Jumat, 29 Maret 2019

HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (VARIETAS TANAMAN)


HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
(VARIETAS TANAMAN)
1.     Hak Perlindungan Varietas Tanaman
Perlindungan varietas tanaman yang dalam bahasa Inggris bisa disebut dengan Plant Breeder’s Rights adalah perlindungan khusus yang diberikan Negara, yang dalam hal ini diwakili oleh  Pemerintah dan pelaksanaannya dilakukan Kantor PVT, terhadap varietas tanaman yang dihasilkan oleh pemulia tanaman melalui kegiatan pemuliaan tanaman.
Sementara itu pengertian varietas yang ada dalam UU No.12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman, adalah Bagian dari suatu jenis yang ditandai oleh bentuk tanaman, pertumbuhan, daun, bunga, buah, biji, dan sifat-sifat lain yang dapat dibedakan dalam jenis yang sama. Sementara dalam UU No.29 Tahun 2000 varietas  sekelompok tanaman dari suatu jenis atau spesies yang ditandai oleh bentuk tanaman, pertumbuhan tanaman, daun, bunga, buah, biji, dan ekspresi karakteristik genotype atau kombinasi genotype yang membedakan dari jenis atau spesies yang sama oleh sekurang-kurangnya satu sifat yang menentukan dan apabila diperbanyak tidak mengalami perubahan.  Dua pengertian yang berbeda tersebut di atas pada dasarnya tidak mempunyai perbedaan yang signifikan. Perbedaan yang ada disebabkan oleh berkembangnya ilmu pengetahuan pada waktu penyusunan UU No. 29 Tahun 2000.
Hak Perlindungan Varietas Tanaman biasa disingkat (PVT) adalah hak yang diberikan kepada pemulia dan atau pemegang hak PVT untuk menggunakan sendiri varietas hasil pemuliaannya atau memberi persetujuan kepada orang atau badan hukum lain untuk menggunakannya selama waktu tertentu keterangan tersebut terdapat pada (Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman). Perlindungan diberikan terhadap varietas tanaman yang dihasilkan oleh pemulia tanaman melalui kegiatan pemuliaan tanaman.[1]
Beberapa istilah yang sering digunakan dalam Perlindungan Varietas Tanaman antara lain:
1)      Perlindungan Varietas Tanaman, ini merupakan istilah paling populer dengan singkatan PVT, adalah perlindungan yang diberikan oleh negara secara khusus yang diwakili oleh Pemerintah dan pelaksanaannya dilakukan oleh Kantor Perlindungan Varietas Tanaman, terhadap varietas tanaman yang dihasilkan oleh pemulia tanaman melalui kegiatan pemuliaan tanaman.
2)      Varietas tanaman, yang biasa disebut varietas, merupakan sekelompok tanaman dari suatu jenis atau spesies yang ditandai oleh bentuk tanaman, pertumbuhan tanaman, daun, bunga, buah, biji, dan ekspresi karakteristik genotipe atau kombinasi genotipe yang dapat membedakan dari jenis atau spesies yang sama oleh sekurang-kurangnya satu sifat yang menentukan dan apabila diperbanyak tidak mengalami perubahan.
3)      Varietas Hasil Pemuliaan merupakan varietas yang dihasilkan dari kegiatan pemuliaan tanaman.
4)      Pemuliaan tanaman, adalah rangkaian kegiatan penelitian dan pengujian atau kegiatan penemuan dan pengembangan suatu varietas, sesuai dengan metode baku untuk menghasilkan varietas baru dan mempertahankan kemurnian benih varietas yang dihasilkan.
5)      Pemulia tanaman yang selanjutnya disebut pemulia, adalah orang yang melaksanakan pemuliaan tanaman.
6)      Benih tanaman, yang selanjutnya disebut benih, adalah tanaman dan/atau bagiannya yang digunakan untuk memperbanyak dan/atau mengembangbiakkan tanaman.[2]

2.     Proses Mendapatkan Perlindungan Varietas Tanaman
Proses untuk mendapatkan hak  PVT suatu varietas harus dimohonkan atau didaftarkan ke Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian (PPVTPP) Kementrian Pertanian. Berdasarkan prosedur permohonan hak PVT yang dikeluarkan oleh Pusat PVTPP, ketentuan untuk mengajukan permohonan hak PVT adalah sebagai berikut:
1.     Ketentuan Umum
a.    Permohonan hak PVT diajukan ke Pusat PVTPP secara tertulis dengan mengisi seluruh formulir aplikasi dalam Bahasa Indonesia. Besarnya biaya per varietas yang dimohonkan sebesar Rp.150.000,-. Biaya pendaftaran dibayarkan langsung ke kas negara melalui Bank Pemerintah dengan pengisian blanko Surat Setoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (SSBP), KPPN Jakarta V, Kode Kementrian Pertanian Pusat Perlindungan Varietas Tanaman 1801, Uraian Penerimaan Kode MAP 423144 dan Bukti Penyetoran diserahkan ke Pusat PVTPP.
b.   Varietas yang dapat diberi PVT adalah varietas yang memnuhi syarat BUSS dan diberi nama.
c.    Permohonan PVT dapat diajukan oleh pemulia; orang atau badan hukum yang memperkerjakan pemulia; ahli waris; penerima hak lebih lanjut hak atas PVT; dan konsultan.
d.   Permohonan PVT yang diajukan oleh : orang atau badan hukum atau konsultan PVT harus disertai surat kuasa bermaterai 6000 dengan mencantumkan nama dan alamat kuasa; ahli waris harus disertai dokumen bukti ahli waris; penerima hak lebih lanjut atas hak PVT disertai bukti penerima hak; pemulia atau badan hukum yang memperkerjakan pemulia yang memesan varietas dari pemulia, penerima hak lebih lanjut atas varietas yang bersangkutan atau ahli waris yang pemohonnya tidak berkedudukan tetap di Indonesia harus melalui konsultan PVT di Indonesia selaku kuasa.
e.    Setiap permohonan hak PVT hanya dapat diajukan untuk satu varietas.
2.     Tahapan Permohonan
a.      Pemohon mengajukan secara tertulis permohonan hak PVT ke Pusat PVT dengan kelengkapan sebagai berikut:
b.     Mengisi formulir hak PVT yang diberi materai 6000 berdasarkan pertaturan yang berlaku sebanyak dua rangkap (Contoh formulir terdapat dalam Lampiran 1).
c.      Setiap permohonan dilampiri deskripsi varietas baru beserta persyaratannya sesaui dengan ketentuan peraturan yang berlaku untuk setiap jenis permohonan dalam rangkap dua. Contoh formulir deskripsi dapat dilihat dalam Lampiran 2. Deskripsi disertai dengan foto untuk memperjelas deskripsinya, terutama karakter unik yang menjadi identitas dari varietas yang akan dimohonkan di atas kertas Dof. Foto mencakup varietas yang dimohonkan dan vaietas pembandingnya.
d.     Fotokopi surat penugasan atau surat pemesanan kepada pemulia apabila pemohon bukan pemulia aslinya.
e.      Foto kopi surat penerimaan hak lebih lanjut atas varietas apabila varietas tersebut telah dialihkan kepemilikannya.
f.      Surat kuasa kepada orang/badan hukum/konsultan PVT di atas kertas bermaterai 6000 jika permohonan diajukan melalui orang/badan hukum/konsultan PVT.
g.     Dokumen bukti ahli waris, apabila permohonan hak PVT diajukan oleh ahli waris.
h.     Surat Keterangan Aman Pangan dan Hayati dari instansi yang berwenang, jika varietas adalah hasil rekayasa genetik.
i.       Surat perjanjian dengan pemilik varietas asal jika varietas merupakan varietas turunan esensial.
j.       Permohonan hak PVT dengan menggunakan hak prioritas harus pula memenuhi ketentuan sebagai berikut:
1)     Diajukan dalam jangka waktu 12 bulan sejak tanggal penerimaan pengajuan permohonan hak PVT yang pertama kali di luar Indonesia;
2)     Dilengkapi salinan surat permohonan hak PVT yang pertama kali dan disahkan oleh yang berwenang di negara dimaksud pada butir diatas paling lambat 3 bulan;
3)     Dilengkapi salinan sah dokumen permohonan hak PVT yang pertama di luar negeri;
4)     Dilengkapi salinan sah penolakan hak  PVT bila hak PVT pernah ditolak.
Permohonan hak PVT dinyatakan diterima apabila semua persyaratannya telah dipenuhi secara lengkap dan benar.[3]


[1] Muhammad Djumhana dan R. Djubaedillah, Hak Milik Intelektual (Sejarah, Teori dan Praktiknya di Indonesia, (Bandung : Citra Aditya Bhakti, 1997), hal.23
[2] Muhammad Djumhana, Hukum dalam Perkembangan Bioteknologi, (Bandung : Citra Aditya Bhakti, 1995), hal.111
[3] Mujiyono, Feriyono, Memahami dan cara memperoleh Hak Kekayaan Intelektual, (Yogyakarta: LPPM UNY, 2017), h., 51

Tidak ada komentar:

Posting Komentar