Selasa, 03 April 2018

Khuluk dan Cerai dalam Pandangan Islam dan Hukum Positif Indonesia


    

    A.    Tinjauan Khuluk
1.     Pengertian Khuluk
Khuluk menurut bahasa, kata khuluk dibaca dhammah huruf kha’ yang bertitik dan sukun lam dari kata khila’ dengan dibaca fathah artinya naza’a (mencabut), karena masing-masing dari suami-istri mencabut pakaian.[1]Khuluk berasal dari kata khala'as sauba (خلع الثوب ) yang berarti menanggalkan pakaian. Karena perempuan sebagai pakaian laki-laki, dan laki-laki juga sebagai pakaian perempuan.[2]
Sedangkan secara istilah menurut al-Shon’any dalam kitabnya Subul al-Salamkhuluk yaitu:
فِرَاقُ الزوْجَةُ عَلَى مَال[3]
“Dicerarikannya istri dengan adanya harta sebagai penggantinya”
Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Fathul Bari mendefinisikan khuluk demikian:
الخلع هو أن تفتدي المرأة نفسها بمال تدفعه لزوجها، أو هو فراق الزوجة على مال[4]
“Khuluk adalah istri yang menebus dirinya sendiri dengan harta yang diberikan pada suami atau pisahnya istri dengan membayar sejumlah harta”
Khuluk adalah mashdar dari khala'a seperti khata'a, artinya menanggalkan;
خلع الرجل ثوبه خلعا أزاله عن بدنه ونزعه عنه[5]
“Laki-laki menanggalkan pakaiannya, atau dia melepaskan pakaiannya dari badannya”.
Titik temu persamaanya antara pakaian dan laki-laki serta perempuan masing-masing bertemu dengan pasanganya mengandung makna memeluk dan tidur bersama. Demikian juga selimut atau pakaian bertemu pada pemiliknya dan mengandung perlakuan yang sama. Sebagian pendapat mengatakan, sebab pernikahan masing-masing menutup teman pasanganya dari perbuatan jahat yang dibenci, sebagaimana pakaian menutup aurat. Pakaian dalam arti yang pertama menutup secara materi, sedangkan pakaian yang kedua secara maknawi.[6] Sebagaimana firman Allah SWT:
هُنَّ لِبَاسٌ لَّكُمْ وَأَنتُمْ لِبَاسٌ لَّهُنَّ (البقرة: 187)
Artinya: "mereka itu adalah pakaian bagimu, dan kamu pun adalah pakaian bagi mereka."[7] (Q.S. Al-Baqarah: 187).
Fuqaha’ mendifinisikankhuluk sebagai perceraian antara suami istri, dengan harta ganti rugi yang diberikan istri kepada suami.[8]Khulukterkadang dimaksudkan makna yang umum, yakni perceraian dengan disertai sejumlah harta sebagai ‘iwad yang diberikan oleh istri kepada suami untuk menebus diri agar terlepas dari ikatan perkawinan, baik dengan khuluk, mubara’ah maupun talak. Terkadang juga dimaksudkan makna yang khusus, yaitu talak atas dasar ‘iwad sebagai tebusan dari istri dengan kata-kata khuluk (pelepasan) atau yang semakna seperti mubara’ah (pembahasan)[9]. Pengertian ini banyak digunakan oleh ulama kontemporer. Adapun khuluk dalam arti khas adalah talak tebus dengan lafazh khuluk, pendapat ini banyak digunakan oleh ulama salaf.
Abdurrahman Al-Jaziri dalam kitabnya Fiqh Ala Madzahibil Arba’ah menjelaskan definisi Khuluk menurut para Ulama’ Madzhab:
1.       Madzhab Hanafi mengatakan :
الخلعازالةملكالنّكاحالمتوقّفةعلىقبولالمرأةبلفظالخلعاوما فىمعناة
Artinya: “Khuluk ialah menanggalkan ikatan pernikahan yang diterima oleh istri dengan lafadz khulu' atau yang semakna dengan itu”
2.       Golongan Malikiyah mengatakan:
الخلعشرعاهوالطلاقبعوض
Artinya:  Khuluk menurut syara' adalah talak dengan tebusan.
3.       Golongan Syafi’iyah mengatakan:

الخلع شرعا هو اللفظ الدّال على الفراق بين الزّوجين بعوض متوفّرةٍ فيه الشّروطالآتي بيانها في شروط العوض فكل لفظ يدل على الطلاق صريحا كان أو كناية يكون خلعا يقع به الطلاق البائن وسيأتي بيان ألفاظ الطلاق في الصيغة وشروطها
Artinya: Khuluk secara syara’ adalah kata yang menunjukkan atas putusnya hubungan perkawinan antara suami istri dengan tebusan [dari istri] yang memenuhi syarat-syarat tertentu. Setiap kata yang menunjukkan pada talak, baik sharih atau kinayah, maka sah khulu-nya dan terjadi talak ba’in”
4.       Golongan Hanabilah mengatakan:
الخلع هو فراق الزّوجِ إمرأته بعوضٍ يأخذه الزّوج من مرأتهِ او غيرها بألفاظٍ محصوصةٍ.
Artinya: Khuluk adalah suami menceraikan istrinya dengan tebusan yang diambil oleh suami dan istrinya atau dari lainnya dengan lafazd tertentu.[10]
Sedangkan  gugatan perceraian menurut Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974, dilakukan oleh suami maupun istri kepada Pengadilan Agama, sebagaimana dikatakan, bahwa “Gugatan perceraian diajukan kepada Pengadilan.”[11]  Karena suami sudah mempunyai hak cerai, maka bagi yang beragama Islam penggugatnya adalah istri, sebagaimana dikatakan dalam penjelasan sebagai berikut:
“Gugatan perceraian dimaksud dapat dilakukan oleh seorang istri yang melangsungkan perkawinan menurut agama Islam dan oleh seorang suami atau seorang istri yang melangsungkan perkawinanya menurut agama dan kepercayaanya itu selain agama Islam.”[12]
Dalam Kompilasi Hukum Islam Indonesia dengan tegas dikatakan bahwa, “Gugatan perceraian diajukan oleh istri atau kuasnya pada Pengadilan Agama, yang daerah hukumnya mewilayahi tempat tinggal penggugat kecuali istri meninggalkan tempat bersama tanpa izin suami.”[13] Jadi dalam pasangan suami istri yang beragama Islam hanya istri yang dapat menggugat. Secara agak rincikhulukdipaparkan di Kompilasi Hukum Islam Indonesia. Gugatan perceraian dengan jalan khuluk disampaikan oleh seorang istri kepada Pengadilan Agama yang mewilayahi tempat tinggalnya disertia alasan-alasanya.[14] Kemudian Pengadilan memanggil istri dan suaminya selambat-lambatnya satu bulan untuk didengar keteranganya masing-masing.[15]
Dari beberapa pengertian diatas penulis menyimpulkan bahwa pengertian Khuluk adalah perceraian yang diminta oleh istri kepada suami dengan adanya ‘iwad (pengganti) di dalamnya yang telah di sepakati oleh keduanya.
2.     Dasar Hukum Khulu’
Ada beberapa ayat Al-Qur’an dan juga Hadits yang menjadi dasar hukum Khuluk. Diantaranya :
1.     Ayat al-Qur’an
فَاِنْ خِفْتُمْ اَلاَّ يُقِيْمَا حُدُوْدَ اللهِ فَلاَ جُنَاحَ عَلَيْهِمَا فِيْمَا افْتَدَتْ بِه[16]
Artinya: “jika kamu khawatir bahwa keduanya (suami istri) tidak dapat menjalankan hukum-hukum Allah, maka tidak ada dosa atas keduanya tentang bayaran yang diberikan oleh istri untuk menebus dirinya.” [QS. Al-Baqarah : 229]
فَإِنْ طِبْنَ لَكُمْ عَنْ شَيْءٍ مِنْهُ نَفْسًا فَكُلُوهُ هَنِيئًا مَرِيئًا[17]
Artinya: “Kemudian jika mereka menyerahkan sebagian maskawin dengan senang hati, maka makanlah (ambillah) pemberian itu sebagai makanan yang sedap dan baik”[ QS. Al-Baqarah: 4]
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا لَا يَحِلُّ لَكُمْ أَنْ تَرِثُوا النِّسَاءَ كَرْهًا وَلَا تَعْضُلُوهُنَّ لِتَذْهَبُوا بِبَعْضِ مَا آَتَيْتُمُوهُنَّ إِلَّا أَنْ يَأْتِينَ بِفَاحِشَةٍ مُبَيِّنَةٍ وَعَاشِرُوهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ فَإِنْ كَرِهْتُمُوهُنَّ فَعَسَى أَنْ تَكْرَهُوا شَيْئًا وَيَجْعَلَ اللَّهُ فِيهِ خَيْرًا كَثِيرًا[18]
Artinya:”Hai orang-orang yang beriman, tidak halal bagi kamu mempusakai wanita dengan jalan paksa dan janganlah kamu menyusahkan mereka karena hendak mengambil kembali sebagian dari apa yang telah kamu berikan kepadanya, terkecuali bila mereka melakukan pekerjaan keji yang nyata. Dan bergaullah dengan mereka secara patut. kemudian bila kamu tidak menyukai mereka, (maka bersabarlah) karena mungkin kamu tidak menyukai sesuatu, Padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak.”[QS. Al-Nisa’: 19]

وإن أردتم اسْتبدال زوج مكان زوج وآتيتم إحْداهن قنطارا فلا تأخذوا منه شيْئا[19]
Artinya “Dan jika kamu ingin menggantikan istrimu dengan istri yang lain, sedangkan kamu telah memberikan kepada seseorang di antara mereka harta yang banyak, maka janganlah kamu mengambil kembali sedikitpun darinya”. (QS. An-Nisa’: 20)
2.     Hadits
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ: جَاءَتِ امْرَأَةُ ثَابِتِ بْنِ قَيْسِ بْنِ شَمَّاسٍ اِلَى النَّبِيّ ص فَقَالَتْ: يَا رَسُوْلَ اللهِ، اِنّى مَا اَعْتِبُ عَلَيْهِ فِى خُلُقٍ وَ لاَ دِيْنٍ، وَ لَكِنّى اَكْرَهُ اْلكُفْرَ فِى اْلاِسْلاَمِ. فَقَالَ رَسُوْلُ اللهِ ص: اَتَرُدّيْنَ عَلَيْهِ حَدِيْقَتَهُ؟ قَالَتْ: نَعَمْ. فَقَالَ رَسُوْلُ اللهِ ص: اِقْبَلِ اْلحَدِيْقَةَ وَ طَلّقْهَا تَطْلِيْقَة[20]
Artinya: Dari Ibnu ‘Abbas, ia berkata : Istri Tsabit bin Qais bin Syammas datang kepada Nabi SAW, lalu ia berkata, “Ya Rasulullah, sesungguhnya aku tidak mencela dia (suamiku) tentang akhlaq dan agamanya, tetapi aku tidak menyukai kekufuran dalam Islam”. Kemudian Rasulullah SAW bertanya, “Maukah kamu mengembalikan kebunmu kepadanya ?”. Ia menjawab, “Ya”. Lalu Rasulullah SAW bersabda (kepada Tsabit), “Terimalah kebunmu itu dan thalaqlah dia sekali”(HR. Bukhari dan Nasai )
Sedangkan yang menjadi ijmak dari kebolehan khulukini adalah para ulama sepakat membolehkan khuluk atau isteri minta cerai dari suaminya.Khulu ini dapat dilakukan apabila kedua belah pihak takut tidak dapat menjalankan hukum-hukum Allah atau isteri membenci suami baik itu rupanya, akhlaknya atau karena didzalimi oleh suaminya.[21]
3.     Syarat, Rukun Khulu’
Di dalam khuluk terdapat beberapa unsur yang merupakan rukun yang menjadi karakteristik dari khulukitu dan di dalam setiap rukun terdapat beberapa syarat yang hampir keseluruhannya menjadi perbincangan di kalangan Ulama.
Khulukterjadi bila memenuhi syarat dan rukunnya, Abdur Rahman al-Jaziri dalam Kitab al-Fiqh ‘alâ al-Mazâhib al-Arba’ah mengatakan rukun khulukada 5 yaitu :
1.       Seseorang yang wajib baginya tebusan  (menebus)
Yaitu seseorang yang wajib harta atasnya, adapun seseorang tersebut istri atau selain istri.
2.       Kemaluan
Yaitu kemaluan istri yang dimiliki suami untuk bersenang-senang dengan kemaluan itu, yaitu kemaluan istri jika suami men talaq istrinya dengan talaq bain maka hilanglah kepemilikan suami atas kemaluan istri.
3.       ’Iwad
Yaitu harta yang dikembalikan kepada suami sebagai pemeliharaan.
4.       Suami
5.       Sighat
Adapun syarat khulukmenurut Abdur Rahman al-Jazairi ada 3, yaitu:
1.       Disyaratkan pada tiap-tiap orang yang wajib atasnya ’iwad, yaitu orang yang ahli menasarufkannya, adapun orang yang wajib atasnya ’iwad harus tergolong orang yang memiliki hak untuk menjatuhkan talak, dan orang tersebut berakal, mukallaf, rasyid. Tidak sah bagi kanak-kanak wanita, gila, atau safihmengkhulu’ suaminya dengan harta.
2.       ’Iwad khuluk, ada beberapa syarat, diantaranya ’iwad adalah harta yang berharga, maka tidak sah khulukdengan sesuatu yang tidak ada harganya, seperti sebiji dari gandum. Dan barang harus barang yang suci yang dapat dimanfaatkan, maka tidak sah (’iwad) dengan khamar, babi, bangkai dan darah. Sah khulukdengan harta, baik berupa uang, tunai atau hasil pertanian, atau mahar. Atau dengan memberi nafkah, atau upah menyusui, atau mengasuh anak.
3.       Tidak dapat khuluktanpa sighat, tidak sah khulukdengan cara pemberian, seperti ucapan : khuluklah saya dengan itu, maka suami berkata kepada istri saya khulukengkau atas itu, maka ijab dan qabul tidak menyertai hal itu, adapun perbuatan demikian tidaklah jatuh khulukdan perbuatan tersebut tergolong talak.[22]
Hanafiah mengatakan khulu boleh dilakukan dengan menggunakan redaksi al-bai (jual beli), misalnya suami mengatakan kepada isterinya “saya jual dirimu kepadamu dengan harga sekian” lalu isterinya menjawab “saya beli itu” demikian pula Syafi’i berpendapat bahwa boleh melakukan khulu dengan redaksi al-bai (jual beli).[23]
khulu dan talak adalah sah tanpa lafazh bahasa Arab menurut kesepakatan ulama. Telah menjadi maklum bahwa tidak ada di dalam bahasa asing lafazh perceraian dengan tebusan antara khulu dan talak. Akan tetapi yang membedakan keduanya adalah yang khusus bagi khulu yaitu menyertakan tebusan dan permintaan perempuan untuk talak.[24]
Imam Malik berpendapat bahwa syarat sighat khuluk itu ada 3 yaitu:
a.      Harus diucapkan, menggunakan kalimat yang menunjukan atas talak baik kata-kata sharih atau kinayah, apabila hanya perbuatan yang menunjukan atas talak tanpa diucapkan maka tidak jatuh khulu atasnya.
b.     Qabul dalam satu majelis
c.      Mengucapkan ijab dan qabul harus sesuai dengan kadar hartanya, “aku talak kamu dengan 300” kemudian dijawab saya, “terima 300 itu.”[25]
4.     Sebab-Sebab Khuluk
Dalam kitab al-Majmu’ imam Al-Nawawi menjelaskan :
إذا كرهت المرأة زوجها لقبح منظر، أو سوء عشرة وخافت أن لا تؤدى حقه، جاز أن تخالعه على عوض، لقوله عز وجل " فإن خفتم ألا يقيما حدود الله فلا جناح عليهما فيما افتدت به "[26]
“jika seorang wanita membenci suaminya karena jeleknya pergaulan, dan jika takut suami tidak bis melaksanakan haknya sebagai suami, maka boleh istri mengajukan khulu’ pada suaminya dengan iwa.berdasarkan firman Allah:
Imam Ibnu Qudamah dalam kitabnya al-Mughni menyatakan:
و المرأة إذا كانت مبغضة للرجل وتكره أن تمنعه ما تكون عاصية بمنعه فلا بأس أن تفتدي نفسها منه  وجمله الأمر أن المرأة إذا كرهت زوجها لخلقه أو خلقه أو دينه أو كبره أو ضعفه أو نحو ذلك وخشيت أن لا تؤدي
Artinya: Ketika seorang perempuan membenci suaminya dan istri tersebut benci atas larangan suaminya maka dia telah bermaksiat dengan sebab dia tidak patuh pada suaminya. Maka boleh mengganti dirinya. Dan jika perempuan benci pada suaminya dikarenakan bentuk fisik dan akhlaknya atau agamanya atau kekuatannya atau kelemahannya atau khawatir tidakbisa melaksanakan haknya
Dari dua pendapat diatas dapat disimpulkan bahwa seorang istri boleh meminta khuluk jika suami tidak bisa melaksanakan tugasnya sebagai suami dan jika khawatir suami tidak dapat menegakkan hak hak Allah SWT. Begitupun jika istri tersebut tidak suka pada suaminya dikarenakan fisik dan juga wajahnya diperbolehkan bagi istriuntukmengajukan khuluk.
Berikut beberapa kasus yang membolehkan sang istri melakukan gugat cerai,
  • Jika sang suami sangat nampak membenci sang istri, akan tetapi sang suami sengaja tidak ingin menceraikan sang istri agar sang istri menjadi seperti wanita yang tergantung.
  • Akhlak suami yang buruk terhadap sang istri, seperti suka menghinanya atau suka memukulnya.
  • Agama sang suami yang buruk, seperti sang suami yang terlalu sering melakukan dosa-dosa, seperti minum khomr, berjudi, berzina, atau sering meninggalkan sholat, suka mendengar musik, dll
  • Jika sang suami tidak menunaikan hak utama sang istri, seperti tidak memberikan nafkah kepadanya, atau tidak membelikan pakaian untuknya, dan kebutuhan-kebutuhan primer yang lainnya, padahal sang suami mampu.
  • Jika sang suami ternyata tidak bisa menggauli istrinya dengan baik, misalnya jika sang suami cacat, atau tidak bisa melakukan hubungan biologis, atau tidak adil dalam mabit (jatah menginap), atau tidak mau atau jarang memenuhi kebutuhan biologisnya karena condong kepada istri yang lain.
  • Jika sang wanita sama sekali tidak membenci sang suami, hanya saja sang wanita khawatir tidak bisa menjalankan kewajibannya sebagai istri sehingga tidak bisa menunaikan hak-hak suaminya dengan baik. Maka boleh baginya meminta agar suaminya meridoinya untuk khulu’, karena ia khawatir terjerumus dalam dosa karena tidak bisa menunaikan hak-hak suami.
  • Jika sang istri membenci suaminya bukan karena akhlak yang buruk, dan juga bukan karena agama suami yang buruk. Akan tetapi sang istri tidak bisa mencintai sang suami karena kekurangan pada jasadnya, seperti cacat, atau buruknya suami.[27]

5.     Hukum Khuluk
Adapun hukum asal dari gugat cerai adalah boleh. Imam Nawawi menyatakan:
وأصل الخلع مجمع على جوازه ، وسواء في جوازه خالع على الصداق أو بعضه ، أو مال آخر أقل من الصداق ، أو أكثر ، ويصح في حالتي الشقاق والوفاق[28]
Artinya:”Hukum asal dari khulu’ adalah boleh menurut ijma’ ulama. Baik tebusannya berupa seluruh mahar atau sebagian mahar atau harta lain yang lebih sedikit atau lebih banyak. Khulu’ sah dalam keadaan konflik atau damai”.
Al-Jaziri membagi hukum khuluk menjadi boleh, wajib, haram, dan makruh:
الخلع نوع من الطلاق لأن الطلاق تارة يكون بدون عوض وتارة يكون بعوض والثاني هو الخلع وقد عرفت أن الطلاق يوصف بالجواز عند الحاجة التي تقضي الفرقة بين الزوجين وقد يوصف بالوجوب عند عجز الرجل عن الإنفاق والاتيان وقد يوصف بالتحريم إذا ترتب عليه ظلم المرأة والأولاد وقد يوصف بغير ذلك من الأحكام المتقدم ذكرها هناك على أن الأصل فيه المنع وهو الكراهة عند بعضهم والحرمة عند بعضهم ما لم تفض الضرورة إلى الفراق[29]
Artinya:“Khuluk itu setipe dengan talak. Karena, talak itu terkadang tanpa tebusan dan terkadang dengan tebusan. Yang kedua disebut khuluk. Seperti diketahui bahwa talak itu boleh apabila diperlukan. Terkadang wajib apabila suami tidak mampu memberi nafkah. Bisa juga haram apabila menimbulkan kezaliman pada istri dan anak. Hukum asal adalah makruh menurut sebagian ulama dan haram menurut sebagian yang lain selagi tidak ada kedaruratan untuk melakukannya”.

6.     Tujuan dan Hikmah Khuluk
Tujuan dibolehkanya khuluk adalah untuk menghindarkan istri dari kesulitan dan ke-madharat-an yang dirasakan bila perkawinan dilanjutkankan tanpa merugikan pihak si suami karean ia sudah mendapat ‘iwad dari istrinya atas permintaan cerai dari istrinya tersebut. Sedangkan hikmahnya adalah tampaknya keadilan Allah SWT sehubungan dengan hubungan suami istri. Bilamana suami berhak melepaskan diri dari hubungan istrinya menggunakan cara talak, istri juga mempunyai hak dan kesempatan bercerai dari suaminya dengan menggunakan cara khuluk. Hak ini didasarkan pandangan fiqh bahwa perceraian itu adalah hak mutlak seorang suami yang tidak dimiliki oleh istrinya, kecuali dengan cara lain.[30]
Khulukdisyariatkan sebagai kebijakan preventif guna menghindari tindakan pelanggaran ketentuan hukum-hukum Allah SWT bagi suami istri, berupa kewajiaban saling menggauli dengan baik, melaksanakan hak dan kewajiban masing-masing terhadap pasanganya, disertai penegasan serupa pada hak-hak dan kewajiban melaksanakan apa yang dituntut oleh kepimpinan laki-laki (suami) atas perempuan (istri), beserta konsekuensinya yang mengharuskan istri untuk mengurus urusan rumah, merawat dan mengasuh anak, serta tidak mempersulit suami (dengan segala macam beban dan tuntutan).[31]
Dengan demikian khulukdisyariatkan untuk menghilangkan dharar (bahaya/ketidak nyamanan) dari istri ketika harus mempertahankan hubungan perkawinanya dengan suami, sementara ia membencinya. Kemudian pada tingkatan selanjutnya khulukmemberikan maslahat bagi suami dan upaya menghilangkan dharar darinya.[32]
7.     Akibat Hukum Khuluk
Khuluk  yang dijatuhkan suami berakibat sebagai berikut:
a.      Terhadap bilangan talak
Ulama yang berpendapat bahwa khulukadalah bilangan talak, maka berakibat berkurangnya bilangan talak suami. Hal ini disebabkan karena khuluksatu kali talak ba’in dan mengakibatkan berkurangnya jumlah sisa talak yang dimilki suami.[33] Ketika suami mengkhulukisterinya sekali, maka jatuh untuk mentalak isterinya hanya tinggal dua kali. Bilamana suami telah menjatuhkan talak dua kali kepada isterinya, kemudian suami mengkhuluknya, maka suami tidak boleh kembali kepada isterinya sebelum isterinya tersebut menikah lagi dengan laki-laki lain, bergaul dan cerai dengan suaminya yang kedua, karena dengan khuluk itu telah sempurnalah talaknya yang ketiga kalinya.
b.       Terhadap masa ‘Iddah
Para ulama yang menganggap khulukadalah talak ba’in, maka masa ‘iddahnya adalah tiga kali quru’. ‘Iddah tersebut sesuai dengan ‘iddah wanita yang ditalak, Imam Turmidzi menyatakan para ulama dari kalangan sahabat dan juga yang lainnya berpendapat bahwa ‘iddah wanita yang melakukan khuluk sama dengan ‘iddah wanita yang di talak, yaitu tiga kali quru’.[34]
c.      Suami tidak boleh rujuk pada masa ‘Iddah
Menurut nash al-Qur’an, Hadis dan Ijma’ tidak ada rujuk dalam khuluk.[35] Hal ini ditetapkan baik dalam anggapannya sebagai fasakh maupun talak, demikian pendapat mayoritas ulama diantaranya alasan al-Bashri, Atha, Thawus, Nakha’i, Auza’i, Malik, Syafi’i dan Ahmad. Abu Tsaur berkata. Jika khulukitu disampaikan denagn lafaz talak, maka suami memiliki hak rujuk, karena rujuk merupakan suatu hak dalam talak, sehingga ia tidak gugur oleh tebusan.[36] Adapun jika kedua belah pihak ingin kembali maka dapat ditempuh dengan cara mengulang kembali akad nikah baru.
d.       Hak isteri dalam masa ‘Iddah
Wanita yang melakukan khuluk tidak berhak mendapatkan nafkah ‘iddah kecuali jika dia sedang hamil.[37] Hal ini berdasarkan firman Allah:

أَسۡكِنُوهُنَّ مِنۡ حَيۡثُ سَكَنتُم مِّن وُجۡدِكُمۡ وَلَا تُضَآرُّوهُنَّ لِتُضَيِّقُواْ عَلَيۡهِنَّۚ وَإِن كُنَّ أُوْلَٰاتِ حَمۡلٖ فَأَنفِقُواْ عَلَيۡهِنَّ حَتَّىٰ يَضَعۡنَ حَمۡلَهُنَّۚ.
Artinya:“Tempatkanlah mereka (para isteri) dimana kamu bertempat tinggal menurut kemampuanmu dan janganlah kamu menyusahkan mereka untuk menyempitkan (hati) mereka dan jika mereka (isteri-isteri yang sudah ditalaq) itu sedang hamil, maka berikanlah kepada mereka nafkahnya hingga mereka bersalin….”(Q.S. Ath-Thalaq:6)[38]
8.     Khuluk Dalam Perspektif Hukum di Indonesia
Baik dalam fiqh ataupun dalam Kompilasi Hukum Islam menempatkan khuluk sebagai salah satu jalan yang ditempuh untuk melakukan perceraian dari pihak isteri. Khuluk bukan alasan bagi seorang isteri untuk menanggalkan ikatan perkawinan, tetapi khuluk sebagai suatu jalan keluar yang ditetapkan syariatbagi seorang isteri, sebagaimanasyariat menetapkan talak bagi suami. Perceraian dengan jalan khuluk dalam perundang-undangan di Indonesia baru ada setelah diberlakukanya Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang diperlakukan dengan instruksi Presiden No. 1 Tahun 1991 yang sebelumnya tidak ditemukan dalam Undang-undang atau peraturan lainnya. Sebelumnya seorang istri jika ingin memutuskan ikatan perkawinanya dengan suami, ia bisa menggugat suaminya melalui Pengadilan yang akan memutuskan perkawinan keduanya, maka di dalam Kompilasi Hukum Islam seorang istri juga bisa mengajukan perceraian dengan jalan khuluk.[39]
Perceraian dengan jalan khulu’ menjadi bagian dari perkara cerai gugat dengan tambahan putusan mengenai tebusan yang harus dibayar oleh istri dan perceraian terjadi dengan jatuhnya talak khuluk dari suami.[40] Akan tetapi, perceraian dengan jalan khulu’ tidak mempermudah seorang istri untuk memutuskan hubungan perkawinanya dengan suaminya, karena seorang istri harus tetap memiliki alasan-alasan sebagaimana yang harus dibuktikan sama dengan halnya cerai gugat biasa, bahkan konsekuensinya harus membayar tebusan kepada suami dan tidak berhak atas nafkah selama ‘iddah yang dijalaninya.[41]
Putusnya pernikahan dalam kompilasi hukum islam ada tiga macam yaitu cerai talak, cerai gugat, dan khuluk. Ini adalah khas Indonesia yang populer dengan sebutan “Fiqih Indonesia” yang tidak tidak ditemukan dalam hukum Islam maupun yang lainya, dalam perceraian yang diatur dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) dapat dipastikan berdasar pada syariat Islam dan hukum-hukum fikih, baik klasik maupun menurut kearifan lokal. Secara garis besarnya perceraian yang diatur oleh KHI sebagai hukum materil Peradilan Agama di Indonesia adalah cerai talak, cerai gugat, dan khulu'. Dalam pasal 117 disebutkan, talak adalah ikrar suami di hadapan sidang Pengadilan Agama yang terjadi salah satu sebab putusnya perkawinan, dengan cara sebagaimana dimaksud dalam pasal 129, 130 dan 131[42]. Dalam pasal 132 disebutkan, gugatan perceraian diajukan oleh isteri atau kuasanya pada Pengadilan Agama, yang daerah hukumnya mewilayahi tempat tinggal penggugat kecuali isteri meninggalkan tempat kediaman bersama tanpa izin. Pada pasal 133, 134, 145 menerangkan terkait alasan-alasan tertentu yang mana juga termasuk dalam alasan perceraian ayat 116.
Ada satu jenis perceraian berdasarkan potensi perempuan yang diatur oleh Kompilasi Hukum Islam yaitu khulu'. Setidaknya ada 3 pasal yang mengaturnya, yaitu pasal 119, pasal 124 dan pasal 148. Dalam pasal 119 dinyatakan bahwa khulu' adalah talak bain sugra,yaitu tidak boleh dirujuk namun dapat dilakukan perkwinan baru. Selanjutnya, dalam pasal 124 dinyatakan bahwa khulu' terjadi karena alasan-alasan perceraian sebagaimana diatur dalam pasal 116. Sedangkan pasal 148 menerangkan secara rinci prosedur dan ketentuan khuluk.
Dari beberapa uraian diatas penulis menemukan beberapa fakta terkait cerai gugat dan khuluk. yaitu terdapat beberapa perbedaan antara cerai gugat dan khuluk. pertama antara cerai gugat dan khuluk diatur dalam beberapa pasal yang berbeda. Kedua khuluk termasuk talak ba’in sughra sedangkan gugat cerai adalah talak raj’i. Ketiga khuluk wajib menyertakan iwadz sebagai tebusan yang telah disepekati oleh kedua pihak. Keempat wanita yang meminta khuluk tidak boleh dirujuk kembali kecuali dengan akad yang baru, sedangkan gugat cerai boleh dirujuk. Kelima wanita yang meminta khuluk tidak berhak mendapatkan mut’ah sedangkan gugat cerai mendapatkan nafkah mut’ah. 
Terdapat satu lagi perbedaan antara gugat cerai khuluk. Yaitu didalam Undang-Undang No.1 tahun 1974 tentang perkawinan, disana tidak penulis temukan pasal yang mengatur tentang putusnya perkawinan dengan jalan khuluk. Akan tetapi  disana hanya ditemukan tentang gugatan pada pasal 34 yang berbunyi “Jika suami atau isteri melalaikan kewajibannya masing-masing dapat mengajukan gugatan kepada Pengadilan”.

               [1] Abdul Aziz Muhammad Azzam dan Abdul Wahhab Sayyed Hawwas, Fiqh Munakahat, (Jakarta: Amzah, 2009), hlm. 297.
               [2] Rahmat Hakim, Hukum Perkawinan Islam, (Bandung: Pustaka Setia, 2000), hlm. 172.
[3]Imam Muhamad bin Ismail As-Shan’ani, Subulussalam, Juz III, (Beirut: Darul Kutub, t.th.), hlm. 166
[4]Ibnu Hajr al-Asqalani, Fathul Bari, juz IX ,(Beirut:Darul Makrifat), hlm. 395
               [5]Abdurrrahmân al-Jazirî, Kitab al-Fiqh ‘alâ al-Mazâhib al-Arba’ah, Juz. IV, (Beirut: Dâr al-Kitab al-Ilmiyah, 1990), hlm. 342.
               [6] Hasyiah Al-Baijarami, juz 2, hlm. 410.
               [7] Departemen Agama RI,  Al-Qur’an dan terjemah Al-Hikmah, (Bandung: Diponegoro, 2009), hlm. 29.
               [8]Sayyid Sabiq, Fiqhus Sunnah, (Jakarta: Pena Pundi Aksara, 2009), hlm. 75.
               [9] Abdul Rahman Ghozali, Fiqh Munakahat, (Jakarta: Kencana, 2003), hlm. 220.
               [10] Abdurrrahmân al-Jazirî, Kitab al-Fiqh ‘alâ al-Mazâhib al-Arba’ah, Juz. IV, (Beirut: Dâr al-Kitab al-Ilmiyah, 1990),. hlm. 343-348
               [11] Psl. 40: (1) UUP No. 1 Tahun 1974.
               [12] Psl. 20: (1)  Penjelasan atas PP R.I No. 9 Tahun 1975.       
               [13]Psl. 132 KHI Indonesia.
               [14]Psl. 148: (1) KHI Indonesia.
               [15]Psl. 148: (2) KHI Indonesia.
[16]Departemen Agama RI, Al-Qur’an dan Terdjemahnya,. (Semarang, Asy-Syifa, 1992), Hlm. 55
[20]Imam Bukhori, Shahih al-Bukhari, (Darul Fikr: Beirut, juz V) hlm. 170
               [21]Azzam dan Abdul Wahhab Sayyed Hawwas, Fiqh Munakahat…, h. 298-300.
               [22] Abdur Rahman al-Jaziri, Kitab al-Fiqh ‘alâ al-Mazâhib al-Arba’ah, (Beirut:Darul Fikr, 2008, Juz IV) hlm. 352-359.
[23]Jawad Mughniyah, Fiqih Lima Madzhab, (Jakarta: Lentera Baritama, 1999), hlm. 463
[24] Ibnu Taimiyah, Majmu Fatawa Tentang Nikah, (Jakarta: Pustaka Azzam, 2002), hlm. 262.
[25]Abdurrahman Al-Jaziri, Kitab al-Fiqh ‘alâ al-Mazâhib al-Arba’ah,, (Beirut:Darul Fikr, 2008, Juz IV) hlm.325
[26]An-Nawawi, Al-Majmu’ Syarhil Muhadzab, juz XVII (Beirut: Darul Fikr, T.T), , Hlm. 133
[27] Silahkan lihat Roudhotut Toolibiin 7:374, dan juga fatwa Syaikh Ibn Jibrin rahimahullah di http://islamqa.info/ar/ref/1859)
[28]Al-Nawawi, Raudlah al-Thalibin wa umdah al-Muftin, Juz.VII(Beirut: Dar al-Fikr, T.T), Hlm. 374
[29] Abdurrahman Al-Jaziri, Kitab al-Fiqh ‘alâ al-Mazâhib al-Arba’ah, juz IV (Darul Fikr, 2008),  Hlm. 305
               [30] Amir Syarifudin, Hukum Perkawinan Islam di Indonesia antara Fikih Munakahat dan Undang-undang, (Jakarta:Kencana Prenada Media Grup, 2009), hlm. 234.
               [31] Abu Malik bin Salim, As-Sayyid Kamal, Shahih Fiqh Sunnah, penj: Khairul Amru Harahap, Faisal Shaleh, (Jakarta: Pustaka Azzam, 2009),hlm. 540.
               [32] Abu Malik bin Salim, As-Sayyid Kamal, Shahih Fiqh Sunnah, penj: Khairul Amru Harahap, Faisal Shaleh,… hlm. 540.
               [33]Poenuh Daly, Hukum Perkawinan Islam, Jakarta: Bulan Bintang, 1983, h. 329.
               [34]Hasan Ayyub, Fiqih Keluarga, Pnj.Abdul Ghoffar, Judul asli “Fiqih al- Ushrah al Muslimah”, Jakarta: Pustaka al-Kautsar, 2003, h. 323.
[35]Sayid Sabiq, Fiqhus Sunnah, pnj. Ali Nursyidi dan Thahir Makmun… h, 61.
               [36]Hasan Ayub, , Fiqih Keluarga… ,h. 321
               [37]Hasan Ayub,, Fiqih Keluarga....…  hlm. 362.
               [38]Departemen Agama RI, al-Qur’an dan Terjemahnya…,hlm. 559.
               [39]Aris Bintania, Hukum Acara Pengadilan Agama dalam karangka Fiqh al-Qadha,(Jakarta: Raja Granfindo, 2012), hlm. 133.
               [40] Aris Bintania, Hukum Acara Pengadilan Agama dalam karangka Fiqh al-Qadha,,…h. 142.
               [41]Bintania, Hukum,... h.144.
[42]Abdurrahman, Kompilasi Hukum Islam Di Indonesia, (Cetakan pertama, Jakarta: Akademika Pressindo, 1992), hlm.144

Tidak ada komentar:

Posting Komentar