1.
Biografi , Pendidikan dan Karya Ibnu Qudamah
Ibnu Qudamah lahir di Jama`il sebuah desa di pegunungan Nablus
Palestina pada tahun 541-620 H / 1147-1224 M. Nama lengkap beliau Muwaffaquddin Abu Muhammad Abdullah bin Ahmad bin Muhammad bin Qudamah bin Miqdam bin
Nasr bin abdillah al-Maqdisi. Pada tahun 551 tepatnya ketika Usianya 10 tahun,
dia pergi bersama keluarganya ke Damaskus. Disana ia berhasil meghafal
Al-Qur’an dan mempelajari kitab Mukhtashar Karya Al-Khiraqi dari para
ulama Pengikut Mazhab Hambali.[1]
Menurut para sejarawan Ibnu Qudamah termasuk keturunan Umar bin Khattab dari
jalur Abdulloh bin Umar bin Khattab (Ibnu Umar)
Ibnu Qudamah mempelajari al-Qur`an dari ayahnya sendiri dan beberapa orang
alim di desa jabal qasiyun di Lebanon. Pada usia 20 tahun, Ibnu Qudamah mulai
mengembara ilmu khususnya di bidang fikih. Pada tahun 561 H Ibnu Qudamah
berangkat dengan pamannya ke Irak untuk menuntut ilmu. Ia berada di Irak selama
4 tahun dan belajar kepada syeikh Abdul Qadir al-Jailany beserta beberapa syeh
lainnya.[2]
Pada
tahun 574 H ia menunaikan ibadah haji, seusai ia pulang ke Damaskus. Di sana ia
mulai menyusun kitabnya Al-Mugni Syarh Mukhtasar Al-Khiraqi (fiqih madzab Imam
Ahmad Bin Hambal). Kitab ini tergolong kitab kajian terbesar dalam masalah
fiqih secara umum, dan khususnya di madzab Imam Ahmad Bin Hanbal. Sampai-sampai
Imam ‘Izzudin Ibn Abdus Salam As-Syafi’i,
yang digelari Sulthanul ‘Ulama mengatakan tentang kitab ini: “Saya merasa
kurang puas dalam berfatwa sebelum saya menyanding kitab al-Mugni”.
Ibnu Qudamah menikah dengan Maryam, putri Abu Bakar bin Abdillah Bin Sa’ad
Al-Maqdisi. Dari pernikahannya itu dia di karuniai 5 orang anak : 3 orang anak
laki-laki yaitu Abu Al-Fadhl Muhammad, Abu Al-‘izzi Yahya, dan Abu Al-Majid
Isa, serta 2 orang anak perempuan yaitu Fatimah dan Syafiah.
Ibnu Qudamah termasuk ulama` besar dibidang ilmu fiqh bagi madzhab hanabilah.
Beliau termasuk ulama' yang produktif dibidang tulisan. Terbukti dengan adanya
pengakuan dari ulama` besar terhadap luasnya keilmuan ibnu qudamah. Hal ini
dapat dibuktikan pada zaman sekarang melalui tulisan-tulisan yang
ditinggalkannya.
Dalam perjalanan keilmuannya Ibnu Qudamah setidaknya berguru kepada 30
guru. Diantara mereka ada yang tinggal di Baghdad, Damaskus, Mousul, dan
Mekkah. Disini penulis akan menyebutkan sebagian dari mereka:
1. Abu Zur’ah Thahir bin
Muhammad bin Thahi Al-Maqdisi di Baghdad (di Baghdad).
2. Abu Muhammad Abdullah
bin Ahmad bin Ahmad bin Ahmad yang dikenal dengan nama Ibnu Al-Khasysyab,
seorang ahli nahwu pada masanya, serta seorang ahli hadist dan ahli fikih (di
Baghdad).
3. Jamaluddin Abu Al-Farj
Abdurrahman bin Ali bin Muhammad atau yang terkenal dengan nama Ibnu Al-Jauzi,
seorang penulis berbagai kitab terkenal (di Baghdad).
4. Abu Hasan Ali bin
Abdurrahman bin Muhammad Ath-Thusi Al-Baghdadi atau Ibnu Taaj, seorang qari’
dan ahli zuhud (di Baghdad).
5. Abu Al-Fath Nashr bin
Fityan bin Mathar atau yang dikenal dengan nama Ibnu Al-Mina An-Nahrawani,
seorang pemberi nasehat tentang Agama Islam (di Baghdad).
6. Muhammad bin Muhammad
As-Sakan (di Baghdad).
7. Ayahnya sendiri yaitu
Ahmad bin Muhammad bin Qudamah Al-Maqdisi (di Damaskus).
8. Abu Al-Makarim Abdul
bin Muhammad bin Muslim bin Hilal Al-Azdi Ad-Dimsyaqi (di Damaskus).
9. Abu Al-Fadhl Abdullah
bin Ahmad bin Muhammad Ath-Thusi (di Mousul).
10. Abu Muhammad
Al-Mubarak bin Ali Al-Hanbali, seorang imam dalam Mazhab Hanbali yang tinggal
di Makkah, serta seorang ahli hadis dan ahli fikih (di Makkah).[3]
Tulisan Ibnu Qudamah bisa dikatakan sangat banyak. Meliputi beberapa
disiplin ilmu, mulai dari fiqh, ushul fiqh, tauhid (ilmu kalam), hadis, dan
lughoh. Adapun karya tulisan Ibnu Qudamah dalam bidang fiqh diantaranya adalah
: (1) Al-Mugni (2) Al-Kaafi (3)
al-Muqni’ (4) Mukhtasar al-Hidayah (5) al-Umdah . Sedangkan karya tulis dalam
bidang ushul fiqh adalah Raudhah an-Nazir wa Jannah an-Munazir[4]
Sekalipun
Ibnu Qudamah menguasai beberapa disiplin ilmu tetapi yang paling menonjol
sebagai ahli fiqh dan ushul fiqh. Keistimewaan al-Mugni adalah bahwa
pendapat kalangan madzhab hanabilah sering sama dengan madzhab lainnya. Apabila
pendapat madzhab hanabilah berbeda dengan pendapat madzhab lainnya, maka akan
diberikan alasan dari al-Qur`an atau sunnah yang menampung pendapat madzhab
hanabilah tersebut.
Kitab al-Mugni (fiqh)
dan Raud}ah al-Na>z}ir (ushul fiqh) adalah dua
kitab yang menjadi rujukan dalam Madzhab Hanabilah dan ulama`-ulama` lain dari
kalangan madzhab selain hanabilah. Ibnu Qudamah wafat di Damaskus tahun 620 H
pada waktu subuh, bertepatan dengan hari raya idul fitri. Janazahnya dimakamkan
di jabal qasiyun.[5]
[1] Ibnu Qudamah, al-Mughny,
Beirut : Dar al-Fikr, t.t., Juz 18, hlm. 11.
[2] Hasan Muarif Ambary, Suplemen
Ensiklopedi Islam, Jakaarta : PT Ichtiar Baru Van Hoeve, 1996, hlm. 212.
[4] Ibnu Qudamah al-Mughny...,
hlm. 14.
[5] M. Ali Hasan, perbandingan
Madzhab, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2002, hlm. 282.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar