HAK
KEKAYAAN INTELEKTUAL
(VARIETAS TANAMAN)
1.
Hak Perlindungan Varietas Tanaman
Perlindungan varietas tanaman yang
dalam bahasa Inggris bisa disebut dengan Plant Breeder’s Rights
adalah perlindungan khusus yang diberikan Negara, yang dalam hal ini diwakili
oleh Pemerintah dan pelaksanaannya
dilakukan Kantor PVT, terhadap varietas tanaman yang dihasilkan oleh pemulia
tanaman melalui kegiatan pemuliaan tanaman.
Sementara itu pengertian varietas
yang ada dalam UU No.12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman, adalah
Bagian dari suatu jenis yang ditandai oleh bentuk tanaman, pertumbuhan, daun, bunga,
buah, biji, dan sifat-sifat lain yang dapat dibedakan dalam jenis
yang sama. Sementara dalam UU No.29 Tahun 2000 varietas sekelompok tanaman dari suatu jenis atau
spesies yang ditandai oleh bentuk tanaman, pertumbuhan tanaman, daun, bunga,
buah, biji, dan ekspresi karakteristik genotype atau kombinasi genotype yang
membedakan dari jenis atau spesies yang sama oleh sekurang-kurangnya satu sifat
yang menentukan dan apabila diperbanyak tidak mengalami perubahan. Dua pengertian yang berbeda tersebut di atas
pada dasarnya tidak mempunyai perbedaan yang signifikan. Perbedaan yang ada
disebabkan oleh berkembangnya ilmu pengetahuan pada waktu penyusunan UU No. 29
Tahun 2000.
Hak
Perlindungan Varietas Tanaman biasa disingkat (PVT) adalah hak yang diberikan
kepada pemulia dan atau pemegang hak PVT untuk menggunakan sendiri varietas
hasil pemuliaannya atau memberi persetujuan kepada orang atau badan hukum lain
untuk menggunakannya selama waktu tertentu keterangan tersebut terdapat pada (Pasal
1 ayat (2) Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas
Tanaman). Perlindungan diberikan terhadap varietas tanaman yang dihasilkan oleh
pemulia tanaman melalui kegiatan pemuliaan tanaman.[1]
Beberapa istilah yang sering digunakan dalam
Perlindungan Varietas Tanaman antara lain:
1) Perlindungan
Varietas Tanaman, ini merupakan istilah paling populer dengan singkatan PVT,
adalah perlindungan yang diberikan oleh negara secara khusus yang diwakili oleh
Pemerintah dan pelaksanaannya dilakukan oleh Kantor Perlindungan Varietas
Tanaman, terhadap varietas tanaman yang dihasilkan oleh pemulia tanaman melalui
kegiatan pemuliaan tanaman.
2) Varietas
tanaman, yang biasa disebut varietas, merupakan sekelompok tanaman
dari suatu jenis atau spesies yang ditandai oleh bentuk tanaman, pertumbuhan
tanaman, daun, bunga, buah, biji, dan ekspresi karakteristik genotipe atau
kombinasi genotipe yang dapat membedakan dari jenis atau spesies yang sama oleh
sekurang-kurangnya satu sifat yang menentukan dan apabila diperbanyak tidak
mengalami perubahan.
3) Varietas
Hasil Pemuliaan merupakan varietas yang dihasilkan dari kegiatan
pemuliaan tanaman.
4) Pemuliaan
tanaman, adalah rangkaian kegiatan penelitian dan pengujian atau
kegiatan penemuan dan pengembangan suatu varietas, sesuai dengan metode baku
untuk menghasilkan varietas baru dan mempertahankan kemurnian benih varietas
yang dihasilkan.
5) Pemulia
tanaman yang selanjutnya disebut pemulia, adalah orang yang
melaksanakan pemuliaan tanaman.
6) Benih
tanaman, yang selanjutnya disebut benih, adalah tanaman dan/atau
bagiannya yang digunakan untuk memperbanyak dan/atau mengembangbiakkan tanaman.[2]
2.
Proses Mendapatkan Perlindungan Varietas Tanaman
Proses untuk
mendapatkan hak PVT suatu varietas harus
dimohonkan atau didaftarkan ke Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan
Perizinan Pertanian (PPVTPP) Kementrian Pertanian. Berdasarkan prosedur
permohonan hak PVT yang dikeluarkan oleh Pusat PVTPP, ketentuan untuk
mengajukan permohonan hak PVT adalah sebagai berikut:
1.
Ketentuan
Umum
a.
Permohonan
hak PVT diajukan ke Pusat PVTPP secara tertulis dengan mengisi seluruh formulir
aplikasi dalam Bahasa Indonesia. Besarnya biaya per varietas yang dimohonkan
sebesar Rp.150.000,-. Biaya pendaftaran dibayarkan langsung ke kas negara
melalui Bank Pemerintah dengan pengisian blanko Surat Setoran Penerimaan Negara
Bukan Pajak (SSBP), KPPN Jakarta V, Kode Kementrian Pertanian Pusat Perlindungan
Varietas Tanaman 1801, Uraian Penerimaan Kode MAP 423144 dan Bukti Penyetoran
diserahkan ke Pusat PVTPP.
b.
Varietas
yang dapat diberi PVT adalah varietas yang memnuhi syarat BUSS dan diberi nama.
c.
Permohonan
PVT dapat diajukan oleh pemulia; orang atau badan hukum yang memperkerjakan
pemulia; ahli waris; penerima hak lebih lanjut hak atas PVT; dan konsultan.
d.
Permohonan
PVT yang diajukan oleh : orang atau badan hukum atau konsultan PVT harus
disertai surat kuasa bermaterai 6000 dengan mencantumkan nama dan alamat kuasa;
ahli waris harus disertai dokumen bukti ahli waris; penerima hak lebih lanjut
atas hak PVT disertai bukti penerima hak; pemulia atau badan hukum yang
memperkerjakan pemulia yang memesan varietas dari pemulia, penerima hak lebih
lanjut atas varietas yang bersangkutan atau ahli waris yang pemohonnya tidak
berkedudukan tetap di Indonesia harus melalui konsultan PVT di Indonesia selaku
kuasa.
e.
Setiap
permohonan hak PVT hanya dapat diajukan untuk satu varietas.
2.
Tahapan
Permohonan
a.
Pemohon
mengajukan secara tertulis permohonan hak PVT ke Pusat PVT dengan kelengkapan
sebagai berikut:
b.
Mengisi
formulir hak PVT yang diberi materai 6000 berdasarkan pertaturan yang berlaku
sebanyak dua rangkap (Contoh formulir terdapat dalam Lampiran 1).
c.
Setiap
permohonan dilampiri deskripsi varietas baru beserta persyaratannya sesaui
dengan ketentuan peraturan yang berlaku untuk setiap jenis permohonan dalam
rangkap dua. Contoh formulir deskripsi dapat dilihat dalam Lampiran 2.
Deskripsi disertai dengan foto untuk memperjelas deskripsinya, terutama
karakter unik yang menjadi identitas dari varietas yang akan dimohonkan di atas
kertas Dof. Foto mencakup varietas yang dimohonkan dan vaietas pembandingnya.
d.
Fotokopi
surat penugasan atau surat pemesanan kepada pemulia apabila pemohon bukan
pemulia aslinya.
e.
Foto
kopi surat penerimaan hak lebih lanjut atas varietas apabila varietas tersebut
telah dialihkan kepemilikannya.
f.
Surat
kuasa kepada orang/badan hukum/konsultan PVT di atas kertas bermaterai 6000
jika permohonan diajukan melalui orang/badan hukum/konsultan PVT.
g.
Dokumen
bukti ahli waris, apabila permohonan hak PVT diajukan oleh ahli waris.
h.
Surat
Keterangan Aman Pangan dan Hayati dari instansi yang berwenang, jika varietas
adalah hasil rekayasa genetik.
i.
Surat
perjanjian dengan pemilik varietas asal jika varietas merupakan varietas
turunan esensial.
j.
Permohonan
hak PVT dengan menggunakan hak prioritas harus pula memenuhi ketentuan sebagai
berikut:
1)
Diajukan
dalam jangka waktu 12 bulan sejak tanggal penerimaan pengajuan permohonan hak
PVT yang pertama kali di luar Indonesia;
2)
Dilengkapi
salinan surat permohonan hak PVT yang pertama kali dan disahkan oleh yang
berwenang di negara dimaksud pada butir diatas paling lambat 3 bulan;
3)
Dilengkapi
salinan sah dokumen permohonan hak PVT yang pertama di luar negeri;
4)
Dilengkapi
salinan sah penolakan hak PVT bila hak
PVT pernah ditolak.
Permohonan hak PVT
dinyatakan diterima apabila semua persyaratannya telah dipenuhi secara lengkap
dan benar.[3]
[1]
Muhammad Djumhana dan R. Djubaedillah, Hak Milik Intelektual (Sejarah, Teori
dan Praktiknya di Indonesia, (Bandung : Citra Aditya Bhakti, 1997), hal.23
[2]
Muhammad Djumhana, Hukum dalam Perkembangan
Bioteknologi, (Bandung : Citra Aditya Bhakti, 1995), hal.111
[3]
Mujiyono, Feriyono, Memahami dan cara memperoleh Hak Kekayaan Intelektual,
(Yogyakarta: LPPM UNY, 2017), h., 51
Tidak ada komentar:
Posting Komentar