Sabtu, 28 September 2019

PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEMULIA TANAMAN DALAM HAK PERLINDUNGAN VARIETAS TANAMAN


      I.          
1. Latar Belakang
Negara Indonesia bagaikan surga bagi keanekaragaman hayati dengan sumber daya alam yang melimpah dan begitu beraneka ragam, membuat negara lain iri dan terus melirik untuk bisa memiliki yang negara mereka tak memilikinya. Namun tak kekayaan alam indonesia membutuhkan perlindungan dan juga pengembangan sehingga dapat menciptakan varietas baru yang lebih bagus dan menyesuaikan perkembangan keadaan.
Faktanya negara lain yang kekayaan hayatinya lebih sedikit dibanding indonesia justru malah dapat menciptakan varietas unggul, sebab ketertinggalan Indonesia dari berbagai faktor yang kurang mendukung dalam penelitian pemuliaan varietas tanaman, dari segi tekhnologi Indonesia tertinggal maupun dari segi regulasi hukum yang masi tertinggal dan kurang menguntungkan bagi peneliti Indonesia.
Undang-undang yang sudah ada di Indonesia dalam menjaga hak varietas tanaman yaitu UU No. 29 Tahun 2000 Tentang Perlindungan Terhadap Varietas Tanaman, dalam UU tersebut telah memberikan jaminan perlindungan terhadap pemulia tanaman yaitu orang yang telah menemukan dan menghasilkan varietas baru serta orang yang menerima hak dari pemulia tanaman.
Perlindungan Varietas Tanaman (PVT) pada hakikatnya merupakan pelaksanaan dari berbagai kewajiban internasional yang harus dilakukan oleh Indonesia, khususnya berkaitan dengan World Trade Organization/Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights (GATT/TRIPs), yang antara lain mewajibkan kepada tiap negara anggota mempunyai dan melaksanakan peraturan perundang-undangan di bidang Hak Kekayaan Intelektual (HKI) termasuk perlindungan varietas tanaman.[1]
    II.          Rumusan Maslah
1.     Bagaimana Perlindungan Hukum Bagi Pemulia Tanaman Dalam Hak Perlindungan Varietas Tanaman?
2.     Bagaimana Upaya Hukum Untuk Melindungi Hak Pemulia Dalam Perlindungan Varietas Tanaman?
  III.          Metode Penelitian
Metode yang digunakan  dalam penelitian ini yaitu metode Yuridis Normatif, fokus dalam metode ini adalah terhadap peraturan perundang-undangan yang memiliki korelasi terhadap permasalahan yang mejadi obyek penelitian. Metode penelitian hukum normatif adalah suatu prosedur penelitian ilmiah untuk menemukan logika kebenaran berdasarkan logika keilmuan hukum dari sisi normatifnya[2].(Ibrahim 2007: 57).
Penelitian ini menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute aproach) dan pendekatan kasus (case aproach). Pendekatan yang bertujuan untuk mengetahui secara menyeluruh perundang-undang yang berlaku dan untuk mengetahui keberlakuan norma dalam kasus yang menjadi obyek penelitian.[3] (Marzuki 2007: 93-95).
  IV.          Konseptual
1.   Hak Perlindungan Varietas Tanaman.
Pengertian varietas yang ada dalam UU No.12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman, adalah Bagian dari suatu jenis yang ditandai oleh bentuk tanaman, pertumbuhan, daun, bunga, buah, biji, dan sifat-sifat lain yang dapat dibedakan dalam jenis yang sama. Sementara dalam UU No.29 Tahun 2000 varietas  sekelompok tanaman dari suatu jenis atau spesies yang ditandai oleh bentuk tanaman, pertumbuhan tanaman, daun, bunga, buah, biji, dan ekspresi karakteristik genotype atau kombinasi genotype yang membedakan dari jenis atau spesies yang sama oleh sekurang-kurangnya satu sifat yang menentukan dan apabila diperbanyak tidak mengalami perubahan. Dua pengertian yang berbeda tersebut di atas pada dasarnya tidak mempunyai perbedaan yang signifikan. Perbedaan yang ada disebabkan oleh berkembangnya ilmu pengetahuan pada waktu penyusunan UU No. 29 Tahun 2000.
Hak Perlindungan Varietas Tanaman biasa disingkat (PVT) adalah hak yang diberikan kepada pemulia dan atau pemegang hak PVT untuk menggunakan sendiri varietas hasil pemuliaannya atau memberi persetujuan kepada orang atau badan hukum lain untuk menggunakannya selama waktu tertentu keterangan tersebut terdapat pada (Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman). Perlindungan diberikan terhadap varietas tanaman yang dihasilkan oleh pemulia tanaman melalui kegiatan pemuliaan tanaman.[4]
istilah yang sering digunakan dalam Perlindungan Varietas Tanaman antara lain:
a.   Perlindungan Varietas Tanaman, ini merupakan istilah paling populer dengan singkatan PVT
b.   Varietas tanaman, yang biasa disebut varietas, merupakan sekelompok tanaman dari suatu jenis atau spesies yang ditandai oleh bentuk tanaman, pertumbuhan tanaman, daun, bunga, buah, biji, dan ekspresi karakteristik genotipe atau kombinasi genotipe.
c.   Varietas Hasil Pemuliaan merupakan varietas yang dihasilkan dari kegiatan pemuliaan tanaman.
d.   Pemuliaan tanaman, adalah rangkaian kegiatan penelitian dan pengujian atau kegiatan penemuan dan pengembangan suatu varietas.
e.   Pemulia tanaman yang selanjutnya disebut pemulia, adalah orang yang melaksanakan pemuliaan tanaman.
f.    Benih tanaman, yang selanjutnya disebut benih, adalah tanaman atau bagiannya yang digunakan untuk memperbanyak  atau mengembangbiakkan tanaman.[5]
2.     Perlindungan Hukum Bagi Pemulia Tanaman Dalam Hak Perlindungan Varietas Tanaman.
Tidak semua varietas Tanaman mendapat perlindungan  hukum, hanya varietas tanaman yang memenuhi persyaratan Undang-Undang PVT yang mendapat perlindungan hukum. Menurut Undang-Undang PVT, yang menjadi objek PVT adalah varietas tanaman yang dihasilkan oleh pemulia tanaman melalui kegiatan pemulian tanaman.
3.     Upaya Hukum Untuk Melindungi Hak Pemulia Dalam Perlindungan Varietas Tanaman
    V.          Hasil Penelitian Dan Analisis
  VI.          Kesimpulan


DAFTAR PUSTAKA
Ibrahim Jhonny. 2007. Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif . Malang.
Marzuki Peter Mahmud. 2007. Penelitian Hukum. Jakarta Raja Grafindo Persada.


[1] Nina Nuraini, Perlindungan Hak Milik Intelektual Varietas Tanaman (Guna Peningkatan Daya Saing Agribisnis) (Bandung: Alfabeta, 2007), halaman 58.
[2] (Ibrahim 2007: 57).
[3] (Marzuki 2007: 93-95).
[4] Muhammad Djumhana dan R. Djubaedillah, Hak Milik Intelektual (Sejarah, Teori dan Praktiknya di Indonesia, (Bandung : Citra Aditya Bhakti, 1997), hal.23
[5] Muhammad Djumhana, Hukum dalam Perkembangan Bioteknologi, (Bandung : Citra Aditya Bhakti, 1995), hal.111

Sabtu, 18 Mei 2019

KONSEP KEADILAN, KEPASTIAN, dan KEMANFAATAN dalam HUKUM


KONSEP KEADILAN, KEPASTIAN, dan KEMANFAATAN
Menurut Gustav Radbruch, sebagaimana dikutip oleh Satjipto Rahardjo mengatakan bahwa,“hukum itu harus memenuhi berbagai karya sebagai nilai dasar dari hukum. Nilai dasar hukum tersebut adalah keadilan, kegunaan dan kepastian hukum.”[1] Ketiga nilai dasar tersebut selalu menarik untuk dikaji demi menemukan kontruksi yang tepat untuk mengkompromikan ketiga nilai tersebut tanpa menimbulkan ketegangan antara satu nilai dan nilai yang lainnya.
1.     Nilai Keadilan
Dalam mengartika keadilan, Plato sangat dipengaruhi oleh cita-cita kolektivistik yang memandang keadilan sebagai hubungan harmonis dengan berbagai organisme sosisal, setiap warga Negara harus melakukan tugasnya sesuai dengan posisi dan sifat alamiyahnya.[2] Keadilan dalam pandangan plato bisa terwujud manakala setiap individu bergerak sesuai proposi dan tanggung jawab masing-masing, sehinggga terciptalah masyarakat yang berkeadilan karena tindakan masing-masing individu tersebut yang saling berhubungan.
Lain halnya dengan Aristoteles, menurutnya keadilan berisi suatu unsur kesamaan, bahwa semua benda-benda yang ada di alam ini dibagi secara rata yang pelaksanaanya dikontrol oleh hokum, menurut Aristotes keadilan dibagi menjadi dua. pertama keadilan distributif, adalah keadilan yang ditentukan oleh pembuat undang-undang. Kedua, keadilan korektif, yaitu keadilan yag menjamin, mengawasi dan memelihara distribusi ini melawan serangan-serangan ilegal.[3]
Kelsen adalah tokoh yang berusaha mereduksi sejumlah teori keadila menjadi dua pola dasar, Rasional dan metafisik. Tipe rasional adalah yang berusaha mennjawab pertanyaan tentang keadilan dengan cara mendefinisikanya dalam suatu pola ilmiah atau Quasi ilmiah. Yang pada intinya rasional adalah berlandaskan pada akal. Tipe Metafisk merupakan realisasi sesuatu yang diarahkan kedunia lain di balik pengalaman manusia.[4]
Menurut John Rawls kebebasan dan kesamaan merupakan unsur yang menjadi bagian inti teori keadilan, Rawls menegaskan bahwa kebebasan dan kesamaan seharusnya tidak di korbankan demi manfaat social atau ekonomi, betapapun besarnya manfaat yang di dapat dari sudut itu.[5] Dalam pandangan Rawls keadilan tidak harus sama namun haruslah yang memberi keuntungan semua pihak.
Keadilan merupakan salah satu tujuan hukum yang paling banyak dibicarakan sepanjang perjalanan sejarah filsafat hukum. Hemat penulis keadilan merupakan sebuah aksi individu atau kelompok dalam sebuah realita social yang  bisa diterima semua. 
2.     Nilai Kepastian
Kepastian hukum merupakan salah satu istilah yang banyak diperdengarkan di kalangan masyrakat umum. Kepastian hukum adalah kepastian mengenai hak dan kewajiban, mengenai apa yang menurut hukum boleh dan tidak boleh.[6]  Menurut Apeldoorn, kepastian Hukum mempunyai dua segi, yaitu[7]
1.     Soal dapat ditentukanya (bepaalbaarheid) hukum dalam hal-hal konkrit, yakni pihak-pihak yang mencari keadilan ingin mengetahui apakah yang menjadi hukumnya dalam hal yang khusus sebelum ia memulai perkara. Menurut Roscoe pound ini merupakan segi predictability (kemungkinan meramalkan). Demikian menurut Algra et.al, aspek penting dari kepastian hukum ialah bahwa putusan hakim itu apat di ramalkan lebih dulu.
2.     Kepastia hukum berarti keamanan hukum, artinya perlndungan bagi para pihak terhadap kesewenag-wenangan hakim.
Kepastian hukummerupakan perlindungan bagi pencari keadilan terhadap tindakan sewenang-wenang dari aparat penegak hukum yang terkadang selalu arogansi dalam menjalankan tugasnya sebagai penegak hukum. Karena dengan adanya kepastian hukum masyarakat akan tahu kejelasan akan hak dan kewajiban menurut hukum. Tanpa ada kepastian hukum maka orang akan tidak tahu apa yang harus diperbuat, tidak mengetahui perbuatanya benar atau salah, dilarang atau tidak dilarang oleh hukum. Kepastian hukum ini dapat diwujudkan melalui legislasi yang baik dan jelas dalam suatu undang-undang dan akan jelas pulah penerapanya. Dengan kata lain kepastian hukum itu berarti tepat hukumnya, subjeknya dan objeknya serta ancaman hukumanya. Akan tetapi  kepastian hukum mungkin sebaiknya tidak dianggap sebagai elemen yang mutlak ada setiap saat, tapi sarana yang digunakan sesuai dengan situasi dan kondisi dengan memperhatikan asas manfaat dan efisiensi.
3.     Nilai Kemanfaatan
Kemamfaatan hukum perlu diperhatikan karena semua orang mengharapkan adanya mamfaat dalam pelaksanaan penegakan hukum. Jangan sampai penegakan hukum justru menimbulkan keresahan masyrakat. Karena kalau  kita berbicara tentang  hukum kita cenderung hanya melihat pada peraturan perundang-undangan, yang trkadang aturan itu tidak sempurna adanya dan tidak aspiratif dengan kehidupan masyarakat.  Sesuai dengan prinsip tersebut diatas, saya sangat tertarik membaca pernyataan  Prof. Satjipto Raharjo, yang menyatakan bahwa : keadilan memang salah satu nilai utama, tetapi tetap disamping yang lain-lain, seperti kemanfaatan (utility, doelmatigheid). Olehnya itu didalam penegakan hukum, perbandingan antara manfaat dengan pengorbanan harus proporsional.


[1]Satjipto Rahardjo, Ilmu Hukum, (Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 1996), hlm. 19.
[2]Abdul Ghofur Anshori, Filsafat Hukum, (Yogyakarta: Gadjah Mada University Press, 2009), hlm. 46
[3] Muslehuddin, Filsafat Hukum Islam dan Pemikiran Orientalis; Studi Perbandingan Sistem Hukum Islam. Terjemahan oleh Yudian Wahyudi Asmin, (Yogyakarta: Tiara Wacana, 1991) hlm. 36
[4] Muslehuddin, Filsafat Hukum Islam dan Pemikiran Orientalis… hlm 37
[5]Abdul Ghofur Anshori, Filsafat Hukum, (Yogyakarta: Gadjah Mada University Press, 2009), hlm. 46. Lihat: J. Rawls, A theory of Justice, (Massachusetts: The Belknap Press of Havard Uiversity Press, 1971), hlm. 62.
[6]N.E.Algra et al, Mula Hukum, terjemahan J.C.T. Simorangkir dari Rechtsaanvang. (Jakarta: Binacipta,1983), hlm.44
[7]Apeldoorn, hlm 117