I.
1. Latar Belakang
Negara Indonesia bagaikan surga bagi
keanekaragaman hayati dengan sumber daya alam yang melimpah dan begitu beraneka
ragam, membuat negara lain iri dan terus melirik untuk bisa memiliki yang
negara mereka tak memilikinya. Namun tak kekayaan alam indonesia membutuhkan
perlindungan dan juga pengembangan sehingga dapat menciptakan varietas baru
yang lebih bagus dan menyesuaikan perkembangan keadaan.
Faktanya negara lain yang kekayaan
hayatinya lebih sedikit dibanding indonesia justru malah dapat menciptakan varietas
unggul, sebab ketertinggalan Indonesia dari berbagai faktor yang kurang
mendukung dalam penelitian pemuliaan varietas tanaman, dari segi tekhnologi
Indonesia tertinggal maupun dari segi regulasi hukum yang masi tertinggal dan
kurang menguntungkan bagi peneliti Indonesia.
Undang-undang yang sudah ada di
Indonesia dalam menjaga hak varietas tanaman yaitu UU No. 29 Tahun 2000 Tentang
Perlindungan Terhadap Varietas Tanaman, dalam UU tersebut telah memberikan
jaminan perlindungan terhadap pemulia tanaman yaitu orang yang telah menemukan
dan menghasilkan varietas baru serta orang yang menerima hak dari pemulia
tanaman.
Perlindungan Varietas Tanaman (PVT)
pada hakikatnya merupakan pelaksanaan dari berbagai kewajiban internasional
yang harus dilakukan oleh Indonesia, khususnya berkaitan dengan World Trade
Organization/Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights
(GATT/TRIPs), yang antara lain mewajibkan kepada tiap negara anggota mempunyai
dan melaksanakan peraturan perundang-undangan di bidang Hak Kekayaan
Intelektual (HKI) termasuk perlindungan varietas tanaman.[1]
II.
Rumusan Maslah
1.
Bagaimana
Perlindungan Hukum Bagi Pemulia Tanaman Dalam Hak Perlindungan Varietas Tanaman?
2.
Bagaimana
Upaya Hukum Untuk Melindungi Hak Pemulia Dalam Perlindungan Varietas Tanaman?
III.
Metode Penelitian
Metode yang
digunakan dalam penelitian ini yaitu
metode Yuridis Normatif, fokus dalam metode ini adalah terhadap peraturan
perundang-undangan yang memiliki korelasi terhadap permasalahan yang mejadi
obyek penelitian. Metode penelitian hukum normatif adalah suatu prosedur
penelitian ilmiah untuk menemukan logika kebenaran berdasarkan logika keilmuan
hukum dari sisi normatifnya[2].(Ibrahim 2007: 57).
Penelitian ini
menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute aproach) dan
pendekatan kasus (case aproach). Pendekatan yang bertujuan untuk
mengetahui secara menyeluruh perundang-undang yang berlaku dan untuk mengetahui
keberlakuan norma dalam kasus yang menjadi obyek penelitian.[3] (Marzuki 2007: 93-95).
IV.
Konseptual
1.
Hak Perlindungan
Varietas Tanaman.
Pengertian varietas yang ada dalam
UU No.12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman, adalah Bagian dari suatu
jenis yang ditandai oleh bentuk tanaman, pertumbuhan, daun, bunga, buah, biji, dan sifat-sifat lain yang dapat dibedakan dalam jenis
yang sama. Sementara dalam UU No.29 Tahun 2000 varietas sekelompok tanaman dari suatu jenis atau
spesies yang ditandai oleh bentuk tanaman, pertumbuhan tanaman, daun, bunga,
buah, biji, dan ekspresi karakteristik genotype atau kombinasi genotype yang
membedakan dari jenis atau spesies yang sama oleh sekurang-kurangnya satu sifat
yang menentukan dan apabila diperbanyak tidak mengalami perubahan. Dua pengertian
yang berbeda tersebut di atas pada dasarnya tidak mempunyai perbedaan yang
signifikan. Perbedaan yang ada disebabkan oleh berkembangnya ilmu pengetahuan
pada waktu penyusunan UU No. 29 Tahun 2000.
Hak
Perlindungan Varietas Tanaman biasa disingkat (PVT) adalah hak yang diberikan
kepada pemulia dan atau pemegang hak PVT untuk menggunakan sendiri varietas
hasil pemuliaannya atau memberi persetujuan kepada orang atau badan hukum lain
untuk menggunakannya selama waktu tertentu keterangan tersebut terdapat pada (Pasal
1 ayat (2) Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas
Tanaman). Perlindungan diberikan terhadap varietas tanaman yang dihasilkan oleh
pemulia tanaman melalui kegiatan pemuliaan tanaman.[4]
istilah yang sering digunakan dalam Perlindungan
Varietas Tanaman antara lain:
a.
Perlindungan
Varietas Tanaman, ini merupakan istilah paling populer dengan singkatan PVT
b.
Varietas
tanaman, yang biasa disebut varietas, merupakan sekelompok tanaman
dari suatu jenis atau spesies yang ditandai oleh bentuk tanaman, pertumbuhan
tanaman, daun, bunga, buah, biji, dan ekspresi karakteristik genotipe atau
kombinasi genotipe.
c.
Varietas Hasil
Pemuliaan merupakan varietas yang dihasilkan dari kegiatan
pemuliaan tanaman.
d.
Pemuliaan
tanaman, adalah rangkaian kegiatan penelitian dan pengujian atau
kegiatan penemuan dan pengembangan suatu varietas.
e.
Pemulia tanaman yang
selanjutnya disebut pemulia, adalah orang yang melaksanakan pemuliaan tanaman.
f.
Benih tanaman, yang
selanjutnya disebut benih, adalah tanaman atau bagiannya yang digunakan untuk
memperbanyak atau mengembangbiakkan
tanaman.[5]
2.
Perlindungan
Hukum Bagi Pemulia Tanaman Dalam Hak Perlindungan Varietas Tanaman.
Tidak semua varietas
Tanaman mendapat perlindungan hukum,
hanya varietas tanaman yang memenuhi persyaratan Undang-Undang PVT yang
mendapat perlindungan hukum. Menurut Undang-Undang PVT, yang menjadi objek PVT
adalah varietas tanaman yang dihasilkan oleh pemulia tanaman melalui kegiatan pemulian
tanaman.
3.
Upaya
Hukum Untuk Melindungi Hak Pemulia Dalam Perlindungan Varietas Tanaman
V.
Hasil Penelitian Dan Analisis
VI.
Kesimpulan
DAFTAR PUSTAKA
Ibrahim Jhonny. 2007. Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif .
Malang.
Marzuki Peter Mahmud.
2007. Penelitian Hukum. Jakarta Raja Grafindo Persada.
[1]
Nina Nuraini, Perlindungan Hak Milik Intelektual Varietas Tanaman (Guna
Peningkatan Daya Saing Agribisnis) (Bandung: Alfabeta, 2007), halaman 58.
[2]
(Ibrahim 2007: 57).
[3]
(Marzuki 2007:
93-95).
[4]
Muhammad Djumhana dan R. Djubaedillah, Hak Milik Intelektual (Sejarah, Teori
dan Praktiknya di Indonesia, (Bandung : Citra Aditya Bhakti, 1997), hal.23
[5]
Muhammad Djumhana, Hukum
dalam Perkembangan Bioteknologi, (Bandung : Citra Aditya Bhakti, 1995),
hal.111