Perkembangan cryptocurrency
LATAR BELAKANG
Perkembangan teknologi yang sangat pesat membawa kemajuan pada hampir seluruh aspek dalam kehidupan manusia (Sastrawidjaja 2002: 14). Sejalan dengan perkembangan dalam era globalisasi ini, berkembang pula dalam kegiatan ekonomi yang terjadi dalam masyarakat. Salah satu dampak dari perkembangan ekonomi yang ada adalah kegiatan e-commerce. Perkembangan e-commerce di dunia juga menimbulkan kebutuhan terhadap sisem pembayaran yang cepat, aman dan rahasia. Terhadap kebutuhan ini, satu masalah fundamental yang harus diperhatikan ialah kepercayaan (The Knowledge Engineering Review 2007: 3-35).
Internet membawa perekonomian dunia memasuki babak baru yang lebih populer dengan istilah digital economics atau ekonomi digital. Keberadaannya ditandai dengan semakin maraknya kegiatan perekonomian yang memanfaatkan internet sebagai media komunikasi, kolaborasi, dan koorporasi. Perdagangan misalnya, semakin banyaknya mengandalkan perdagangan elektronik/ electroniccommerce (e-commerce) sebagai media transaksi.
Beberapa kalangan akademisi sepakat mendefinisikan e-commerce sebagai salah satu cara memperbaiki kinerja dan mekanisme pertukaran barang, jasa, informasi, dan pengetahuan dengan memanfaatkan teknologi berbasis jaringan peralatan digital. Sebagai suatu perdagangan yang berbasis teknoligi canggih, e-commerce telah mereformasi perdagangan konvensional. Interaksi antara konsumen dan pelaku usaha yang sebelumnya dilakukan secara langsung menjadi interaksi yang tidak lansung (Barakatullah 200: 33).
Perkembangan ecommerce juga telah mendorong berkembangnya alat pembayaran dari yang awalnya cash based intruments (alat pembayaran tunai) kini bertambah alat pembayaran baruyang dikenal non cash basedinstruments (alat pembayaran nontunai) yang mana non cash basedinstruments inipun telah berkembang sehingga tidak lagi berbasis kertas melainkan juga paperless (tidak kertas).
Transaksi jual beli e-commerce juga merupakan suatu kontrak jual beli yang sama dengan jual beli konvensional yang biasa dilakukan masyarakat. Perbedaannya hanya pada media yang digunakan. transaksi e-commerce, media yang dipergunakan adalah media elektronik yaitu internet. Sehingga kesepakatan ataupun kontrak yang tercipta adalah melalui online (Barakatullah 200: 11).
Dewasa ini, para ahli matematika dan ilmu komputer menemukan penggunaan lain dari cryptography yang berpotensi untuk menunjang kehidupan masyarakat dalam bidang jual beli dan mata uang digital yang disebut dengan cryptocurrency. Cryptocurrency adalah mata uang digital yang tidak diregulasi oleh pemerintah, dan tidak termasuk mata uang resmi. Konsep cryptocurrency inilah yang menjadi dasar untuk melahirkan mata uang digital, salah satuyang terkenal saat ini yaitu mata uang bitcoin yang digunakan sebagai alat pembayaran layaknya mata uang pada umumnya (Candrawati 2013: 7).
Respon Negara-negara di belahan dunia tidak semua menanggapi bitcoin dengan positif, sebut saja beberapa negara seperti Pemerintah China dan Islandia. Bitcoin sebenarnya berkembang dengan sangat cepat di China dan disambut dengan sangat luar biasa oleh warga negaranya. Investasi milyaran dollar dilakukan oleh para pebisnis China. Bahkan pada puncaknya di tanggal 30 November 2013, transaksi bitcoin mencapai 1 Trilyun per hari. Harga bitcoin melonjak tajam hingga 7.588 Yuan atau setara dengan 15 juta Rupiah per bitcoin di BTCChina (Exchange terbesar Bitcoin di China) (Darmawan 2014: 24).
Menanggapi dengan trend investasi model baru ini pemerintah China mengeluarkan berbagai peraturan untuk mencegah terlalu banyaknya uang Yuan mengalir ke bitcoin. Perbankan China tidak lagi diperbolehkan berhubungan dengan segala jenis transaksi bitcoin tetapi setiap individu diperbolehkan melakukan trading dengan menanggung resikonya sendiri sebagai sebuah komoditas. Hampir di semua negara telah diatur regulasi dalam penanganan komoditas dan e-komoditas. Hal ini memungkinkan bitcoin mendapatkan payung hukum secara lebih mudah untuk disesuaikan. Beberapa negara yang telah positif menerapkan bitcoin sebagai e-komoditas ini adalah Kanada, Singapura, Malaysia, China (Darmawan 2014: 10).
Sedangkan di Indonesia belakangan ini terjadi pro dan kontra terhadap penggunaan mata uang bitcoin sebagai alat transaksi pembayaran. Hal ini dikarenakan bitcoin belum memenuhi beberapa unsur dan kriteria sebagai mata uang yang berlaku di Indonesia. Seperti dalam UU Nomor 7 Tahun 2011 Tentang MataUang Pasal 1 ayat 1 disebutkan bahwa: “mata uang adalah uang yang dikeluarkan oleh Negara Kesatuan Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Rupiah”.
Melihat realita di masyarakat, sudah mulai ada penggunaan bitcoin sebagai alat pembayaran, walaupun sudah mengetahui bahwasanya bitcoin bukan sebagai mata uang resmi. Oleh karena itu, penyusun tertarik untuk mengkaji permasalahan ini atas dasar pertimbangan untuk mendatangkan manfaat dan menghindari mafsadat terhadap praktik penggunaan mata uang bitcoin.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar