Jumat, 06 April 2018

Konsep Uang dalam Islam VS Konsep Uang Konvensional



Pengertian Uang
               Secara umum uang dapat di artikan sebagai sesuatu yang dapat di terima secara umum sebagai alat pembayaran dalam suatu wilayah tertentu atau sebagai alat pembayaran utang atau sebagai alat untuk melakukan pembelian barang dan jasa. Dengan kata lain, bahwa uang merupakan alat yang dapat di gunakan dalam melakukan pertukaran baik barang maupun jasa dalam suatu wilaayah tertentu saja[1]. Dalam perkembangannya uang telah berevolusi, dari perkembangan tersebut uang dapat di kategorikan dalam tiga jenis, yaitu[2]:
     1. Uang Komoditas (Commodity Money)
          Uang Komoditas adalah alat tukar yang memiliki nilai komoditas atau bisa diperjual belikan apabila barang tersebut di gunakan bukan sebagai uang. Namun, tidak semua barang bisa menjadi uang, diperlukan tiga kondisi utama, agar suatu barang atau komoditas bisa dijadikan uang:
     a. Kelangkaan, persediaan barang tersebut harus terbatas.
     b. Daya tahan, barang tersebut harus tahan lama.
  c. Nilai tinggi, Maksudnya barang yang dijadikan uang harus bernilai tinggi, sehingga tidak memerlukan jumlah yang banyak dalam melakukan transaksi.
          Dalam sejarah,penggunaan uang komoditas juga pernah di syaratkan barang yang di gunakan sebagai barang kebutuhan sehari-hari seperti garam. Namun uang komoditas memiliki banyak kelemahan salah satunya uang tersebut tidak memilii pecahan, sulit di simpan serta sulit di bawa.
          Kemudian penggunaan uang komoditas bergeser pada penggunaan logam mulia, dan yang di pilih adalah mas perak. Alasan penggunaan emas dan perak dipilih sebagai uang karena kedua logam tersebut memiliki nilai tinggi, langka dan dapat di terima secara umum sebagai alat tukar. Kelebihan lainnya, emas dan perak dapat di pecah menjadi bagian-bagian yang kecil dengan nilai yang tetap serta idak mudah susut atau rusak.
     2. Uang Kertas (Token Money)
                        Ketika Uang logam masih digunakan sebagai uang resmi dunia, ada beberapa pihak yang melihat peluang meraih keuntungan dari kepemilikan mereka atas emas dan perak. Pihak-pihak ini adalah bank, orang yang meminjamkan uang dan goldsmith. Mereka melihat bukti peminjaman, penyimpanan atau penitipan emas di tempat mereka juga bisa di terima di pasar. Goldsmith mengeluarkan surat bukti penyimpanan dengan nilai yang besar atas nilai emas dan perak yang dimiliki, kemudian bukti enyimpanan di terima oleh masyarakat sebagai salah satu alat tukar.
                        Hal ini berlanjut sampai dengan uang kertas menjadi alat tukar yang dominan, dan kemudian semua sistem perekonomian menggunakan sebagai alat tukar utama. Pada awalnya uang kertas yang kita gunakan saat ini, setiap percetakannya harus berdasarkan pada cadangan emas yang di simpan pada bank sentral. Namun saat ini percetakan uang tidak lagi di dukung oleh cadangan emas, dan inilah salah satu faktor yang menyebabkan ketidakstabilan nilai uang[3].
   Keuntungan penggunaan uang kertas diantaranya adalah
   a. Biaya pembuatan rendah (nilai intrinsik lebih kecil daripada nilai nominal).
   b. Mudah di bawa kemana-mana.
   c. Dapat di pecah dalam nominal berapapun.
   d. Akan tetapi kekurangannya cukup signifikan, antara lain
   e. Uang kertas tidak bisa dibawa dalam jumlah yang sangat besar.
   f. Lebih cepat rusak karena terbuat dari kertas.
