Pengertian Uang
Secara umum uang dapat di artikan sebagai
sesuatu yang dapat di terima secara umum sebagai alat pembayaran dalam suatu
wilayah tertentu atau sebagai alat pembayaran utang atau sebagai alat untuk
melakukan pembelian barang dan jasa. Dengan kata lain, bahwa uang merupakan
alat yang dapat di gunakan dalam melakukan pertukaran baik barang maupun jasa
dalam suatu wilaayah tertentu saja[1]. Dalam
perkembangannya uang telah berevolusi, dari perkembangan tersebut uang dapat di
kategorikan dalam tiga jenis, yaitu[2]:
1.
Uang Komoditas (Commodity Money)
Uang Komoditas adalah alat tukar yang memiliki
nilai komoditas atau bisa diperjual belikan apabila barang tersebut di gunakan
bukan sebagai uang. Namun, tidak semua barang bisa menjadi uang, diperlukan
tiga kondisi utama, agar suatu barang atau komoditas bisa dijadikan uang:
a. Kelangkaan, persediaan barang tersebut
harus terbatas.
b.
Daya tahan, barang tersebut harus tahan lama.
c.
Nilai tinggi, Maksudnya barang yang dijadikan uang harus bernilai tinggi,
sehingga tidak memerlukan jumlah yang banyak dalam melakukan transaksi.
Dalam
sejarah,penggunaan uang komoditas juga pernah di syaratkan barang yang di
gunakan sebagai barang kebutuhan sehari-hari seperti garam. Namun uang
komoditas memiliki banyak kelemahan salah satunya uang tersebut tidak memilii
pecahan, sulit di simpan serta sulit di bawa.
Kemudian
penggunaan uang komoditas bergeser pada penggunaan logam mulia, dan yang di
pilih adalah mas perak. Alasan penggunaan emas dan perak dipilih sebagai uang
karena kedua logam tersebut memiliki nilai tinggi, langka dan dapat di terima
secara umum sebagai alat tukar. Kelebihan lainnya, emas dan perak dapat di
pecah menjadi bagian-bagian yang kecil dengan nilai yang tetap serta idak mudah
susut atau rusak.
2.
Uang Kertas (Token Money)
Ketika Uang logam masih digunakan sebagai uang
resmi dunia, ada beberapa pihak yang melihat peluang meraih keuntungan dari
kepemilikan mereka atas emas dan perak. Pihak-pihak ini adalah bank, orang yang
meminjamkan uang dan goldsmith. Mereka melihat bukti peminjaman, penyimpanan
atau penitipan emas di tempat mereka juga bisa di terima di pasar. Goldsmith
mengeluarkan surat bukti penyimpanan dengan nilai yang besar atas nilai emas
dan perak yang dimiliki, kemudian bukti enyimpanan di terima oleh masyarakat sebagai
salah satu alat tukar.
Hal
ini berlanjut sampai dengan uang kertas menjadi alat tukar yang dominan, dan
kemudian semua sistem perekonomian menggunakan sebagai alat tukar utama. Pada
awalnya uang kertas yang kita gunakan saat ini, setiap percetakannya harus
berdasarkan pada cadangan emas yang di simpan pada bank sentral. Namun saat ini
percetakan uang tidak lagi di dukung oleh cadangan emas, dan inilah salah satu
faktor yang menyebabkan ketidakstabilan nilai uang[3].
Keuntungan
penggunaan uang kertas diantaranya adalah
a.
Biaya pembuatan rendah (nilai intrinsik lebih kecil daripada nilai nominal).
b.
Mudah di bawa kemana-mana.
c.
Dapat di pecah dalam nominal berapapun.
d.
Akan tetapi kekurangannya cukup signifikan, antara lain
e.
Uang kertas tidak bisa dibawa dalam jumlah yang sangat besar.
f.
Lebih cepat rusak karena terbuat dari kertas.
3. Uang Giral
Uang
giral adalah uang yang di keluarkan oleh bank-bank komersial melalui
pengeluaran cek dan alat pembayaran giro lainnya. Uang giral ini merupakan
simpanan nasabah di bank yang dapat di ambil setiap saat dan dapat di pindahkan
keada orang lain untuk melakukan pembayaran. Kelebihan dari uang giral sebagai
alat bayar adalah
a.Kalau
hilang mudah untuk di lacak kembali, sehingga tidak dapat diuangkan olehyang
tidak berhak.
b.Dapat
dipindahtangankan dengan cepat dengan ongkos yang rendah.
c. Tidak
perlukan uang kembali sebab cek dapat di tulis sesuai dengan nilai transaksi.
