Minggu, 01 April 2018

Tinjauan Nikah Perspektif Hukum Positif Indonesia dan Hukum Islam



TINJAUAN NIKAH PERSPEKTIF HUKUM POSITIF INDONESIA dan HUKUM ISLAM
1.   Pengertian  nikah
Kata nikah diambil dari bahasa Arab, yaitu nakaha–yankihu–nikahan yang mengandung arti nikah atau kawin.[1] Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, nikah adalah perjanjian antara laki-laki & perempuan untuk bersuami atau beristri (dengan resmi).[2]
Abdurrahman Al-Jaziri dalam kitabnya Al-Fiqh ‘Ala Madzahibil Arba’ah menyebutkan bahwa arti nikah secara bahasa adalah :
النكاح لغة : الوطء و الضم[3]
“Nikah menurut bahasa artinya: wath’i (hubungan seksual) dan berhimpun.”

                Ibn Qasim al-Ghaza, dalam kitabnya al-Bajuri mengemukakan bahwa nikah menurut bahasa adalah :
النكاح يطلق لغة : على الضم و الوطء و العقد[4].
          “Nikah menurut bahasa ialah : berhimpun, wath’i atau akad”

Dari beberapa pengertian nikah dari literatur yang kami dapatkan kesemuanya memiliki kesamaan dalam mengartikan kata nikah dari segi bahasa, yang intinya: berkumpul, bersetubuh, aqad.
Kemudian nikah secara istilah (syara’) didefenisikan sebagai berikut: menurut imam Jalaluddin al-Mahalli dalam kitabnya al-Mahalli.
وشرعا : عقد يتضمن اباحة وطئ بلفظ انكاح او تزويج[5]
Artinya: “Nikah menurut syara’ (istilah) ialah suatu akad yang membolehkan wath’i (hubungan seksual) dengan menggunakan lafaz inkah atau tazwij.”

Menurut madzhab Hanafiah, nikah  adalah :
النكاح بانه عقد يفيد ملك المتعة قصدا
“Nikah itu adalah akad yang memfaidahkan memiliki, bersenang-senang dengan sengaja
Menurut madzhab Asy-Syafi’iyah mendefinisikan nikah sebagai:
النكاح بانه عقد يتضمن ملك الوطء بلفظ انكاح او تزويج او معنهما
“Nikah adalah akad yang mengandung ketentuan hukum kebolehan watha’ dengan lafadz nikah atau tazwij atau yang satu makna dengan keduanya”
Menurut madzhab Malikiyah nikah adalah:
النكاح بانه عقد على مجرد متعه التلذذ بادمية غير موجب قيمتها ببينة
“Nikah adalah akad yang mengandung ketentuan hukum semata-mata untuk memperbolehkan wathi, bersenang-senang dan menikmati apa yang ada pada diri seorang wanita yang dinikahinya”
Sedangkan menurut madzhab Hanabilah, mendefinisikan bahwa nikah:
هو عقد بلفظ انكاح او تزويج على منفعة الاستماع
”Nikah adalah akad dengan mempergunakan lafadz nikah atau tazwij guna memperbolehkan manfaat, bersenang-senang dengan wanita”[6]
Dari pengertian-pengertian di atas, dapat disimpulkan bahwa para ulama masih memandang nikah hanya dari satu segi saja, yaitu kebolehan hukum antara seorang laki-laki dengan seorang perempuan yang semula dilarang berhubungan. Secara keseluruhan pula, mereka berpendapat bahwa nikah merupakan akad yang ditetapkan oleh syara’ bahwa seseorang suami dapat memanfaatkan dan bersenang-senang dengan kehormatan seorang istri dan seluruh tubuhnya. Mereka tak memperhatikan tujuan dari menikah yang sesungguhnya, bahwa di dalam pernikahan terdapat pengaruh hak dan kewajiban yang harus dimiliki suami istri.
Para ulama mutaakhirin mendefinisikan nikah mengandung aspek akibat hukum yaitu termasuk unsur hak dan kewajiban suami istri, serta bertujuan mengadakan pergaulan yang dilandasi tolong-menolong. Oleh karena perkawinan termasuk ke dalam syariat agama, maka di dalamnya terkandung maksud dan tujuan, yaitu mengharapkan Ridha Allah SWT.[7]
Di Indonesi pengertian nikah tertera dalam Pasal 1 dan 2 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan serta Pasal 2, 3 dan 4 Kompilasi Hukum Islam.[8] Dalam KHI (Kompilasi Hukum Islam) terdapat pada pasal 2 mendefinisikan: “Perkawinan menurut hukum Islam adalah pernikahan, yaitu suatu akad yang sangat kuat atau mitsaqan ghalidza untuk memenuhi perintah Allah dan melaksanakannya merupakan ibadah.”[9]
Dapat ditarik kesimpulan bahwa nikah adalah aqad untuk menghalalkan hubungan seksual antara laki-laki dengan perempuan dengan kata nikah atau tajwiz yang bertujuan untuk membangun rumah tangga yang bahagia, kekal dan untuk mencari ridha Allah.
2.   Dasar Hukum Nikah
Terjadi perbedaan antara para ulama tentang hukum pernikahan, namun dalil yang menunjukkan perintah menikah sudah jelas dan banyak terdapat dalam al-Qur’an dan Hadits diantaranya dalam QS. Adz-dzariyat ayat 49
وَمِنْ كُلِّ شَيْءٍ خَلَقْنَا زَوْجَيْنِ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُونَ [الذاريات/49]
Artinya: “dan segala sesuatu Kami ciptakan berpasang-pasangan supaya kamu mengingat kebesaran Allah.”[10]
Dan juga terdapat dalam surat an-Nuur : 32
وَأَنْكِحُوا الْأَيَامَى مِنْكُمْ وَالصَّالِحِينَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَإِمَائِكُمْ إِنْ يَكُونُوا فُقَرَاءَ يُغْنِهِمُ اللَّهُ مِنْ فَضْلِهِ وَاللَّهُ وَاسِعٌ عَلِيم
Artinya: “dan kawinkanlah orang-orang yang sedirian diantara kamu, dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan kurnia-Nya. dan Allah Maha Luas (pemberian-Nya) lagi Maha mengetahui.”[11]
Dalam Qs. An-Nisa’ : 3
وَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تُقْسِطُوا فِي الْيَتَامَى فَانْكِحُوا مَا طَابَ لَكُمْ مِنَ النِّسَاءِ مَثْنَى وَثُلَاثَ وَرُبَاعَ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ذَلِكَ أَدْنَى أَلَّا تَعُولُوا
Artinya: “dan jika kamu takut tidak akan dapat Berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu mengawininya), Maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi : dua, tiga atau empat. kemudian jika kamu takut tidak akan dapat Berlaku adil, Maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya”.[12]
Sabda nabi Muhamad SAW
عن عبد لله بن مسعود عن النبي صلا الله عليه وسلم قال : يا معشرا السباب من استطاع منكم الباءة فليتزوج فانه اغض للبصر واحصن للفرج ومن لم يستطع فعليه بالصوم فانه له وجاء (متفق عليه)
Artinya: ”wahai kaum muda, barang siapa diantara kamu menyiapkan bekal, nikahlah, karena sesungguhnya nikah dapat menjag penglihatan dan memelihara farji. Barangsiapa tidak mampu maka hendaknya ia berpuasa, karena puasa dapat menjadi benteng ( muttafaq ‘alaih )”.[13]
عنْ عَائِشَةَ قَالَتْ قَالَ رَسُوْلُ االلهِ صَلَّى االلهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ النِّكَاحُ مِنْ سُنَّتِيْ فَمَنْ لَمْ يَعْملْ بِسُنَّتِيْ فَلَيْسَ مِنِّيْ وَتَزَوَّجُوْا فَإِنِّيْ مُكَاثِرٌ بِكُمُ اْلاَمَمَ وَمَنْ آَانَ ذَاطَوْلٍ فَلْيَنْكِحْ وَمَنْ لَمْ يَجِدْ فَعَلَيْهِ بِالصِّيَامِ فَإِنَّ الصَّوْمَ لَهُ وِجَاءٌ . )أخرجه ابن ماجه في كتاب النكاح([14]
Artinya: “Dari ‘Aisyah, Dia berkata Rasulullah saw bersabda: Nikah itu sebagian dari sunahku, barang siapa yang tidak mau mengamalkan sunahku, maka dia bukan termasuk golonganku. Dan menikahlah kalian semua, sesungguhnya aku (senang) kalian memperbanyak umat, dan barang siapa (diantara kalian) telah memiliki kemampuaan atau persiapan (untuk menikah) maka menikahlah, dan barang siapa yang belum mendapati dirinya (kemampuan atau kesiapan) maka hendaklah ia berpuasa, sesungguhnya puasa merupakan pemotong hawa nafsu baginya. (dikeluarkan dari HR. Ibnu Majah dalam Kitab Nikah)”.

Dalam al-Qur’an maupun Hadits terdapat perintah untuk menikah karena banyak terkandung hikmah di dalamnya. Bagi yang mampu untuk menikah sangat dianjurkan karena dalam hadits diatas sangat jelas perintah menikah karena itu merupakan sunah rasul. Hukum asal nikah adalah sunah dan merupakan perintah rasulullah, namun hukum tersebut bisa berubah tergantung kondisi muslim.
Banyak hikmah dalam pernikahan seperti yang dikemukakan Abdullah Nasheh Ulwan menyatakan pernikahan adalah untuk memelihara jenis manusia, untuk memelihara keturunan, menyelamatkan masyarakat dari kerusakan akhlak, menyelamatkan masyarakat dari berragam penyakit dalam perkawinan, untuk menentramkan jiwa setiap pribadi, untuk menjalin kerja sama suami istri dalam membina keluarga dan mendidik anak-anak, menyuburkan rasa kasih sayang ibu dan bapak.[15]
3.    Syarat dan rukun nikah
Rukun merupakan sesuatu yang harus ada dalam kegiatan, jika tidak maka kegiatan atau perbuatan akan batal. Dan syarat adalah sesuatu yang melekat dan harus ada sebelum melaksanakan sesuatu, begitupun dalam melaksanakan pernikahan di dalamnya terdapat syarat dan rukun tertentu.
Dalam ilmu Fiqh, disebutkan bahwa rukun nikah terbagi lima dan ini juga sebagaimana yang telah disepakati jumhur ulama, tidak ada khilaf padanya,  yaitu:
1.     Calon suami
2.     Calon isteri
3.     Wali nikah
4.     Dua orang saksi
5.      Ijab dan qabul[16]
Rukun nikah ini juga terdapat dalam KHI (Kompilasi Hukum Islam) pasal 14. Kemudian bagi calon mempelai (calon suami maupun istri) disyaratkan sebagai berikut:
1.      Syarat bagi Calon suami:
a.      Beragama Islam
b.      Laki-laki
c.      Jelas orangnya
d.      Dapat memberikan persetujuan
e.      Tidak terdapat halangan perkawinan.
2.      Syarat bagi Calon Istri:
a.      Beragama, meskipun Yahudi atau Nasrani
b.      Perempuan
c.      Jelas orangnya
d.      Dapat dimintai persetujuannya
e.      Tidak terdapat halangan perkawinan[17]
Rukun nikah yang kedua adalah wali, di mana pernikahan tidak akan sah kecuali dengan adanya wali.[18] Adapun syarat-syarat wali nikah adalah:
1.     Dewasa
2.     Laki-laki
3.     Mempunyai hak perwalian
4.     Tidak terdapatnya halangan perwaliannya.[19]
Dalam KHI pasal 20 ayat 2 wali secara garis besar dapat dibagi menjadi dua bagian. Bunyi pasal tersebut adalah:  
“Wali Nikah Terdiri dari:  
1.      Wali nasab
2.      Wali hakim”[20]
Wali nasab adalah orang-orang yang berhak menjadi wali dari keluarga calon mempelai wanita yang terdiri dari empat kelompok, dalam urutan kedudukan kelompok yang satu didahulukan dari kelompok yang lain sesuai dengan erat tidaknya susunan kekerabatan dengan calon mempelai wanita. Sementara itu yang dimaksud dengan wali hakim ialah orang yang diangkat oleh pemerintah untuk bertindak sebagai wali dalam pernikahan.Akan tetapi wali hakim baru dapat bertindak sebagai wali nikah apabila wali nasab tidak ada atau tidak mungkin menghadirkannya atau tidak diketahui tempat tinggalnya atau ghaib atau ‘adzhal atau enggan.[21]
Rukun nikah yang ketiga adalah saksi, Dalam Kompilasi Hukum Islam pasal 24 di jelaskan sebagai berikut: “Saksi dalam perkawinan merupakan rukun pelaksanaan akad nikah, Setiap perkawinan harus disaksikan oleh dua orang saksi”.[22]
Pada Pasal 25 dan 26 KHI di jelaskan persyaratan bagi saksi-saksi sebagai berikut: “Bahwa yang dapat ditunjuk menjadi saksi dalam akad nikah adalah seorang laki-laki mulsim, adil, akil baligh, tidak terganggu ingatan, tidak tuna rungu atau tuli”.[23]“Saksi harus hadir dan menyaksikan secara langsung akad nikah dan menandatangani akta nikah pada waktu dan tempat akad nikah dilangungkan”.[24]
Rukun nikah yang keempat adalah ijab qabul. Dalam Kompilasi Hukum Islam pasal 27, Ijab qabul atau sighat secara tegas diatur yakni sebagai berikut: Ijab dan qabul antara wali dan calon mempelai pria harus jelas, beruntun, dan tidak berselang waktu”.[25]
Syarat dan rukun ini yang menjadi kesepakatan ulama indonesia dan di rumuskan dalam Kompilasi Hkum Islam (KHI). Dan ini yang menjadi pedoman bagi hakim maupun masyarakat Indonesia.
4. Yang Membatalkan Nikah
Dalam hukum islam suatu pernikahan dianggap sah jika dalam suatu akad nikah tersebut sudah terpenuhi syarat serta rukunnya. Jika suatu perkawinan kurang salah satu syarat maupun rukunnya maka akad nikah tersebut dianggap tidak sah. Jika yang tidak terpenuhi hanya salah satu rukunnya, akad tersebut adalah batal. Adapun jika yang tidak terpenuhi adalah salah satu dari syaratnya maka akad nikah tersebut dianggap fasid.[26]
Pada dasarnya terdapat dua unsur yang mempengaruhi sah atau batalnya perkawinan, kedua unsur tersebut adalah syarat dan rukun. Syarat perkawinan adalah sesuatu yang harus ada dalam perkawinan, dan jika salah satu dari syarat-syarat perkawinan tidak terpenuhi maka perkawinan itu menjadi tidak sah (batal). Syarat dan rukun perkawinan sudah kami jelaskan sebelumnya, tanpa terpenuhinya syarat dan rukun diatas maka pernikahan tidak sah (batal), jika syarat pernikahan hilang ketika sudah akad maksudnya sudah berumah tangga dan syarat itu terlanggar maka pernikahanya bisa batal. Salah satu contohnya yang menjadi pusat penelitian kami tentang seorang suami yang murtad.
Batalnya perkawinan atau putusnya perkawinan disebut juga dengan fasakh. Maksud dari fasakh nikah adalah memutuskan atau membatalkan ikatan hubungan antara suami istri. Fasakh bisa terjadi karena tidak terpenuhinya syarat ketika berlangsung akad nikah atau karena hal-hal yang datang kemudian dan membatalkan kelangsungan perkawinan.[27]
Fasakh bisa terjadi karena tidak terpenuhinya syarat-syarat ketika berlangsung akad nikah, bisa juga karena hal-hal yang datang kemudian dan membatalkan kelangsungan perkawinan.
1.     Fasakh karena syarat-syarat yang tidak terpenuhi ketika akad nikah.
a.      Setelah akad nikah ternyata diketahui bahwa istrinya adalah saudara kandung atau saudara sesusuan pihak suami.
b.     Suami isti masih kecil, kemudian setelah dewasa ia berhak meneruskan ikatan pernikahannya atau mengakhirinya. Cara seperti ini disebut khiyar baligh, jika yang dipilih mengakhiri ikatan suami istri, maka hal ini disebut fasakh baligh.
2.     Fasakh karena hal-hal yang datang setelah akad.
a.      Jika seorang suami murtad atau keluar dari agama Islam dan tidak mau kembali sama sekali, maka akadnya batal (fasakh) karena kemurtadan yang terjadi belakangan.
b.     Jika suami yang tadinya kafir masuk Islam, tetapi istri masih tetap dalam kekafirannya, yaitu tetap menjadi musyrik, maka akadnya batal (fasakh). Lain halnya kalau istrinya ahli kitab. Maka akadnya tetap sah seperti semula. Sebab perkawinannya dengan ahli kitab dari semula dipandang sah.
Golongan Hanafiyah membuat rumusan umum guna membedakan pengertian pisahnya suami istri sabab talak dan sebab fasakh. Kata mereka: “Pisahnya suami istri karena suami dan sama sekali tidak ada pengaruh istri disebut talak, dan setiap perpisahan suami istri karena istri, bukan karena suami atau karena suami, tapi dengan pengaruh dari istri disebut fasakh.”[28]
c.      Karena ada balak (penyakit belang kulit)
d.     Karena penyakit kusta
e.      Karena ada penyakit menular, seperti sipilis, TBC dan lain sebagainya.
f.      Karena ada daging tumbuh pada kemaluan perempuan yang menghambat maksud perkawinan (bersetubuh).[29]
dalam Pasal 71 Kompilasi Hukum Islam menjelaskan bahwa suatu perkawinan dapat dibatalkan apabila:
a.      Seorang suami melakukan poligami tanpa seijin Pengadilan Agama.
b.     Perempuan yang dikawini ternyata kemudian diketahui masih menjadiisteri orang lain yang mafqud.
c.      Perempuan yang dikawini ternyata masih dalam masa iddah dari suami lain.
d.     Perkawinan yang melanggar batas umur perkawinan sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 7 UU. No. 2 tahun 1974.
e.      Perkawinan dilangsungkan tanpa wali atau dilaksanakan oleh wali yang tidak berhak.
f.      Perkawinan yang dilaksanakan dengan paksaan.[30]



[1]Mahmud Yunus, Kamus Bahasa Arab-Indonesia (Jakarta: Hidakarya Agung, 1990), h. 467.
[2]Departeman Pendidikan Kebudayaan, Kamus Besar Bahasa Indonesia (Jakarta: Balai
Pustaka, 1990), h.614.
[3] Jaziri Abdurrahman . Fiqh ‘Ala Madzahib al-Arba’ah. (Beirut Libanon: Ihya al-Turat al-‘Arabi. 1969) hal 3-4
[4] Ibn Qasim al-Ghaza, Hasyiah al-Bajuri, juz II (Semarang : Riyadh Putra) , h. 90.
[5] Jalaluddin al-Mahalli, Al-Mahalli, juz III (Indonesia: Nur Asia, tt), hlm. 206.
[6] Hariri Abdurrahman . Fiqh ‘Ala Madzahib al-Arba’ah. (Beirut Libanon: Ihya al-Turat al-‘Arabi. 1969) hal 4
[7] Drs. H. Djamaan Nur. Fiqih Munakahat. Semarang: Penerbit Dina Utama Semarang (DIMAS). 1993. Hal 3-4
[8] Nurul Irfan, Nasab dan Status Anak dalam Hukum Islam, Jakarta: Amzah, 2013 , cet,2, hal: 54
[9]Kompilasi Hukum Islam, Pasal 2
[10] Alqur’an dan Terjemahannya, Kementrian Agama RI, (Bandung: Jabal Raudlatul Jannah, 2010).
[11] Alqur’an dan Terjemahannya, Kementrian Agama RI,...
[12] Alqur’an dan Terjemahannya, Kementrian Agama RI,...
[13] Al-san’any, Terjemah Subul al-Salam, h. 109
[14] Abu Abdullah Muhammad bin Yazid bin Ma>jah ar-Rabi’i al-Qarwini, Sunan Ibn Majah, Juz 1, (Beirut: Da>rul Kutub Al-‘Ilmiah), 592.
[15] Abdullah Naseh dalam bukunya, Abdul Qadir Jaelani, Keluarga Sakinah (Surabaya: Cahaya Ilmu, 1995), h.41-46.
[16] Muhammad Hasbi ash –Shiddieqy, Hukum-Hukum Fiqih Islam, (Jakarta: Bulan Bintang, 1991), h. 246.
[17] Ahmad Rofiq, Hukum Islam di Indonesia, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2002. hlm. 67
[18]Taqiyyuddin Abi bakr, Kifayat al-Akhyar fi Hilli Ghayah al-Ihtishar, Dar al-Kutub alIslamiy, tt. hlm. 48.
[19] Ahmad Rofiq, Hukum Islam di Indonesia,., hlm. 69
[20] Ahmad Rofiq, Hukum Islam di Indonesia., hlm. 69
[21] Kompilasi Hukum Islam, h. 28.
[22] Kompilasi Hukum Islam.Pasal 21
[23] Kompilasi Hukum Islam Pasal 24
[24] Kompilasi Hukum Islam Pasal 25
[25] Kompilasi Hukum Islam Pasal 27.
[26] Titik Triwulan Tutik, S.H, M.H., Hukum Perdata dalam Hukum Nasional, (Jakarta: Kencana Premada Media Group, 2008), hal. 123
[27] M.A. Tihami dan Sohari Sahrani, Fikih Munakahat: Kajian Fikih Nikah Lengkap, (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2009), h. 195-196
[28] Slamet Abidin dan Aminudin, fiqih munakahat 2, (Bandung: Pustaka setia, 1999), hlm. 73-75.
[29] M.A. Tihami dan Sohari Sahrani, Fikih Munakahat: Kajian Fikih Nikah Lengkap, (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2009), h.198-199
[30] Instruksi Presiden RI No. 1 Tahun 1991, hlm. 40.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar