KONSEP KEADILAN, KEPASTIAN, dan KEMANFAATAN
Menurut Gustav Radbruch, sebagaimana dikutip oleh Satjipto
Rahardjo mengatakan bahwa,“hukum itu harus memenuhi berbagai karya sebagai
nilai dasar dari hukum. Nilai dasar hukum tersebut adalah keadilan, kegunaan
dan kepastian hukum.”[1]
Ketiga nilai dasar tersebut selalu menarik untuk dikaji demi menemukan
kontruksi yang tepat untuk mengkompromikan ketiga nilai tersebut tanpa
menimbulkan ketegangan antara satu nilai dan nilai yang lainnya.
1. Nilai Keadilan
Dalam
mengartika keadilan, Plato sangat dipengaruhi oleh cita-cita kolektivistik yang
memandang keadilan sebagai hubungan harmonis dengan berbagai organisme sosisal,
setiap warga Negara harus melakukan tugasnya sesuai dengan posisi dan sifat
alamiyahnya.[2]
Keadilan dalam pandangan plato bisa terwujud manakala setiap individu bergerak
sesuai proposi dan tanggung jawab masing-masing, sehinggga terciptalah
masyarakat yang berkeadilan karena tindakan masing-masing individu tersebut
yang saling berhubungan.
Lain
halnya dengan Aristoteles, menurutnya keadilan berisi suatu unsur kesamaan,
bahwa semua benda-benda yang ada di alam ini dibagi secara rata yang
pelaksanaanya dikontrol oleh hokum, menurut Aristotes keadilan dibagi menjadi
dua. pertama keadilan distributif,
adalah keadilan yang ditentukan oleh pembuat undang-undang. Kedua, keadilan korektif, yaitu keadilan
yag menjamin, mengawasi dan memelihara distribusi ini melawan serangan-serangan
ilegal.[3]
Kelsen adalah
tokoh yang berusaha mereduksi sejumlah teori keadila menjadi dua pola dasar,
Rasional dan metafisik. Tipe rasional adalah yang berusaha mennjawab pertanyaan
tentang keadilan dengan cara mendefinisikanya dalam suatu pola ilmiah atau
Quasi ilmiah. Yang pada intinya rasional adalah berlandaskan pada akal. Tipe
Metafisk merupakan realisasi sesuatu yang diarahkan kedunia lain di balik
pengalaman manusia.[4]
Menurut
John Rawls kebebasan dan kesamaan merupakan unsur yang menjadi bagian inti
teori keadilan, Rawls menegaskan bahwa kebebasan dan kesamaan seharusnya tidak
di korbankan demi manfaat social atau ekonomi, betapapun besarnya manfaat yang di
dapat dari sudut itu.[5]
Dalam pandangan Rawls keadilan tidak harus sama namun haruslah yang memberi
keuntungan semua pihak.
Keadilan
merupakan salah satu tujuan hukum yang paling banyak dibicarakan sepanjang
perjalanan sejarah filsafat hukum. Hemat penulis keadilan merupakan sebuah aksi
individu atau kelompok dalam sebuah realita social yang bisa diterima semua.
2. Nilai Kepastian
Kepastian hukum merupakan salah satu
istilah yang banyak diperdengarkan di kalangan masyrakat umum. Kepastian hukum
adalah kepastian mengenai hak dan kewajiban, mengenai apa yang menurut hukum
boleh dan tidak boleh.[6] Menurut Apeldoorn, kepastian Hukum mempunyai
dua segi, yaitu[7]
1.
Soal dapat
ditentukanya (bepaalbaarheid) hukum dalam hal-hal konkrit, yakni pihak-pihak
yang mencari keadilan ingin mengetahui apakah yang menjadi hukumnya dalam hal
yang khusus sebelum ia memulai perkara. Menurut Roscoe pound ini merupakan segi
predictability (kemungkinan meramalkan). Demikian menurut Algra et.al, aspek
penting dari kepastian hukum ialah bahwa putusan hakim itu apat di ramalkan
lebih dulu.
2.
Kepastia hukum
berarti keamanan hukum, artinya perlndungan bagi para pihak terhadap
kesewenag-wenangan hakim.
Kepastian hukummerupakan perlindungan bagi pencari keadilan
terhadap tindakan sewenang-wenang dari aparat penegak hukum yang terkadang
selalu arogansi dalam menjalankan tugasnya sebagai penegak hukum. Karena dengan
adanya kepastian hukum masyarakat akan tahu kejelasan akan hak dan kewajiban
menurut hukum. Tanpa ada kepastian hukum maka orang akan tidak tahu apa yang
harus diperbuat, tidak mengetahui perbuatanya benar atau salah, dilarang atau
tidak dilarang oleh hukum. Kepastian hukum ini dapat diwujudkan melalui legislasi yang baik dan jelas dalam suatu
undang-undang dan akan jelas pulah penerapanya. Dengan kata lain kepastian
hukum itu berarti tepat hukumnya, subjeknya dan objeknya serta ancaman
hukumanya. Akan tetapi kepastian hukum mungkin sebaiknya tidak dianggap
sebagai elemen yang mutlak ada setiap saat, tapi sarana yang digunakan sesuai
dengan situasi dan kondisi dengan memperhatikan asas manfaat
dan efisiensi.
3. Nilai Kemanfaatan
Kemamfaatan
hukum perlu diperhatikan karena semua orang mengharapkan adanya mamfaat dalam
pelaksanaan penegakan hukum. Jangan sampai penegakan hukum justru menimbulkan keresahan
masyrakat. Karena kalau kita berbicara tentang hukum kita cenderung
hanya melihat pada peraturan perundang-undangan, yang trkadang aturan itu tidak
sempurna adanya dan tidak aspiratif dengan kehidupan masyarakat. Sesuai
dengan prinsip tersebut diatas, saya sangat tertarik membaca pernyataan
Prof. Satjipto Raharjo, yang menyatakan bahwa : keadilan memang salah satu
nilai utama, tetapi tetap disamping yang lain-lain, seperti kemanfaatan
(utility, doelmatigheid). Olehnya itu didalam penegakan hukum, perbandingan
antara manfaat dengan pengorbanan harus proporsional.
[1]Satjipto Rahardjo, Ilmu Hukum, (Bandung: PT. Citra Aditya
Bakti, 1996), hlm. 19.
[2]Abdul Ghofur Anshori, Filsafat
Hukum, (Yogyakarta: Gadjah Mada University Press, 2009), hlm. 46
[3] Muslehuddin, Filsafat Hukum
Islam dan Pemikiran Orientalis; Studi Perbandingan Sistem Hukum Islam.
Terjemahan oleh Yudian Wahyudi Asmin, (Yogyakarta: Tiara Wacana, 1991) hlm. 36
[4] Muslehuddin, Filsafat Hukum
Islam dan Pemikiran Orientalis… hlm 37
[5]Abdul Ghofur Anshori, Filsafat
Hukum, (Yogyakarta: Gadjah Mada University Press, 2009), hlm. 46. Lihat: J.
Rawls, A theory of Justice, (Massachusetts: The Belknap Press of Havard
Uiversity Press, 1971), hlm. 62.
[6]N.E.Algra
et al, Mula Hukum, terjemahan J.C.T.
Simorangkir dari Rechtsaanvang. (Jakarta: Binacipta,1983), hlm.44
Tidak ada komentar:
Posting Komentar