Dalam
perekonomian yang modern ini, uang memainkan peran yang sangat penting dalam
masyarakat. Uang sudah merupakan kebutuhan, bahkan uang sudah merupakan penentu
stabilitas dan kemajuan di suatu negara. Namun demikian, bukan berarti sistem
barter sudah tidak ada. Ia masih di gunakan untuk perdagangan tertentu saja,
seperti perdagangan antar negara dan di daerah pedesaan. Dari itu,dapat di
tarik kesimpulan bawa uang dapat bermanfaat kepada semua pihak, baik bagi yang
menerima maupun yang membayar. Adapun manfaat yang dapat di peroleh dengan uang
antara lain sebagai berikut[4]:
a. Mempermudah
untuk memperoleh dan memilih barang dan jasa yang di inginkan secara cepat.
b. Mempermudah
dalam menentukan nilai dari barang dan jasa.
c. Memperlancar
proses perdagangan secara luas.
d. Digunakan
sebagai tempat penimbun kekayaan.
B. Fungsi Uang
1. Alat tukar-menukar
Dalam hal ini uang digunakan
sebagai alat untuk membeli atau menjual suatu barang maupun jasa. Dengan kata
lain, uang dapat dilakukan untuk membayar barang yang akan dibeli atau diterima
sebagai akibat dari penjualan barang dan jasa. Maksudnya, penggunaan uang
sebagai alat tukar dapat dilakukan dengan terhadap segala jenis barang dan jasa
yangditawarkan atau dijual.
2. Satuan hitung
Fungsi uang sebagai satuan hitung
menunjukan nilai dari barang dan jasa yang dijual atau dibeli. Besar kecilnya
nilai yang digunakan sebagai satuan hitung dalam menentukan harga barang dan
jasa dapat ditentukan secara mudah. Dengan adanya uang akan mempermudah keseragaman
dalam suatu hitungan.
3. Penimbun kekayaan
Dengan menyimpan uang beati kita
menyimpan atau menimbun sebuah kekayaan sejumlah uang yang disimpan karena
nilai uang tersebut tidak akan berubah. Uang yang disimpn menjadi kekayaan itu
dapat berupa uang tunai atau uang yang disimpan di Bank yang berbentuk
rekrning.
4. Standar pencicilan utang
Dengan adanya uang akan
mempermudah menentukan standar pencicilan utang-piutang secara tepat dan cepat, baik secara tunai atau angsuran. Dengan
adanya uang, dengan mudah dapat ditentukan berapa besar nilai utang-piutang yang
harus diterima atau dibayar sekarang atau di masa yang akan datang[5].
C. Konsep Uang
dalam Islam
1. Uang menurut ilmuan muslim
a. Uang di zaman Ibnu Taimiyah
Ibnu
Taimiyah, seorang ulama Islamyang hidup pada zaman pemerintahan Raja Mamluk,
mengalami situasi beredarnya banyak jenis mata uang dengan nilai kandungan
logam mulia yang berlainan satu sama lain. Ketika itu beredar tiga jenis mata
uang dinar (emas), dirham (perak), dan fulus (tembaga). Peredaran dinar sangat
terbatas, peredaaran dirham berfluktuasi kadang-kadang malah menghilang,
sedangkan yang beredar luas adalah fulus. Fenomena inilah yang dirumuskan oleh
Ibnu Taimiyah bahwa uang dengan kualitas rendah akan menendang keluar uang
kualitas baik[6].
Pernyataan Ibu Taimiyah ini diikuti dalam ekonomi konvesional “Bad money
driven outs good money”.
Pemerintah
Mamluk ditandai dengan instabilitas sistem moneter karena banyaknya fulus yang
beredar meningkatnya jumlah tembaga dalam mata uang dirham. Maka tidaklah aneh
bila sistem moneter modern dengan uang kertasberulang kali mengalami krisis
teutama setelah dihapusnya standar emas dalam perekonomian.
Penerus
raja Mamluk, yaitu Sultan Kirbugha menyatakan fulus ditentukan nilainya dari
beratnya dan bukan dari nominasinya. Maka untuk menambah jumlah fulus harus
mengimpor dari negara-negara Eropa. Percetakan uang kemudian menjadi industri
dengan didirikan pabrik percetakn fulus di Kairo dan Alexandria.
b. Uang menurut Al-Ghazali
Al-Ghazali perpendapat bahwa dalam ekonomi,
uang dibutuhkan sebagai nilai suatu barang. Dengan adanya uang sebagai ukuran
nilai barang maka uang akan berfungsi pula sebagai media pertukaran. Uang
diciptakan untuk melancarkan pertukaran dan menetapkan nilai yang wajar dari
penukaran tersebut. Menurut Al-Ghazali , uang diibaratkan cermin yang tidak
mempunyai warna, namun dapat merefleksikan semua warna. Uang tidak mempunyai
harga, namun merefleksikan harga semua barang, uang memberi kegunaan jika uang
dipergunakan untuk membeli barang.
