Minggu, 14 April 2019

PANDUAN PENULISAN SEKRIPSISDAN KARYA ILMIAH FSH UIN WALISONGO SEMARANG

PANDUAN PENULISAN SEKRIPSISDAN KARYA ILMIAH FSH UIN WALISONGO SEMARANG

BAB I
PENDAHULUAN


Latar Belakang
Setiap mahasiswa Fakultas Syari’ah dan Hukum (FSH) UIN Walisongo Semarang diharuskan merancang, menyusun dan melaksanakan penelitian dalam penulisan skripsi, karena merupakan salah satu syarat akademik untuk memperoleh gelar sarjana (S1).
Dalam penulisan skripsi, mahasiswa dihadapkan pada dua hal pokok, yaitu: masalah akademik dan masalah teknik. Masalah akademik meliputi penguasaan materi atau subtansi dan metodologi, sedangkan masalah teknik meliputi penggunaan bahasa (Indonesia, Arab, dan Inggris) yang baku dan benar, serta berkaitan dengan teknik dan konsistensi penulisan (format, notasi, tanda baca, catatan, dan sebagainya).
Pedoman penulisan skripsi ini merupakan penyempurnaan daribuku Pedoman Penulisan Skripsi Fakultas Syari’ah dan Ekonomi Islam tahun 2013.Beberapa tambahan penyempurnaan dalam pedoman penulisan skripsi ini diantaranya regulasi, contoh-contoh abstrak (Indonesia, Inggris,dan Arab), contoh-contoh format dan sistematika berbagai jenis penelitian.
Berdasarkan tuntutan dan paradigma penelitian yang sudah mengalami perubahan, maka Fakultas Syari’ah dan Hukum UIN Walisongo Semarang memandang perlu untuk menerbitkan “Buku Pedoman Penulisan Skripsi Program Sarjana” bagi mahasiswa Fakultas Syari’ah dan Hukum UIN Walisongo Semarang.

Pengertian dan Status
Skripsi merupakan karya ilmiah yang ditulis berdasarkan hasil penelitian dengan bimbingan dosen yang ditunjuk dalam rangka penyelesaian studi program sarjana strata 1 (satu). Skripsi ditulis berdasarkan hasil penelitian dalam rangka penyelesaian studi program sarjana  strata 1 (S1).  Bahan yang menjadi dasar penulisan skripsi dapat diperoleh melalui penelitian lapangan, laboratorium, dan atau kepustakaan.
Skripsi merupakan hasil penelitian yang dilakukan mahasiswa dengan menggunakan prinsip-prinsip dan metode berpikir ilmiah, seperti: objektif, empiris, logis, analitis, komprehensif, verifikatif, dan sistematis.
Skripsi merupakan karya mandiri mahasiswa yang ditulis dibawah bimbingan dosen yang ditunjuk. Skripsi harus ditulis dengan menggunakan bahasa ilmiah.Skripsi dapat ditulis dalam bahasa Indonesia, Arab atau Inggris.
Status penulisan skripsi bagi mahasiswa program sarjana hukumnya wajib sebagai tugas akhir dan untuk memenuhi standar kompetensi level 6 (enam) dalam Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI).

Bobot dan Syarat Kelulusan
Skripsimempunyai peran yang sangat penting sebagai instrumen kendali mutu (quality control) bagi calon alumni setiap program studi/jurusan dan fakultas dalam mengembangkan ilmu pengetahuan dan keterampilan. Bobot skripsi 6 sks dengan kriteria kelulusan memperoleh nilai rata-rata minimal 60 (C).
Syarat dan Mekanisme Pengajuan Judul Skripsi
Syarat pengajuan judul skripsi sebagai berikut:
Terdaftar sebagai mahasiswa aktif.
Telah menyelesaikan minimal 100 sks dengan IPK minimal 2,0 dibuktikan dengan kartu hasil studi semesteran mahasiswa.
Lulus mata kuliah Metodologi Penelitian (sesuai bidang kajian Prodi)  dan dengan nilai sekurang-kurangnya 60 (C/2.0).
Mekanisme pengajuan judul skripsi;
Mahasiswa mengajukan judul dan outline (kerangka) skripsi ke jurusan atau prodi.
Jurusan atau prodi menyetujui atau tidak outline yang diajukan mahasiswa.
Jurusan atau Prodi menunjuk calon pembimbing terhadap judul atau out line (kerangka) yang telah disetujui untuk diusulkan kepada dekan.
Dekan menetapkan pembimbing atas usul Jurusan atau prodi.
Tema Penelitian Skripsi
Tema penelitian skripsi diangkat dari permasalahan yang relevan dengan kajian atau kompetensi utama program studiyang terkait dengan syari’ah dan hukum.
Hukum Keluarga Islam; perkawinan, perceraian, wakaf, hibah, wasiat, waris.
Hukum Ekonomi Syari’ah; bank syari'ah; lembaga keuangan mikro syari'ah. asuransi syari'ah; reasuransi syari'ah; reksa dana syari'ah; obligasi syari'ah dan surat berharga berjangka menengah syari'ah; sekuritas syari'ah; pembiayaan syari'ah; pegadaian syari'ah; dana pensiun lembaga keuangan syari'ah; dan bisnis syari'ah.
Hukum Pidana Islam; tindak pidana hukum islam, hukum pidana islam, jarimah hudud, qishash-diyat, ta’zir, jinayah waqi’iyah (tindak pidana kontemporer), positivisasi hukum pidana Islam.
Ilmu Falak; penentuan awal bulan kamariah, penentuan waktu salat, penentuan arah kiblat, gerhana matahari dan bulan, fenomena alam dalam perspektif sains (astronomi) dan hukum Islam.
Ilmu Hukum; hukum pidana (pidana khusus, perbandingan hukum pidana, kapita selekta hukum pidana, viktimologi, kriminologi), hukum perdata, hukum perdata khusus, hukum ekonomi bisnis (hukum lembaga keuangan, hukum perbankan/syari’ah, hukum investasi, hukum kekayaan intelektual, kapita selekta hukum ekonomi).
Sistematika Proposal
Proposal penelitian dalam rangka penulisan skripsi harus memenuhi sistematika sebagai berikut:
Judul.
Latar belakang.
Rumusan masalah.
Tujuan dan Kegunaan Penelitian.
Kerangka Teori.
Kerangka teori berisi teori-teori yang terkait dengan fokus penelitian yang akan dijadikan alat analisis terhadap permasalahan penelitian.
Telaah Pustaka.
Telaah Pustaka memuat tentang kajian terhadap penelitian yang dilakukan oleh peneliti sebelumnya (previous finding) yang ada hubungannya dengan penelitian yang akan dilakukan. Telaah pustaka ini terdiri dari minimal 5 (lima) kajian, 2 (dua) diantaranya yang termuat dalam jurnal ilmiah (salah satunya Jurnal Al-Ahkam). Adapun hasil penelitian yang dimaksud berupa skripsi, tesis, disertasi dan penelitian lainnya. Telaah pustaka diakhiri dengan pernyataan bahwa permasalahan yang akan diteliti belum dibahas atau berbeda dengan penelitian sebelumnya.
Metodologi Penelitian
Metodologi penelitian terdiri dari; jenis penelitian, sumber data, bahan hukum, pengumpulan data dan analisis data yang akan digunakan dalam melakukan penelitian skripsi.
Jenis penelitan hukum meliputi;
Penelitian Hukum Normatif
Penelitian hukum normatif disebut sebagai penelitian hukum doktriner. Kajian penelitian hukum doktriner difokuskan pada kajian hukum normatif yang sumber datanya berupa data sekunder.
Penelitian Hukum Empiris
Penelitian hukum empiris disebut sebagai penelitian hukum non doktriner. Kajian penelitian hukum non doktriner difokuskan pada kajian hukum empiris yang sumber datanya berupa data primer dan data sekunder.
Penelitian Hukum Normatif-Empiris
Penelitian hukum normatif empiris ini pada dasarnya merupakan penggabungan antara pendekatan hukum normatif dengan adanya penambahan berbagai unsur empiris. Metode penelitian normatif-empiris mengenai implementasi ketentuan hukum normatif (undang-undang) dalam aksinya pada setiap peristiwa hukum tertentu yang terjadi dalam suatu masyarakat. Dalam penelitian jenis ini terdapat tiga kategori yakni:
1). Non judicial Case Study
Merupakan pendekatan studi kasus hukum yang tanpa konflik sehingga tidak ada campur tangan dengan pengadilan.
2). Judicial Case Study
Pendekatan judicial case study ini merupakan pendekatan studi kasus hukum karena konflik sehingga akan melibatkan campur tangan dengan pengadilan untuk memberikan keputusan penyelesaian (yurisprudensi)
3). Live Case Study
Pendekatan live case study merupakan pendekatan pada suatu peristiwa hukum yang prosesnya masih berlangsung atau belum berakhir.
Daftar Pustaka (minimal 20 judul buku dan 3 jurnal, salah satunya Jurnal Al-Ahkam Fakultas Syari’ah dan Hukum UIN Walisongo, diutamakan  yang berbahasa asing, yaitu bahasa Arab dan bahasa Inggris).
Rancangan Outline (Sistematika Isi).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar