Rabu, 04 April 2018

Wakaf Produktif



Wakaf Produktif
Wakaf dari segi penggunaannya terbagi menjadi dua yaitu wakaf langsung dan wakaf tidak langsung. Wakaf langsung ialah wakaf yang pokok barangnya digunakan untuk mencapai tujuannya. Seperti masjid untuk shalat, sekolah untuk kegiatan belajar mengajar, rumah sakit untuk mengobati orang sakit. Sedangkan Wakaf wakaf tidak langsung (Produktif) ialah wakaf yang pokok barangnya tidak secara langsung digunakan untuk mencapai tujuannya, tetapi dikembangkan terlebih dahulu sehingga menghasilkan sesuatu (produktif), kemudian hasilnya baru dipergunakan untuk tujuan wakaf.[1]
Sedangkan Muhammad Syafi’i Antonio sebagaiman dikutip oleh Jaih Mubarak mengatakan, bahwa wakaf produktif adalah pemberdayaan wakaf yang ditandai dengan ciri utama, yaitu: pola manajemen wakaf harus terintegrasi, asas kesejahteraan nazir, dan asas transformasi dan tanggungjawab.[2]
Wakaf produktif pertama adalah tujuh area kebun milik Mukhairiq di Madinah, seorang Yahudi. Saat ia akan berperang bersama kaum muslimin dalam perang uhud ia berwasiat,  “Jika aku terbunuh maka harta-hartaku untuk Muhammmad, ia akan memanfaatkan ke jalan Allah.” Ternyata Mukhairiq terbunuh . kemudian Rasulullah mengelola kebun itu dan menyedahkan hasilnya. Sementara wakaf produktif  yang kedua yaitu wakafnya Umar r.a. di Tanah Khaibar. Ia memperlakukan tanah itu sebagaimana Rasulullah telah memperlakukan terhadap tanah Muakhairiq[3].
Dalam sejarah wakaf produktif telah dikenal pada masa Az-Zuhry (W. 124 H) salah satu ulama terkemuka dan peletak dasar tadwin al-Hadits memfatwakan  bahwa wakaf dinar dan dirham dianjurkan untuk pembangunan sarana sosial, dakwah dan pendidikan umat Islam. Prakteknya adalah menjadikan dinar dan dirham sebagai modal usaha, kemudian keuntungannya didistribusikan sebagai wakaf[4]. Setiap harta wakaf ada peluang untuk produktif, baik harta wakaf yang tidak bergerak, seperti: tanah, apartemen, masjid, rumah dan lain-lain, maupun harta wakaf bergerak seperti : uang, logam mulia, surat berharga, kendaraan, hak atas kekayaan intelektual (HAKI), hak sewa, dan harta bergerak lain sesuai ketentuan syariah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.[5] 
2.   Model Pembiayaan Islami Untuk Proyek Wakaf Produktif[6]
a.    Model pembiyaaan wakaf produktif secara tradisional
1)      Pembiayaan wakaf dengan menciptakan wakaf baru untuk melengkapi harta wakaf lama
2)      Pinjaman untuk pembiayaan kebutuhan operasional harta wakaf
Pinjaman untuk membiayai operasional dan biaya pemeliharaan untuk mengembalikan fungsi wakaf semula. Syarat yang harus di lakukan sebelum melakukan pinjaman adalah harus mendapat ijin dari hakim atau penguasa atau pengelola melihat unsur kemaslahatan.
3)      Penukaran pengganti (subsitusi) harta wakaf
4)      Model pembiayaan hukr (sewa berjangka panjang dengan lump sum)
5)      Model dengan pembiayaan ijaratain (sewa dengan dua kali pembayaran)
b.    Model pembiyaaan baru untuk proyek wakaf produktif secara institusional
1)      Model pembiayaan murabahah
2)      Model istisnaa
3)      Model ijarah
4)      Mudharabah oleh pengelola harta wakaf dengan penyedia dana
5)      Model pembiayaan berbagai kepemilikan
6)      Model bagi hasil (output)
Model sewa berjangka panjang dan hukr


[1] Munzhir Qahaf, Manajemen Wakaf Produktif, hlm. 162-163
[2] Jaih Mubarok, Wakaf Produktif, Bandung: Simbiosa Rekatama Media, 2008, hal. 35-36
[3]  Muhyar Fanani, Berwakaf Tak.... hlm. 21-22
[4] Muhammad Abu Sa’ud, Al-Muhadharah fi al-Waqf, Beirut, Dar Ibnu Hazm, t.t., hlm. 20-21
[5] Undang-undang No. 41 Tahun 2004 Pasal 16 ayat 3
[6] Direktorat Pemberdayaan Wakaf,  Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Departemen Agama RI, Pedoman Pengelolaan dan Pengembangan Wakaf, Jakarta, 2006, hlm. 114

Tidak ada komentar:

Posting Komentar