Merujuk
pada Al-Qur’an, Al-Ghazali mengancam pada orang yang menimbun uang yang
dikatakanya sebagai penjahat. Hal yang lebih buruk lagi adalah orang yang
melebur dinar dan dirham menjadai perhiasaan emas dan perak, kegiatan mereka
lebih rendah dari pada penimbun uang. Peredaran uang palsu sangat dikecam pula,
namun kontek pada zaman ini uang palsu adalah uang yang kandunganya tidak
sesuai dengan yang ditetapkan oleh Al-Ghazali. Menurut beliau, mencetak dan
mengedarkan uang palsu lebih berbahaya dari pada mencuri, sebab merugikan bagi
siapa pun yang menggunakannya. Al-Ghazali
membolehkan peredaran uang yang sama sekali tidak mengandung emas dan
perak asalkan pemerintah menyatakan sebagai alat pembayaran yang resmi.[7]
c. Uang menurut Ibnu Khaldun
Ibnu
Khaldun dalam pendapatnya menyatakan bahwa kekayaan suatu negara bukan
ditentukan dari banyaknya uang, tetapi ditentkan oleh tingkat produksi negara
tersebut. Sektor produksilah yang menjadi motor pembangunan, menyerap tenaga
kerja, dan meningatkan pendapatan pekerja. Sejalan pendapat Al-Ghazali, Ibnu
Khaldun juga mengatakan uang tidak harus mngandung emas dan perak, namun emas
dan perak menjadi standar nilai uang. Uang yang tidak mengandung emas dan perak
merupakan jaminan pemerintah, bahwa ia senilai sepersekian gram emas dan perak.
Sekali pemerintah menetapkan nilainya maka pemerinteh tidak boleh mengubah
standar nilai tersebut.[8]
D. Konsep Uang dalam Ekonomi Konvensional
Konsep uang dalam ekonomi Islam berbeda dengan
konsep uang dalam ekonomi konvensional. Dalam ekonomi Islam, konsep uang sangat
jelas dan tegas bahwa uang adalah uang, uang bukan modal. Sebaliknya konsep
uang yang dikemukakan dalam ekonomi konvensional tidak jelas. Seringkali
istilah uang dalam prespektif ekonomi konvensional diartikan secara bolak-balik
(interchangeability), yaitu uang sebagai uang dan uang sebagai capital.
Modal
(capital) mengandung arti barang yang di hasilkan oleh alam atau buatan
manusia yang di perlukan bukan untuk memenuhi secara langsung keinginan
manusia, tetapi untuk membantu memproduksi barang lain yang pada gilirannya
akan memenuhi kebutuhan manusia secra langsung dan mengasilkan kentungan. Uang
tidak memiliki sifat seperti ini. Ketika seseorang telah menggunakan uang maka
jumlah uan itu akan berkurang, bahkan bisa habis. Selain itu karena uang dalam
islam bukan sebagai komoditas yang bisa di sewakan atau diperjual belikan
dengan kelebihan maka uang sebagai alat tukar saja.
Konsep
barang publik belum di kenal dalam teori ekonomi sampai tahun 1980an. Dalam
islam, konsep ini sudah lama di kenal, yaitu ketika Rasulullah SAW. Mengatakan
bahwa” manusia mempunyai hak bersama dalam tiga hal: Air, rumput, dan api”
(Riwayat Ahmad, Dawud, Dan Ibnu Majah). Dengan demikian berserikat dalam hal
barang publik bukan merupakan hal yang baru dalam ekonomi islam, bahkan konsep
ini sudah terimplementasi, baik dalam bentuk musyarokah, muzaroah, dan
lain-lain. Menurut sistem
kapitalis, uang juga dapat diperjualbelikan dengan kelebihan baik on the
spot maupun secara tangguh (for ward). Lebih jauh, dengan cara
pandang demikian maka uang juga dapat di sewakan (leasing). Dalam islam,
apapunyang berfungsi sebagai uang maka fungsinya hanyalah sebagai medium of
exchange, bukan komoditas yang diperjualbelikan dengan kelebihan baik
dengan secara on the spot maupun bukan. Fenomena penting dari
karakteristik uang adalah bahwa ia tidak diperlukan untuk di konsumsi, ia tidak
diperlukan yang lain, sehingga kebutuhan manusia dapat dipenuhi. Inilah yang di
jelaskan oleh Imam Al Ghazali bahwa emas dan perak hanyalah logan yang berada
di dalam substansinya (zat nya itu sendiri) tidak ada manfaatnya atau
tujuan-tujuannya. Menurut beliau, “keduanya berarti segala-galanya”. Dari penjelasan tadi jelaslah bahwa
pendapat yang menyatakan bahwa uang sebagai medium of exchange, yaitu
tidak diperlukan untuk dirinya sendiri melainkan untuk menjadi perantara dalam
memenuhi kebutuhan adalah pendapat yang mencerminkan kebenaran. Inilah yang
kemudian menjdi acuan jumhur ulama’ hingga sekarang.