3. Uang Giral
               Uang giral adalah uang yang di keluarkan oleh bank-bank komersial melalui pengeluaran cek dan alat pembayaran giro lainnya. Uang giral ini merupakan simpanan nasabah di bank yang dapat di ambil setiap saat dan dapat di pindahkan keada orang lain untuk melakukan pembayaran. Kelebihan dari uang giral sebagai alat bayar adalah
a.Kalau hilang mudah untuk di lacak kembali, sehingga tidak dapat diuangkan olehyang tidak berhak.
b.Dapat dipindahtangankan dengan cepat dengan ongkos yang rendah.
c. Tidak perlukan uang kembali sebab cek dapat di tulis sesuai dengan nilai transaksi.
               Dalam perekonomian yang modern ini, uang memainkan peran yang sangat penting dalam masyarakat. Uang sudah merupakan kebutuhan, bahkan uang sudah merupakan penentu stabilitas dan kemajuan di suatu negara. Namun demikian, bukan berarti sistem barter sudah tidak ada. Ia masih di gunakan untuk perdagangan tertentu saja, seperti perdagangan antar negara dan di daerah pedesaan. Dari itu,dapat di tarik kesimpulan bawa uang dapat bermanfaat kepada semua pihak, baik bagi yang menerima maupun yang membayar. Adapun manfaat yang dapat di peroleh dengan uang antara lain sebagai berikut[4]:
a. Mempermudah untuk memperoleh dan memilih barang dan jasa yang di inginkan secara cepat.
b. Mempermudah dalam menentukan nilai dari barang dan jasa.
c. Memperlancar proses perdagangan secara luas.
d. Digunakan sebagai tempat penimbun kekayaan.
B. Fungsi Uang
1. Alat tukar-menukar
                        Dalam hal ini uang digunakan sebagai alat untuk membeli atau menjual suatu barang maupun jasa. Dengan kata lain, uang dapat dilakukan untuk membayar barang yang akan dibeli atau diterima sebagai akibat dari penjualan barang dan jasa. Maksudnya, penggunaan uang sebagai alat tukar dapat dilakukan dengan terhadap segala jenis barang dan jasa yangditawarkan atau dijual.

2. Satuan hitung
                        Fungsi uang sebagai satuan hitung menunjukan nilai dari barang dan jasa yang dijual atau dibeli. Besar kecilnya nilai yang digunakan sebagai satuan hitung dalam menentukan harga barang dan jasa dapat ditentukan secara mudah. Dengan adanya uang akan mempermudah keseragaman dalam suatu hitungan.
3. Penimbun kekayaan
                        Dengan menyimpan uang beati kita menyimpan atau menimbun sebuah kekayaan sejumlah uang yang disimpan karena nilai uang tersebut tidak akan berubah. Uang yang disimpn menjadi kekayaan itu dapat berupa uang tunai atau uang yang disimpan di Bank yang berbentuk rekrning.
4. Standar pencicilan utang
                        Dengan adanya uang akan mempermudah menentukan standar pencicilan utang-piutang secara tepat dan cepat,  baik secara tunai atau angsuran. Dengan adanya uang, dengan mudah dapat ditentukan berapa besar nilai utang-piutang yang harus diterima atau dibayar sekarang atau di masa yang akan datang[5].
C. Konsep Uang dalam Islam
1. Uang menurut ilmuan muslim
a. Uang di zaman Ibnu Taimiyah
          Ibnu Taimiyah, seorang ulama Islamyang hidup pada zaman pemerintahan Raja Mamluk, mengalami situasi beredarnya banyak jenis mata uang dengan nilai kandungan logam mulia yang berlainan satu sama lain. Ketika itu beredar tiga jenis mata uang dinar (emas), dirham (perak), dan fulus (tembaga). Peredaran dinar sangat terbatas, peredaaran dirham berfluktuasi kadang-kadang malah menghilang, sedangkan yang beredar luas adalah fulus. Fenomena inilah yang dirumuskan oleh Ibnu Taimiyah bahwa uang dengan kualitas rendah akan menendang keluar uang kualitas baik[6]. Pernyataan Ibu Taimiyah ini diikuti dalam ekonomi konvesional “Bad money driven outs good money”.
          Pemerintah Mamluk ditandai dengan instabilitas sistem moneter karena banyaknya fulus yang beredar meningkatnya jumlah tembaga dalam mata uang dirham. Maka tidaklah aneh bila sistem moneter modern dengan uang kertasberulang kali mengalami krisis teutama setelah dihapusnya standar emas dalam perekonomian.
          Penerus raja Mamluk, yaitu Sultan Kirbugha menyatakan fulus ditentukan nilainya dari beratnya dan bukan dari nominasinya. Maka untuk menambah jumlah fulus harus mengimpor dari negara-negara Eropa. Percetakan uang kemudian menjadi industri dengan didirikan pabrik percetakn fulus di Kairo dan Alexandria.
b. Uang menurut Al-Ghazali
          Al-Ghazali perpendapat bahwa dalam ekonomi, uang dibutuhkan sebagai nilai suatu barang. Dengan adanya uang sebagai ukuran nilai barang maka uang akan berfungsi pula sebagai media pertukaran. Uang diciptakan untuk melancarkan pertukaran dan menetapkan nilai yang wajar dari penukaran tersebut. Menurut Al-Ghazali , uang diibaratkan cermin yang tidak mempunyai warna, namun dapat merefleksikan semua warna. Uang tidak mempunyai harga, namun merefleksikan harga semua barang, uang memberi kegunaan jika uang dipergunakan untuk membeli barang.
          Merujuk pada Al-Qur’an, Al-Ghazali mengancam pada orang yang menimbun uang yang dikatakanya sebagai penjahat. Hal yang lebih buruk lagi adalah orang yang melebur dinar dan dirham menjadai perhiasaan emas dan perak, kegiatan mereka lebih rendah dari pada penimbun uang. Peredaran uang palsu sangat dikecam pula, namun kontek pada zaman ini uang palsu adalah uang yang kandunganya tidak sesuai dengan yang ditetapkan oleh Al-Ghazali. Menurut beliau, mencetak dan mengedarkan uang palsu lebih berbahaya dari pada mencuri, sebab merugikan bagi siapa pun yang menggunakannya. Al-Ghazali  membolehkan peredaran uang yang sama sekali tidak mengandung emas dan perak asalkan pemerintah menyatakan sebagai alat pembayaran yang resmi.[7]         
c. Uang menurut Ibnu Khaldun
          Ibnu Khaldun dalam pendapatnya menyatakan bahwa kekayaan suatu negara bukan ditentukan dari banyaknya uang, tetapi ditentkan oleh tingkat produksi negara tersebut. Sektor produksilah yang menjadi motor pembangunan, menyerap tenaga kerja, dan meningatkan pendapatan pekerja. Sejalan pendapat Al-Ghazali, Ibnu Khaldun juga mengatakan uang tidak harus mngandung emas dan perak, namun emas dan perak menjadi standar nilai uang. Uang yang tidak mengandung emas dan perak merupakan jaminan pemerintah, bahwa ia senilai sepersekian gram emas dan perak. Sekali pemerintah menetapkan nilainya maka pemerinteh tidak boleh mengubah standar nilai tersebut.[8]
D. Konsep Uang dalam Ekonomi Konvensional
     Konsep uang dalam ekonomi Islam berbeda dengan konsep uang dalam ekonomi konvensional. Dalam ekonomi Islam, konsep uang sangat jelas dan tegas bahwa uang adalah uang, uang bukan modal. Sebaliknya konsep uang yang dikemukakan dalam ekonomi konvensional tidak jelas. Seringkali istilah uang dalam prespektif ekonomi konvensional diartikan secara bolak-balik (interchangeability), yaitu uang sebagai uang dan uang sebagai capital.
     Modal (capital) mengandung arti barang yang di hasilkan oleh alam atau buatan manusia yang di perlukan bukan untuk memenuhi secara langsung keinginan manusia, tetapi untuk membantu memproduksi barang lain yang pada gilirannya akan memenuhi kebutuhan manusia secra langsung dan mengasilkan kentungan. Uang tidak memiliki sifat seperti ini. Ketika seseorang telah menggunakan uang maka jumlah uan itu akan berkurang, bahkan bisa habis. Selain itu karena uang dalam islam bukan sebagai komoditas yang bisa di sewakan atau diperjual belikan dengan kelebihan maka uang sebagai alat tukar saja.
     Konsep barang publik belum di kenal dalam teori ekonomi sampai tahun 1980an. Dalam islam, konsep ini sudah lama di kenal, yaitu ketika Rasulullah SAW. Mengatakan bahwa” manusia mempunyai hak bersama dalam tiga hal: Air, rumput, dan api” (Riwayat Ahmad, Dawud, Dan Ibnu Majah). Dengan demikian berserikat dalam hal barang publik bukan merupakan hal yang baru dalam ekonomi islam, bahkan konsep ini sudah terimplementasi, baik dalam bentuk musyarokah, muzaroah, dan lain-lain.       Menurut sistem kapitalis, uang juga dapat diperjualbelikan dengan kelebihan baik on the spot maupun secara tangguh (for ward). Lebih jauh, dengan cara pandang demikian maka uang juga dapat di sewakan (leasing). Dalam islam, apapunyang berfungsi sebagai uang maka fungsinya hanyalah sebagai medium of exchange, bukan komoditas yang diperjualbelikan dengan kelebihan baik dengan secara on the spot maupun bukan. Fenomena penting dari karakteristik uang adalah bahwa ia tidak diperlukan untuk di konsumsi, ia tidak diperlukan yang lain, sehingga kebutuhan manusia dapat dipenuhi. Inilah yang di jelaskan oleh Imam Al Ghazali bahwa emas dan perak hanyalah logan yang berada di dalam substansinya (zat nya itu sendiri) tidak ada manfaatnya atau tujuan-tujuannya. Menurut beliau, “keduanya berarti segala-galanya”.  Dari penjelasan tadi jelaslah bahwa pendapat yang menyatakan bahwa uang sebagai medium of exchange, yaitu tidak diperlukan untuk dirinya sendiri melainkan untuk menjadi perantara dalam memenuhi kebutuhan adalah pendapat yang mencerminkan kebenaran. Inilah yang kemudian menjdi acuan jumhur ulama’ hingga sekarang.
E. Teori Inflasi
     Inflasi merupakan fenomena ekonomi yang berdampak luas terhadap makro ekonomi agregat : pertumbuhan ekonomi, keseimbangan eksternal, daya saing, tinglat bunga, dan bahkan distribusi pendapatan. Untuk lebih memahami tentang inflasi berikut ini kami paparkan pengertian, penyebab, serta dampak inflasi[9].
1.Pengertian
               Biasanya inflasi didefinisikan sebagai kenaikan harga secara terus menerus dari suatu perekonomian. Sedangkan menurut rahardja dan manurung (2004:155) mengatakan inflasi adalah gejala kenaikan harga barang-barang yang bersifat umum dan terus menerus. Dan menurut sukirno (2004 : 333) inflasi yaitu kenaikan dalam harga barang dan jasa, yang terjadi karena permintaan bertambah lebih besar dibandingkan dengan penawaran barang di pasar. Biasanya ibflasi diekspresikan sebagai persentase perubahan angka indeks, tingkat harga yang melambung sampai 100% atau lebih dalam setahun (hiperinflasi), menyebabkan hilangnya kepercayaan masyarakat terhagap mata uang.
2. Penyebab inflasi
               Studi tentang penyebab inflasi di Indonesia telah banyak dilakuakan oleh banyak pakar, diantaranya : boorman (1975), Djiwandono (1980), Nasution (1983), Ahmad (1985), Ikhsan (1991). Pada umumnya menyatakan bahwa penyebab inflasi di indonesia ada dua macam, yaitu inflasi yang diimport dan defisit dalam anggaran pemerintah belanja negara (APBN). Penyebab lainya kenaikan harga barang yang diimport, penambahan penawaran uang yang berlebihan tanpa diikuti oleh pertambahan produksi dan penawaran barang, serta terjadinya kekacauan politik dan ekonomi sebagai akibat pemerintahan yang kurang bertangung jawab menurut Sadono Sukirno.
3. Dampak inflasi
       Inflasi merupakan suatu gejala buruk yang dapat mengganggu kestabilan ekonomi. Ada beberapa masalah yang akan muncul, apabila terjadinya inflasi:
Dampak inflaasi terhadap individu dan masyarakat menurut Prathama Rahardja dan Manurung (2004 : 169);[10]




a. Menurunya tingkat kesejahteraan masyarakat
           inflasi menyebabkan daya beli masyarakat menjadi berkurang atau malah semakin rendah, apalagi bagi orang-orang yang berpendapatan tetap, kenaikan upah tidak secepat kenaikan harga-harga,
b. Memperburuk distribusi pendapatan
          inflasi menyebabkan pembagian pendapatan diantara golongan yang berpendapatan tetap dengan para pemilik kekayaan tetap akan menjadi semakin tidak merata.
          Adapun dampak inflasi bagi perekonomian nasional dalam (Wikipedia Indonesia, Ensiklopedia bebas berbahasa Indonesia, 3/01/07:22.52)  yaitu[11]:
a.        investasi berkurang
b.        mendorong tingkat bunga
c.        mendorong penanam modal yang bersifat spekulatif
d.        menimbulkan kegagalan pelaksanaan pembangunan
e.        menimbulkan ketidakpastian keadaan ekonomi dimasa yang akan datang
f.         menyebabkan dasa saing produk nasional berkurang
g.        menimbulkan defisit neraca pembayaran
h.        merosotnya tingkat kehidupan dan kesejahteraan masyarakat
meningkatkan jumlah pengangguran.


               [1]Kasmir, Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya. Ed. Revisi Jakarta: Rajawali Pers, 2008, hlm. 13.
               [2]Nurul Huda, dkk. Ekonomi Makro Islam: Pendekatan Teoritis, Jakarta: Kencana, 2008, hlm. 76-78.
               [3]M. Nur Rianto Al-Arif, Dasar-dasar Ekonomi Islam, Solo: Era Adicitra Intermedia, 2011, hlm. 13.
               [4]Kasmir, Bank dan lembaga keuangan lainya, 2008. Hlm. 14.
               [5]M. Nur Rianto Al-Arif, Dasar-dasar Ekonomi Islam, Solo: Era Adicitra Intermedia, 2011, hlm. 118-119.
               [6]A.A. Islahi, Konsepsi Ekonomi Ibnu taimiyah, terj Anshari T. Surabaya: Bina Ilmu, 1997, hlm. 177.
               [7]Muhammad, Kebujakan fiskal dan Moneter dalam Ekonomi Islam, Jakarta: Selemba Empat, 2002, hlm. 24-25.
               [8]M. Nur Rianto Al-Arif, Dasar-dasar Ekonomi, Solo: Era Adicitra Intermedia, 2011, hlm. 127.
               [9]Nurul Huda, Ekonomi Makro Islam, Jakarta: Kencana Prenada Media, 2008. Hlm. 178-179.
               [10]OP. Cip. Hlm. 189
               [11]OP. Cip. Hlm. 183

Tidak ada komentar:

Posting Komentar