Sabtu, 18 Mei 2019

KONSEP KEADILAN, KEPASTIAN, dan KEMANFAATAN dalam HUKUM


KONSEP KEADILAN, KEPASTIAN, dan KEMANFAATAN
Menurut Gustav Radbruch, sebagaimana dikutip oleh Satjipto Rahardjo mengatakan bahwa,“hukum itu harus memenuhi berbagai karya sebagai nilai dasar dari hukum. Nilai dasar hukum tersebut adalah keadilan, kegunaan dan kepastian hukum.”[1] Ketiga nilai dasar tersebut selalu menarik untuk dikaji demi menemukan kontruksi yang tepat untuk mengkompromikan ketiga nilai tersebut tanpa menimbulkan ketegangan antara satu nilai dan nilai yang lainnya.
1.     Nilai Keadilan
Dalam mengartika keadilan, Plato sangat dipengaruhi oleh cita-cita kolektivistik yang memandang keadilan sebagai hubungan harmonis dengan berbagai organisme sosisal, setiap warga Negara harus melakukan tugasnya sesuai dengan posisi dan sifat alamiyahnya.[2] Keadilan dalam pandangan plato bisa terwujud manakala setiap individu bergerak sesuai proposi dan tanggung jawab masing-masing, sehinggga terciptalah masyarakat yang berkeadilan karena tindakan masing-masing individu tersebut yang saling berhubungan.
Lain halnya dengan Aristoteles, menurutnya keadilan berisi suatu unsur kesamaan, bahwa semua benda-benda yang ada di alam ini dibagi secara rata yang pelaksanaanya dikontrol oleh hokum, menurut Aristotes keadilan dibagi menjadi dua. pertama keadilan distributif, adalah keadilan yang ditentukan oleh pembuat undang-undang. Kedua, keadilan korektif, yaitu keadilan yag menjamin, mengawasi dan memelihara distribusi ini melawan serangan-serangan ilegal.[3]
Kelsen adalah tokoh yang berusaha mereduksi sejumlah teori keadila menjadi dua pola dasar, Rasional dan metafisik. Tipe rasional adalah yang berusaha mennjawab pertanyaan tentang keadilan dengan cara mendefinisikanya dalam suatu pola ilmiah atau Quasi ilmiah. Yang pada intinya rasional adalah berlandaskan pada akal. Tipe Metafisk merupakan realisasi sesuatu yang diarahkan kedunia lain di balik pengalaman manusia.[4]
Menurut John Rawls kebebasan dan kesamaan merupakan unsur yang menjadi bagian inti teori keadilan, Rawls menegaskan bahwa kebebasan dan kesamaan seharusnya tidak di korbankan demi manfaat social atau ekonomi, betapapun besarnya manfaat yang di dapat dari sudut itu.[5] Dalam pandangan Rawls keadilan tidak harus sama namun haruslah yang memberi keuntungan semua pihak.
Keadilan merupakan salah satu tujuan hukum yang paling banyak dibicarakan sepanjang perjalanan sejarah filsafat hukum. Hemat penulis keadilan merupakan sebuah aksi individu atau kelompok dalam sebuah realita social yang  bisa diterima semua. 
2.     Nilai Kepastian
Kepastian hukum merupakan salah satu istilah yang banyak diperdengarkan di kalangan masyrakat umum. Kepastian hukum adalah kepastian mengenai hak dan kewajiban, mengenai apa yang menurut hukum boleh dan tidak boleh.[6]  Menurut Apeldoorn, kepastian Hukum mempunyai dua segi, yaitu[7]
1.     Soal dapat ditentukanya (bepaalbaarheid) hukum dalam hal-hal konkrit, yakni pihak-pihak yang mencari keadilan ingin mengetahui apakah yang menjadi hukumnya dalam hal yang khusus sebelum ia memulai perkara. Menurut Roscoe pound ini merupakan segi predictability (kemungkinan meramalkan). Demikian menurut Algra et.al, aspek penting dari kepastian hukum ialah bahwa putusan hakim itu apat di ramalkan lebih dulu.
2.     Kepastia hukum berarti keamanan hukum, artinya perlndungan bagi para pihak terhadap kesewenag-wenangan hakim.
Kepastian hukummerupakan perlindungan bagi pencari keadilan terhadap tindakan sewenang-wenang dari aparat penegak hukum yang terkadang selalu arogansi dalam menjalankan tugasnya sebagai penegak hukum. Karena dengan adanya kepastian hukum masyarakat akan tahu kejelasan akan hak dan kewajiban menurut hukum. Tanpa ada kepastian hukum maka orang akan tidak tahu apa yang harus diperbuat, tidak mengetahui perbuatanya benar atau salah, dilarang atau tidak dilarang oleh hukum. Kepastian hukum ini dapat diwujudkan melalui legislasi yang baik dan jelas dalam suatu undang-undang dan akan jelas pulah penerapanya. Dengan kata lain kepastian hukum itu berarti tepat hukumnya, subjeknya dan objeknya serta ancaman hukumanya. Akan tetapi  kepastian hukum mungkin sebaiknya tidak dianggap sebagai elemen yang mutlak ada setiap saat, tapi sarana yang digunakan sesuai dengan situasi dan kondisi dengan memperhatikan asas manfaat dan efisiensi.
3.     Nilai Kemanfaatan
Kemamfaatan hukum perlu diperhatikan karena semua orang mengharapkan adanya mamfaat dalam pelaksanaan penegakan hukum. Jangan sampai penegakan hukum justru menimbulkan keresahan masyrakat. Karena kalau  kita berbicara tentang  hukum kita cenderung hanya melihat pada peraturan perundang-undangan, yang trkadang aturan itu tidak sempurna adanya dan tidak aspiratif dengan kehidupan masyarakat.  Sesuai dengan prinsip tersebut diatas, saya sangat tertarik membaca pernyataan  Prof. Satjipto Raharjo, yang menyatakan bahwa : keadilan memang salah satu nilai utama, tetapi tetap disamping yang lain-lain, seperti kemanfaatan (utility, doelmatigheid). Olehnya itu didalam penegakan hukum, perbandingan antara manfaat dengan pengorbanan harus proporsional.


[1]Satjipto Rahardjo, Ilmu Hukum, (Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 1996), hlm. 19.
[2]Abdul Ghofur Anshori, Filsafat Hukum, (Yogyakarta: Gadjah Mada University Press, 2009), hlm. 46
[3] Muslehuddin, Filsafat Hukum Islam dan Pemikiran Orientalis; Studi Perbandingan Sistem Hukum Islam. Terjemahan oleh Yudian Wahyudi Asmin, (Yogyakarta: Tiara Wacana, 1991) hlm. 36
[4] Muslehuddin, Filsafat Hukum Islam dan Pemikiran Orientalis… hlm 37
[5]Abdul Ghofur Anshori, Filsafat Hukum, (Yogyakarta: Gadjah Mada University Press, 2009), hlm. 46. Lihat: J. Rawls, A theory of Justice, (Massachusetts: The Belknap Press of Havard Uiversity Press, 1971), hlm. 62.
[6]N.E.Algra et al, Mula Hukum, terjemahan J.C.T. Simorangkir dari Rechtsaanvang. (Jakarta: Binacipta,1983), hlm.44
[7]Apeldoorn, hlm 117