E. Teori
Inflasi
Inflasi merupakan fenomena ekonomi yang
berdampak luas terhadap makro ekonomi agregat : pertumbuhan ekonomi,
keseimbangan eksternal, daya saing, tinglat bunga, dan bahkan distribusi
pendapatan. Untuk lebih memahami tentang inflasi berikut ini kami paparkan pengertian,
penyebab, serta dampak inflasi[9].
1.Pengertian
Biasanya inflasi didefinisikan
sebagai kenaikan harga secara terus menerus dari suatu perekonomian. Sedangkan
menurut rahardja dan manurung (2004:155) mengatakan inflasi adalah gejala
kenaikan harga barang-barang yang bersifat umum dan terus menerus. Dan menurut
sukirno (2004 : 333) inflasi yaitu kenaikan dalam harga barang dan jasa, yang
terjadi karena permintaan bertambah lebih besar dibandingkan dengan penawaran
barang di pasar. Biasanya ibflasi diekspresikan sebagai persentase perubahan
angka indeks, tingkat harga yang melambung sampai 100% atau lebih dalam setahun
(hiperinflasi), menyebabkan hilangnya kepercayaan masyarakat terhagap mata
uang.
2. Penyebab inflasi
Studi tentang penyebab inflasi di
Indonesia telah banyak dilakuakan oleh banyak pakar, diantaranya : boorman
(1975), Djiwandono (1980), Nasution (1983), Ahmad (1985), Ikhsan (1991). Pada
umumnya menyatakan bahwa penyebab inflasi di indonesia ada dua macam, yaitu
inflasi yang diimport dan defisit dalam anggaran pemerintah belanja negara
(APBN). Penyebab lainya kenaikan harga barang yang diimport, penambahan
penawaran uang yang berlebihan tanpa diikuti oleh pertambahan produksi dan
penawaran barang, serta terjadinya kekacauan politik dan ekonomi sebagai akibat
pemerintahan yang kurang bertangung jawab menurut Sadono Sukirno.
3. Dampak
inflasi
Inflasi merupakan suatu gejala buruk yang
dapat mengganggu kestabilan ekonomi. Ada beberapa masalah yang akan muncul,
apabila terjadinya inflasi:
Dampak inflaasi
terhadap individu dan masyarakat menurut Prathama Rahardja dan Manurung (2004 :
169);[10]
a. Menurunya tingkat kesejahteraan masyarakat
inflasi menyebabkan daya beli masyarakat
menjadi berkurang atau malah semakin rendah, apalagi bagi orang-orang yang
berpendapatan tetap, kenaikan upah tidak secepat kenaikan harga-harga,
b. Memperburuk
distribusi pendapatan
inflasi menyebabkan pembagian
pendapatan diantara golongan yang berpendapatan tetap dengan para pemilik
kekayaan tetap akan menjadi semakin tidak merata.
Adapun dampak inflasi bagi
perekonomian nasional dalam (Wikipedia Indonesia, Ensiklopedia bebas
berbahasa Indonesia, 3/01/07:22.52)
yaitu[11]:
a.
investasi berkurang
b.
mendorong tingkat bunga
c.
mendorong penanam modal yang bersifat spekulatif
d.
menimbulkan kegagalan pelaksanaan pembangunan
e.
menimbulkan ketidakpastian keadaan ekonomi dimasa yang akan datang
f.
menyebabkan dasa saing produk nasional berkurang
g.
menimbulkan defisit neraca pembayaran
h.
merosotnya tingkat kehidupan dan kesejahteraan masyarakat meningkatkan jumlah
pengangguran.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar