,
3.     Peraturan itu bersifat memaksa, dan
4.     Adanya sanksi bagi pelanggaran terthadap peraturan tersebut.

B.    Hukum obyektif dan hukum subyektif
Hukum berdasarkan wujudnya dibagi menjadi dua, yaitu hukum obyektif dan hukum positif. Namun, menurut Kansil pembagian hukum berdasarkan golongan ini jarang digunakan orang.[9] Adapun penjelasannya sebagai berikut:[10]
1.     Hukum Obyektif
Hukum obyektif adalah kaidah hukum dalam suatu negara yang berlaku umum dan tidak dimaksudkan untuk mengatur sikap tindak orang tertentu saja. Hukum obyektif sebagai kaidah yang bersifat dan berlaku umum.
2.     Hukum subyektif
Hukum subyektif adalah hukum yang timbul dari hukum obyektif dan berlaku terhadap seorang tertentu atau lebih. Hukum subyektif ada juga yang menyebut sebagai hak, dan ada yang mengartikan sebagai hak dan kewajiban. Hukum subyektif dalam wujud hak dan kewajiban yang terbit bagi seorang tertentu atau lebih yang terlibat dalam suatu peristiwa hukum, perbuatan hukum, dan hubungan hukum yang memang telah diatur oleh hukum obyektif.[11]

  1.  Hak dan kewajiban
Hak adalah wewenang yang diberikan hukum obyek kepada subyek hukum. Wewenang yang diberikan kepada subyek hukum contohnya wewenang untuk memiliki tanah dan bangunan yang penggunanya diserahkan kepada pemilik itu sendiri.ia bebas melakukan tanah tersebut sesuai dengan undang-uundang.[12] Telah diketahui bahwa, hak itu ada manakala terjadi peristiwa hukum. Contohnya, suatu perjanjian jual beli rumah. Perjanjian tersebut dapat menimbulkan hak dan kewajiban jika kesepakatan itu terjadi mengenai harga, cara pembayaran, tempat transaksi dan sebagainya antara penjual rumah dan pembeli.
Prof. Mr.L.J. van Apeldoorn menegtakan dalam buku yang berjudul inleiding tot de studie van het Nederlandse yang saya kutip dari buku Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia bahwa hak adalah hukum yang dihubungkan dengan seorang manuisa atau subyek hukum tertentu dan dengan demikian menjelma menjadi suatu kekuasaan dan suatu hak timbul apabila hukum mulai bergerak.[13] Maka dari itu jika diamati, suatu hak dapat timbul karena beberapa sebab:
1.     Adanya subyek hukum baru, baik berupa orang maupun badan hukum
2.     Adanya perjanjian yang telah disepakati oleh para pihak perjanjian
3.     Seseorang telah melakukan kewajiban yang merupakan syarat mutlak untuk memperoleh hak itu
4.     Kedaluarsa yang bersifat akuistif (acquistief verjaring) yaitu yang dapat melahirkan hak bagi seseorang.
Adapun hak dapat lenyap dari beberapa akibat:
1.     Pemegang hak tersebut meninggal dunia dan kebetulan tidak didapati pengganti atau ahli waris yang ditunjuk, baik oleh si pemegang hak itu sendiri maupun oleh hukum
2.     Masa berlakunya hak telah habis dan tidak dapat diperpanjang lagi. Misalnya sewa rumah yang telah habis masanya dan kebetulan oleh yang punya rumah tidak disewakan lagi
3.     Telah diterimanya suatu benda yang menjadi obyek hak itu sendiri. Misalnya seseorang yang mempunyai piutang pada orang lain. Hak menagih yang ia punya akan lenyap manakala si debitur telah melunasi utangnya
4.     Kadaluarsa yang bersifat ekstingtif yaitu, kadaluarsa yang menghapuskan hak. Misalnya sesorang yang mempunyai sebidang tanah yang diterlantarkan. Tanah itu kemudian selama tiga puluh tahun dipelihara, digarap, dan dikuasai oleh orang lain dan orang lain tersebut berhak atas tanah tersebut.
Selain hak, ada istilah lain yaitu kewajiban. Pengertian dari kewajiban adalah beban yang diberikan oleh hukum kepada orang atau badan hukum. Misalnya, kewajiban seseorang pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan III ke atas dan pengusaha untuk membayar pajak penghasilan setelah dikurangi penghasilan tidak kena pajak (PTKP). Apabila diamati kewajiban itu timbul atas beberapa sebab:
1.     Diperolehnya sesuatu hak yang dengan syarat harus memenuhi kewajiban tertentu
2.     Adanya suatu perjanjian yang disepakati bersama
3.     Kesalahan seseorang yang menimbulkan kerugian bagi orang lain
4.     Telah menikmati hak tertentu yang harus diimbangi dengan kewajiba tertentu
5.     Kadaluarsa, misalnya adalah kewajiban baru membayar denda atas pajak kendaraan bermotor bagi yang telat membayar pajak.
Di samping timbul, kewajiban juga dapat hilang atas beberapa sebab:
a.      Meninggalnya seseorang yang mempunyai kewajiban tanpa ada yang menggantikannya, baik ahli waris maupun orang lain atau badan hukum yang ditunjuk oleh hukum
b.     Masa berlakunya telah habis dan tidak dapat diperpanjang kembali
c.      Kewajiban tersebut telah dipenuhi oleh yang bersangkutan
d.     Hak yang melahirkan kewajiban telah hilang
e.      Ketentuan undang-undang
f.      Kewajiban telah dialihkan atau beralih pada pihak lain
g.     di luar kemampuan manusia sehingga manusia dapat memenuhi kewajiban tersebut

D.    Tujuan hukum
Tujuan Allah mensyariatkan hukumnya adalah untuk memelihara kemaslahatan manusia, sekaligus untuk menghindari mafsadat, baik di dunia maupun di akhirat. Tujuan tersebut hendak dicapai melalui taklif, yang pelaksanaanya tergantung pada pemahaman sumber hukum yang utama, yakni alquran dan hadits. Ada yang mengatakan bahwa  tujuan hukum Islam adalah mengambil maslahat dan mencegah kerusakan. Adapun tujuan hukum Islam bila dilihat dari segi tingkat dan peringkat kepentngannya bagi manusia terbagi menjadi tiga kelompok, yaitu:
1.     Tujuan primer (ad-daruriy)
Tujuan primer hukum Islam adalah tujuan hukum yang harus ada demi adanya kehidupan manusia. Apabila tujuan tersebut tidak tercapai, maka akan menimbulkan ketidak ajegan kemaslahatan hidup manusia di dunia dan akhirat, bahkan merusak kehidupan itu sendiri. Kebutuhan hidup yang primer ini hanya bisa dicapai bila terpeliharanya lima tujuan hukum Islam yang disebut maqashid as-syariah, lima tujuan utama hukum Islam yang telah disepakati oleh seluruh agamawan. Kelima tujaun utama ini adalah:
b.   Memelihara agama
Tujuan primer dalam memelihara agama yaitu memelihara dan melaksanakan kewajiban keagamaan yang masuk peringkat daruriyyat, seperti melaksanakan shalat lima waktu. Kalau shalat itu diabaikan maka terancamlah eksistensi agama.
c.    Memelihara jiwa
Tujuan primer dalam memelihara jiwa, seperti memnuhi kebutuhan pokok berupa makanan untuk mempertahankan hidup. Kalau kebutuhan ini diabaikan, maka akan berakibat terancamnya eksistensi jiwa manusia.
b.     Memelihara akal
Tujuan primer dalam memlihara akal, seperti diharamkan meminum minuman keras. Jika ketentuan ini tidak diindahkan, maka berakibat terancamnya eksistensi akal.
c.      Memelihara keturunan atau kehormatan
Tujuan primer dalam memelihara keturunan, seperti disyariatkan menikah dan dilarang berzina.
d.     Memelihara harta
Tujuan primer dalam memelihara harta, seperti syariat tentang tata cara pemilikan harta dan larangan mengambil harta orang lain dengan cara yang tidak sah.
2.   Tujuan Sekunder (al-hajjiyyat)
Tujuan sekunder hukum Islam adalah terpeliharanya tujuan kehidupan manusia yang terdiri atas berbagai kebutuhan sekunder hidup manusia itu. Kebutuhan sekunder ini bila tidak terpenuhi atau terpelihara akan menimbulkan kesempitan yang mengakibatkan kesulitan hidup manusia. Namun kesempitan hidup tidak akan mngakibatkan kerusakan yang emnimbulkan kerusakan hidup manusia secara umum. Kebutuhan hidup yang bersifat sekunder terdapat dalam:
a.    Ibadah
Terpeliharanya tujuan sekunder hukum Islam dalam ibadah umpamanya, dapat tercapai dengan adanya rukhshah shalat bagi mereka yang sedang dalam perjalanan atau mereka yang tengah mengalami kesulitan, baik katrena sakit atau karena sebab lainnya.
b.   Adat
Contoh tujuan hidup dalam bidang adat, seperti adanya kebolehan berburu dan menikmati segala yang baik-baik selama hal itu dihalalkan, baik berupa makanan, sandang, papan, dan sebagainya.
c.    Mu'amalah
Tujuan hukum sekunder dalam bidang mu’amalah dapat tercapai antara lain dengan adanya hukum musaqah dan salam. Musaqah merupakan sistem kerja sama dalam bidang pertanian, yakni sistem bagi hasil yang dikenal dengan sebutan paroan sawah. Jual beli salam merupakan sistem jual beli melalui pesanan dan pembayaran di muka atau di kemudian hari setelah terjadi penyerahan barang yang diperjualbelikan.
e.      Bidang hukum pidana atau jinayah
Contoh dalam bidang hukum pidana atau jinayah seperti adanya sistem sumpah dan denda dalam proses pembuktian dan pemberian sanksi hukum atas pelaku tindak pidana.
3.     Tujuan tertier (at-tahsiniyyat)
Tujuan tertier hukum Islam adalah tujuan hukum yang ditujukan untuk menyempurnakan hidup manusia dengan cara melaksanakan apa-apa yang baik dan paling layak menurut kebiasaan dan menghindari hal-hal yang tercela menurut akal sehat. Pencapaian tujuan tertier hukum Islam ini biasanya terdapat dalam bentuk budi pekerti yang mulia atau akhlaq al-karim.

E.     Fungsi hukum
Hukum Islam mempunyai fungsi Rahmatl lil Alamin. Hal ini diwujudkan dalam bentuk adanya aturan-aturan yang komprehensif di dalam alquran. Fungsi tersebut juga lebih ditekankan pada upaya tercipta dan terwujudnya ketertiban, keserasian, ketentraman, dan keamanan bagi setiapa umat manusia.
Menurut J.P. Glastra van Loon bahwa hukum mempunyai fungsi yang sangat penting, yaitu:
1.     Menertibkan masyarakat dan pengaturan pergaulan hidup
2.     Menyelesaikan pertikaian
3.     Memelihara dan mempertahankan tata tertib dan aturan-aturan
4.     Mengubah tata tertib dan aturan-aturan dalam rangka penyesuaian dengan kebutuhan masyarakat, dan
5.     Memenuhi tuntutan keadilan dan kepastian hukum dengan cara merealisasi fungsi di atas.
Sedangkan menurut Sjachran Basah, fungsi hukum dalam kehidupan masyarakat terutama di Indonesia, mempunyai fungsi, yaitu:
a. Direktif, sebagai pengarah dalam membangun  untuk membentuk masyarakat yang hendak dicapai sesuai dengan tujuan kehidupan bernegara;
b. Integratif, sebagai pembina kesatuan bangsa;
c. Substantif, sebagai pemelihara (termasuk ke dalamnya hasil-hasil pembangunan) dan penjaga keselarasan, keserasian, dan keseimbangan dalam kehidupan bernegara dan bermasyarakat;
d. Perfektif, sebagai penyempurna terhadap tindakan-tindakan administrasi negara, maupun sikap tindak warga dalam kehidupan bernegara dan bermasyarakat;
e. Korektif, dalam mendapatkan keadilan
Dalam perkembangan masyarakat, fungsi hukum dapat terdiri dari:
1.     Sebagai alat pengatur tata tertib hubungan masyarakat;
2.     Sebagai sarana untuk mewujudkan keadilan sosial lahir dan batin
Hukum mempunyai ciri, sifat dan daya mengikat tersebut, maka hukum dapat memberi keadilan adalah dapat menentukan siapa yang salah dan siapa yang benar.
3.     Sebagai sarana penggerak pembangunan
Daya mengikat dan memaksa dari hukum dapat digunakan atau didayagunakan untuk menggerakkan pembangunan. Hukum dijadikan alat untuk membawa masyarakat ke arah yang lebih maju.
4.     Sebagai fungsi kritis
Dewasa ini sedang berkembang suatu pandangan bahwa hukum mempunyai fungsi kritis yaitu daya kerja hukum tidak semata-mata melakukan pengawasan pada aparatur pengawasan pada aparatur pemerintah (petugas) saja melainkan aparatur penegak hukum termasuk di dalamnya.
               Dari penyebutan fungsi hukum di atas, bahwa fungsi hukum adalah kadar kesadaran hukum               masyarakat dan pengayoman dalam kehidupan bernegara dan bermasyarakat.


[1]Suparman Usman, Hukum Islam, Jakarta: Gaya Media Pratama, 2001, hlm. 73
[2]Kansil, Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia, Jakarta: Balai Pustaka, 1980, hlm. 33
[3]Mahmud Yunus, Kamus Arab Indonesia, Jakarta: Mahmud Yunus Wa Dzurriyyah, 2010, hlm. 108
[4] R. Soeroso, Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta: Sinar Grafika, 2007, hlm. 24
[5]Nur Syam, Pembaharuan Hukum Islam di Indonesia, Jakarta: Kementerian Agama Republik Indonesia, 2010, hlm. 37
[6]W. J. S. Poerwadarminta, Kamus Besar Bahasa Indonesia, (Jakarta: Balai Pustaka, 2006), hlm. 426
[7]Abi Yahya Zakaria, Ghoyah al- Wusul, (Indonesia: Haramain, 2001), hlm. 6
[8] Hasanuddin, Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta : Pustaka Al Husna Baru, 2004, hlm. 1-2
[9] Kansil, Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia, Jakarta: Balai Pustaka, 1980, hlm. 73
[10] Ibid.,
[12]Hasanuddin, Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta : Pustaka Al Husna Baru, 2004, hlm. 86
[13] Kansil, Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia, Jakarta: Balai Pustaka, 1980, hlm. 120